JASA AUDIT LAPORAN KEUANGAN HISTORIS | JASA AUDIT REVIU | JASA ASSURANCE LAINNYA | KONTAK BISNIS : 0856 5416 9903 / 0811 575 787

PERLAKUAN AKUNTANSI AKAD IJARAH


Pengakuan dan Pengukuran :
·    Perolehan  aset  ijarah  atas jasa  diakui  sebagai aset  ijarah pada  saat perolehan hak atas jasa sebesar biaya yang terjadi.
     Pendapatan ijarahdiakui selama masa akad Bank dengan nasabah.
·         Amortisasi atas perolehan aset ijarahdiakui sebagai beban ijarah.
·         Bank  wajib  membentuk  Cadangan  Kerugian  Penurunan  Nilai  untuk piutang pendapatan multijasa sebesar porsi pokok sewa yang tertunda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PSAK yang terkait.
·         Penyajian :
·         Perolehan atas jasa disajikan sebagai bagian aset ijarahdan disajikan terpisah dari aset ijarahlain.
·         Amortisasi atas perolehan aset ijarahdisajikan sebagai pos lawan dari aset ijarah.
·         Porsi  pokok  atas  pendapatan  sewa  multijasa  yang  belum  dibayar disajikan sebagai piutang sewa.
·         Porsi ujrah atas pendapatan sewa multijasa yang belum dibayar disajikan sebagai pendapatan sewa multijasa yang akan diterima yang merupakan bagian dari aset lainnya pada saat nasabah tergolong performing. Sedangkan, apabila nasabah tergolong non-performingmaka pendapatan sewa multijasa yang akan diterima disajikan pada rekening administratif.
·         Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas piutang sewa disajikan sebagai pos lawan (contra account) piutang sewa.
·         Beban amortisasi aset ijarahdisajikan sebagai pengurang pendapatan Ijarahpada laporan laba rugi.
·         Pengungkapan
·         Sumber dana yang digunakan dalam pembiayaan ijarah. b.  Rincian perolehan atas jasa berdasarkan jenis.
·         Jumlah piutang cicilan ijarahyang akan jatuh tempo hingga dua tahun terakhir.
·         Transaksi dan saldo dengan pihak-pihak yang berelasi.
Penerapan Akad Ijarahpada Perbankan Syariah di Indonesia
Implementasi dalam penerapan jenis pembiayaan ijarah bisa melalui beberapa jenis transaksi misal atas pembiayaan sewa jasa untuk pembiayaan  umroh  dan pembiayaan  lanjut  studi.  Selain itu pembiayaan ijarah juga dapat dilakukan dalam hal penyewaan terhadap alat-alat berat, dalam kasus ini pembiayaan ijarah berfungsi untuk membantu para pengusaha yang kekuarangan dana atau yang tidak memiliki jumlah kas yang mencukupi jika harus membeli alat-alat berat, karena itu untuk memperingan dan menjamin usahanya tetap berjalan pengusaha tersebut dapat mengajukan sewa manfaat atas suatu barang pada bank syariah dengan menggunakan akad ijarah.
Mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan multijasa pada poin pertama yang menjelaskan bahwa, pembiayaan multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad Ijarahatau Kafalah. Sehingga dapat dikatakan, bahwa dari produk pembiayaan jasalah yang paling sesuai dan paling sering digunakan oleh bank syariah, terutama untuk pembiayaan berangkat umrah maupun untuk melanjutkan studi.
Penerapan  PSAK  107  Atas  Pembiayaan  Ijarah  Di  Bank Syariah di Indonesia
·         Pengakuan dan Pengukuran
·         PSAK 107, bahwa poin pertama menyebutkan bahwa pengakuan dan pengukuran terhadap perolehan aset ijarahatas jasa diakui sebagai aset ijarahpada saat perolehan hak atas jasa sebesar biaya yang terjadi. Sehingga pencatatan langsung dilakukan pada saat terjadi transaksi atau kerjasama dengan pihak ketiga sebagai supplier. Jurnal yang terbentuk adalah:
·         Dr.Aset Ijarah              Rp. Xxx
·         Cr. Kas/Rek Supplier               Rp.xxx
Terhadap pendapatan sesuai dengan PSAK 107 bahwa pengakuan terhadap   pendapatan  ijarahdilakukan pada tanggal laporan, dengan jurnal
Dr. Piutang Sewa (Porsi Pokok)                        Rp. Xxx
Dr. Piutang Pendapatan Sewa (Porsi Ujrah)     Rp. xxx
Cr. Pendapatan Ijarah                                                    Rp. xxx
Terkait  amortisasi  atas perolehan  aset  dalam PSAK 107, atas amortisasi aset ijarahtersebut diakui sebagai beban ijarah. Adapun jurnalnya sebagai berikut :
Dr. Beban Amortisasi                Rp. xxx
Cr. Akumulasi Amortisasi                     Rp. xxx
Pada saat penerimaan sewa atau ketika nasabah membayar atas sewa tersebut maka PSAK   107   mencatatnya   sebagai pelunasan piutang yang akan menambah kas bank sehingga akun yang disajikan adalah kas/rekening disis debet dan kreditnya adalah piutang sewa sebagai porsi pokok dan piutang pendapatan sewa sebagai porsi ujrah. Berikut jurnal berdasarkan PSAK 107:
Dr. Kas/ Rek                  Rp. xxx
Cr. Piutang sewa (Pokok)                                  Rp. xxx
Cr. Piutang Pendapatan Sewa (Ujrah)              Rp. xxx
Selanjutnya mengenai pencatatan tunggakan sewa. Mengacu pada kacamata PSAK 107 yang telah dirangkum dalam PAPSI 2013, bahwa tunggakan sewa  diakui dengan metode  accrual basic. Berikut ini jurnal saat terjadi pengakuan tunggakan sewa oleh PSAK 107 :
·         nasabah masih tergolong performing
·         Piutang Sewa (porsi pokok)                                            Rp xxx
·         Piutang Pendapatan Sewa Multijasa(porsi ujrah          Rp xxx
Pendapatan Ijarah                                                      Rp xxx
b.  nasabah tergolong non-performing
i.  dilakukan jurnal balik pendapatan sewa:
Pendapatan Ijarah                   Rp xxx
Piutang pendapatan sewa multijasa(porsi ujrah)  Rp xxx
ii.   pengakuan atas porsi pokok sewa:
Piutang sewa (porsi pokok) Rp xxx
Pendapatan Ijarah                                        Rp xxx
Mengenai cadangan kerugian penurunan nilai, PSAK 107 mewajibkan bank syariah untuk membentuk cadangan kerugian penurunan nilai untuk piutang pendapatan sewa multijasa sebesar porsi pokok sewa yang tertunda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PSAK yang terkait. Berikut jurnal pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang sewa berdasarkan PSAK 107:
Beban Kerugian Penurunan
Nilai Aset Keuangan – Piutang Sewa                       Rp xxx
Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai Aset Keuangan – Piutang Sewa                                   Rp xxx
PSAK 107 juga mewajibkan bank syariah untuk melakukan pencatatan saat terjadi pemulihan atas pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang sewa. Adapun jurnalnya adalah sebagai berikut :
Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai Aset Keuangan – Piutang Sewa                       Rp xxx
Beban Kerugian Penurunan
Nilai Aset Keuangan – Piutang Sewa
/Keuntungan Pemulihan Nilai – Piutang Sewa                Rp xxx
Dalam PSAK 107 perolehan aset ijarahatas jasa diakui sebagai aset ijarahpada saat bank melakukan perolehan hak atas jasa sebesar biaya yang terjadi, sehingga transfer akan dilakukan ke rekening induk atau yang menjadi supplier.Jurnal berdasarkan PSAK 107 adalah sebagai berikut :
Aset Ijarah                    Rp xxx
Kas/RekeningSuplier            Rp xxx
·         Penyajian
·         Pendapatan Ijarah disajikan secara netto setelah dikurangi beban yang terkait misalnya beban penyusutan, beban pemiliharaan, dan perbaikan dan sebagainya.
·         Pengungkapan
Berdasarkan PSAK 107 tentang akuntansi ijarah bahwa pemilik diwajibkan untuk mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait dengan transaksi ijarah dan transaksi ijarah muntahiyah bittamlik. Dari sisi penyewa juga memiliki kewajiban yang sama, yaitu wajib mengungkapkan didalam laporan keuangannya terkait transaksi ijarah dan transaksi ijarah muntahiyah bittamlik.
Kesesuaian Penerapan PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarahpada Bank Syariah “X”
Pedoman yang harus digunakan oleh Bank Syariah “X” untuk pencatatan akuntansi ijarah adalah PSAK 107. Jadi dalam hal pencatatan, pengukuran, pengakuan, penyajian serta pengungkapannya harus mengcau kepada PSAK 107 tentang akutansi ijarah. Contoh kasus : PT. PBB yang merupakan anak perusahaan dari PT. PLN mengajukan permohonan pembiayaan ijarahkepada  Bank Syariah “X” untuk pembelian dan instalasi sebuah mesin genset berbahan bakar gas dengan fasilitas pembiayaan sebesar Rp 500 Juta.
Berikut pencatatan transaksi-transaksi yang terjadi selama masa akad ijarah berlangsung, yaitu: pertama, pada saat pembelian barang oleh bank dari supplier, pada 14 Juni 2016 Bank Syariah “X” membeli mesin genset dengan harga perolehan sebesar Rp. 5oo juta dari supplier (PT. INI).
Menurut PSAK 107 tentang ijarah,pencatatan untuk pembelian aktiva ijarahadalah:
Dr. Aset ijarah                      xxx
Cr. Kas/rekening pemilik aset         xxx
Itu artinya pencatatan yang harus dilakukan oleh Bank Syariah “X” saat pembelian aktiva ijarah, harus mengacu pada PSAK 107, adapun jurnalnya sebagai berikut :
Dr. Persediaan/aset ijarah Rp. 500 juta
Cr. Rekening PT. INI       Rp. 500 juta
Pada saat pelaksanaan akad ijarah(transaksi ijarahantara Bank Syariah “X” dengan PT. PBB), pada saat perjanjian ijarahdilaksanakan, maka bank sebagai pemilik objek sewa akan mencatat aktiva yang diperoleh untuk ijarahdidebet, karena kepemilikan objek sewa masih ada di Bank Syariah “X”, serta mencatat persediaan ijarahdikredit.
Menurut PSAK 107 tentang ijarah, pencatatan pada saat pelaksanaan akad ijarah dilakukan adalah sebagai berikut:
 Dr. Aktiva yang diperoleh untuk ijarah xxx
Cr. Persediaan ijarah                    xxx
Pencatatan yang harus dilakukan oleh Bank Syariah “X” saat pelaksanaan akad ijarah, haruslah mengacu pada PSAK 107, agar terjadi kesusauaian antara PSAK dan prakteknya. Adapun jurnalnya sebagai berikut :
Dr. Aktiva yang diperoleh untuk ijarah Rp. 500 Juta
Cr. Persediaan ijarah Rp. 500 Juta
Bank Syariah “X” sepakat dengan PT. PBB bahwa mengenai uang sewa yang harus dibayarkan oleh PT.PBB tiap bulannya ialah Rp. 20 juta. Menurut PSAK 107 tentang ijarah, pencatatanya adalah sebagai berikut :
 Dr. Kas/rekening penyewa xxx
Cr. Pendapatan Sewa xxx
Agar pencatatan yang dilakukan sesuai dengan PSAK 107 maka pencatatan yang harus dilakukan oleh Bank Syariah “X” adalah sebagai berikut:
Dr. Rekening PT. PBB Rp. 20 Juta
Cr. Pendapatan Ijarah Rp. 20 Juta
Saat terjadi jatuh tempo pembayaran sewa Bank Syariah “X” harus mengakui pembayaran sewa yang telah jatuh tempo sebagai piutang ijarah. Menurut PSAK 107 tentang ijarah, pencatatan untuk mengakui angsuran sewa yang telah jatuh tempo, yaitu:
Dr. Piutang Pendapatan Ijarah xxx
Cr. Pendapatan Ijarah xxx
Pencatatan yang dilakukan oleh Bank Syariah “X” terhadap angsuran yang jatuh tempo agar sesuai dengan yang ditetapkan dalam PSAK 107 adalah sebagai berikut:
Dr. Piutang Pendapatan Ijarah   Rp. 20 Juta
Cr. Pendapatan Ijarah        Rp. 20 Juta
Pada saat akad ijarah dilaksanakan yaitu tanggal 14 Juni 2016 ada biaya administrasi yang harus dibayar oleh PT. PBB yaitu sebesar 5 Juta, bank akan mencatatnya sebagai pendapatan fee ijarah.Menurut PSAK 107 tentang ijarah, pencatatan untuk mengakui pendapatan dari biaya administrasi, yaitu:
Dr. Kas/rekening penyewa xxx
Cr. Pendapatan feeijarah xxx
Itu artinya pencatatan yang dilakukan oleh Bank Syariah “X” untuk mengakui pendapatan dari biaya administrasi agar sesuai dengan PSAK 107  adalah sebagai berikut:
Dr. Rekening PT. PBB Rp. 5 Juta  
Cr. Pendapatan fee ijarahRp. 5 Juta
Selanjutnya, jika misalnya dilakukan perbaikan atas aset yang disewakan, walaupun secara prinsip aset ijarah adalah milik Bank Syariah “X”, sehingga biaya perbaikan rutin dan pemeliharaan atas aktiva ijarah tersebut menjadi tanggung jawab Bank Syariah “X” dan diakui pada saat terjadinya. Akan tetapi, jika biaya perbaikan rutin dan pemeliharaan itu terjadi karena kelalaian atau kesalahan musta’jir, Bank Syariah “X” akan melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap biaya perbaikan rutin dan pemeliharaan yang nantinya akan dibebankan kepada bank.
Pada 18 Agustus 2017 PT. PBB memberikan informasi kepada Bank Syariah “X” bahwa ada biaya pemeliharaan aktiva ijarah sebesar Rp. 15 Juta. Menurut PSAK 107 tentang ijarah, pencatatan untuk mengakui biaya perbaikan rutin dan pemeliharaan, yaitu:
Dr. Biaya perbaikan aktiva ijarahxxx
Cr. Kas xxx
Pencatatan yang dilakukan oleh Bank Syariah “X” untuk mengakui biaya perbaikan rutin dan pemeliharaan agar sesuai dengan PSAK 107  adalah sebagai berikut:
Dr. Beban perbaikan aktiva ijarah Rp. 15 Juta
Cr. Kas 15 Juta
Dalam hal penyajian Bank Syariah “X” harus mengikuti seperti apa yang dimaksud didalam PSAK 107, dimana menurut PSAK 107 tentang akuntansi ijarah, penyajian ijarah disajikan secara netto setelah dikurangi beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya. Penyajian pembiayaan ijarah harus ditampilkan neraca Bank Syariah “X”. Objek sewa yang dibeli Bank Syariah “X” Indonesia sebesar harga perolehan yang bertujuan untuk disewakan kembali disajikan dalam neraca pada pos aktiva yang diperoleh untuk ijarah.  Akumulasi penyusutan aktiva ijarah disajikan sebagi pos lawan dari aktiva ijarah.  Begitu juga dengan pendapatan sewa yang sudah jatuh tempo, namun belum diperoleh Bank Syariah “X” harus disajikan dalam neraca pada pos piutang pendapatan ijarah.
Bank syariah “X” sebagai pemilik aset ijarah sesuai denga PSAK 107 tentang akuntansi ijarahharus mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik, tetapi tidak terbatas, pada: penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi, tetapi tidak terbatas pada, keberadaan wa’d pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika wa’d pengalihan kepemilikan), pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah-lanjut, agunan yang digunakan (jika ada). Nilai perolehan dan akumulasi penyusutan atau amortisasi untuk setiap kelompok aset ijarah. Keberadaan transaksi jual dan ijarah (jika ada). Pengungkapan transaksi ijarah dan ijarah muntanhiyah bit tamlik pada Bank Syariah “X”, mencakup: (a) kebijakan akuntansi yang digunakan atas transaksi ijarah dan ijarah muntanhiyah bit tamlik. (b) Kebijakan akuntansi yang ada di Bank Syariah “X” Indonesia mengatur mengenai penyusutan aktiva yang diperoleh untuk ijarah, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) untuk transaksi ijarah, aktiva ijarah disusutkan dengan menggunakan straight line method.2) Sedangkan untuk transaksi ijarah muntanhiyah bit tamlik, aktiva ijarah disusutkansesuai dengan masa sewanya.


DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman A.Karim, 2015, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi 5. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Bank Indonesia. 2013. Pedoman PAPSI 2013.
Deliyani, Indah. 2008. Skripsi. Analisis Terhadap Aplikasi Pembiayaan ijarah Multijasa Pada BMT Al-Munawwarah. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta
Dewi, I. (2009). Analisis Perlakuan Akuntansi Ijarah Dan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik Pada PT.Bank Muamalat, Tbk Berdasarkan PSAK No. 107. Jakarta: STEKPI.
Effendi, Rizkita. 2013. Skripsi. Analisis Penerapan PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah dalam Pembiayaan Perbankan Syariah. Universitas Pendidikan Indonesia. Bandung
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama (MUI) No. 44/DSN- MUI/VII/2000 tentang Pembiayaan Multiguna.
Haris, H. (2007). Pembiayaan Kepemilikan Rumah (Sebuah Inovasi Pembiayaan Perbankan Syari’ah). La_Riba Jurnal Ekonomi Islam.
Hijrianto,  D.  (2010).  Pelaksanaan  Akad  Pembiayaan  Ijarah  Muntahiyah  Bittamlik  Pada  BankMuamalat Indonesia Cabang Mataram. Semarang: Universitas Diponegoro.
Peraturan Bank  Indonesia Nomor  13/13/PBI/2011 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva  bagi  Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 107: Akuntansi Ijarah2014, IAI Press
Suhardjono. (2003). Manajemen Perkreditan Usaha Kecil dan Menengah.Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
UU no.10/1998 tentang perbankan dan undang-undang no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
Wasilah, Sri Nurhayati, 2014, Akuntansi Syariah Di Indonesia, Edisi 4.Jakarta: Salemba Empat.
Yusuf, M., dan Wiroso. (2011). Bisnis Syariah, Edisi 2. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Comments

Posting Terpopuler