PERLAKUAN AKUNTANSI AKAD IJARAH
· Perolehan aset
ijarah atas jasa diakui sebagai aset ijarah pada
saat perolehan hak atas jasa sebesar biaya yang terjadi.
Pendapatan ijarahdiakui
selama masa akad Bank dengan nasabah.
·
Amortisasi atas
perolehan aset ijarahdiakui sebagai beban ijarah.
·
Bank wajib
membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
untuk piutang pendapatan multijasa sebesar porsi pokok sewa yang tertunda
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PSAK yang terkait.
·
Penyajian
:
·
Perolehan atas jasa
disajikan sebagai bagian aset ijarahdan disajikan terpisah dari
aset ijarahlain.
·
Amortisasi atas
perolehan aset ijarahdisajikan sebagai pos lawan dari aset ijarah.
·
Porsi pokok
atas pendapatan sewa multijasa yang belum
dibayar disajikan sebagai piutang sewa.
·
Porsi ujrah atas
pendapatan sewa multijasa yang belum dibayar disajikan sebagai pendapatan sewa
multijasa yang akan diterima yang merupakan bagian dari aset lainnya pada saat
nasabah tergolong performing. Sedangkan, apabila nasabah
tergolong non-performingmaka pendapatan sewa multijasa yang
akan diterima disajikan pada rekening administratif.
·
Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai atas piutang sewa disajikan sebagai pos lawan (contra account)
piutang sewa.
·
Beban amortisasi
aset ijarahdisajikan sebagai pengurang pendapatan Ijarahpada
laporan laba rugi.
·
Pengungkapan
·
Sumber dana yang
digunakan dalam pembiayaan ijarah. b. Rincian perolehan atas
jasa berdasarkan jenis.
·
Jumlah piutang
cicilan ijarahyang akan jatuh tempo hingga dua tahun terakhir.
·
Transaksi dan saldo
dengan pihak-pihak yang berelasi.
Penerapan Akad Ijarahpada
Perbankan Syariah di Indonesia
Implementasi dalam
penerapan jenis pembiayaan ijarah bisa melalui beberapa jenis transaksi misal
atas pembiayaan sewa jasa untuk pembiayaan umroh dan pembiayaan
lanjut studi. Selain itu pembiayaan ijarah juga dapat
dilakukan dalam hal penyewaan terhadap alat-alat berat, dalam kasus ini
pembiayaan ijarah berfungsi untuk membantu para pengusaha yang kekuarangan dana
atau yang tidak memiliki jumlah kas yang mencukupi jika harus membeli alat-alat
berat, karena itu untuk memperingan dan menjamin usahanya tetap berjalan pengusaha
tersebut dapat mengajukan sewa manfaat atas suatu barang pada bank syariah
dengan menggunakan akad ijarah.
Mengacu pada Fatwa
DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan multijasa pada poin pertama
yang menjelaskan bahwa, pembiayaan multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan
menggunakan akad Ijarahatau Kafalah. Sehingga dapat
dikatakan, bahwa dari produk pembiayaan jasalah yang paling sesuai dan paling
sering digunakan oleh bank syariah, terutama untuk pembiayaan berangkat umrah
maupun untuk melanjutkan studi.
Penerapan PSAK
107 Atas Pembiayaan Ijarah Di Bank Syariah
di Indonesia
·
Pengakuan dan
Pengukuran
·
PSAK 107, bahwa poin
pertama menyebutkan bahwa pengakuan dan pengukuran terhadap perolehan
aset ijarahatas jasa diakui sebagai aset ijarahpada
saat perolehan hak atas jasa sebesar biaya yang terjadi. Sehingga pencatatan
langsung dilakukan pada saat terjadi transaksi atau kerjasama dengan pihak
ketiga sebagai supplier. Jurnal yang terbentuk adalah:
·
Dr.Aset Ijarah
Rp. Xxx
·
Cr. Kas/Rek Supplier
Rp.xxx
Terhadap pendapatan
sesuai dengan PSAK 107 bahwa pengakuan terhadap pendapatan ijarahdilakukan pada
tanggal laporan, dengan jurnal
Dr. Piutang Sewa
(Porsi Pokok)
Rp. Xxx
Dr. Piutang Pendapatan
Sewa (Porsi Ujrah) Rp. xxx
Cr. Pendapatan Ijarah
Rp. xxx
Terkait
amortisasi atas perolehan aset dalam PSAK 107, atas
amortisasi aset ijarahtersebut diakui sebagai beban ijarah.
Adapun jurnalnya sebagai berikut :
Dr. Beban Amortisasi
Rp. xxx
Cr. Akumulasi
Amortisasi
Rp. xxx
Pada saat penerimaan
sewa atau ketika nasabah membayar atas sewa tersebut maka PSAK 107
mencatatnya sebagai pelunasan piutang yang akan menambah kas bank
sehingga akun yang disajikan adalah kas/rekening disis debet dan kreditnya
adalah piutang sewa sebagai porsi pokok dan piutang pendapatan sewa sebagai
porsi ujrah. Berikut jurnal berdasarkan PSAK 107:
Dr. Kas/ Rek
Rp. xxx
Cr. Piutang sewa
(Pokok)
Rp. xxx
Cr. Piutang Pendapatan
Sewa (Ujrah) Rp. xxx
Selanjutnya mengenai
pencatatan tunggakan sewa. Mengacu pada kacamata PSAK 107 yang telah dirangkum
dalam PAPSI 2013, bahwa tunggakan sewa diakui dengan metode accrual
basic. Berikut ini jurnal saat terjadi pengakuan tunggakan sewa oleh PSAK
107 :
·
nasabah masih
tergolong performing
·
Piutang
Sewa (porsi pokok)
Rp xxx
·
Piutang
Pendapatan Sewa Multijasa(porsi ujrah Rp xxx
Pendapatan Ijarah
Rp xxx
b. nasabah
tergolong non-performing
i. dilakukan
jurnal balik pendapatan sewa:
Pendapatan Ijarah
Rp xxx
Piutang pendapatan sewa
multijasa(porsi ujrah) Rp xxx
ii. pengakuan
atas porsi pokok sewa:
Piutang sewa (porsi
pokok) Rp xxx
Pendapatan Ijarah
Rp xxx
Mengenai cadangan
kerugian penurunan nilai, PSAK 107 mewajibkan bank syariah untuk membentuk
cadangan kerugian penurunan nilai untuk piutang pendapatan sewa multijasa
sebesar porsi pokok sewa yang tertunda sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam PSAK yang terkait. Berikut jurnal pembentukan cadangan kerugian penurunan
nilai atas piutang sewa berdasarkan PSAK 107:
Beban Kerugian
Penurunan
Nilai Aset Keuangan –
Piutang Sewa
Rp xxx
Cadangan Kerugian
Penurunan
Nilai Aset Keuangan –
Piutang Sewa
Rp xxx
PSAK 107 juga
mewajibkan bank syariah untuk melakukan pencatatan saat terjadi pemulihan atas
pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang sewa. Adapun
jurnalnya adalah sebagai berikut :
Cadangan Kerugian
Penurunan
Nilai Aset Keuangan –
Piutang Sewa
Rp xxx
Beban Kerugian
Penurunan
Nilai Aset Keuangan –
Piutang Sewa
/Keuntungan Pemulihan
Nilai – Piutang Sewa Rp
xxx
Dalam PSAK 107
perolehan aset ijarahatas jasa diakui sebagai aset ijarahpada
saat bank melakukan perolehan hak atas jasa sebesar biaya yang terjadi,
sehingga transfer akan dilakukan ke rekening induk atau yang menjadi supplier.Jurnal
berdasarkan PSAK 107 adalah sebagai berikut :
Aset Ijarah
Rp xxx
Kas/RekeningSuplier
Rp xxx
·
Penyajian
·
Pendapatan Ijarah
disajikan secara netto setelah dikurangi beban yang terkait misalnya beban
penyusutan, beban pemiliharaan, dan perbaikan dan sebagainya.
·
Pengungkapan
Berdasarkan PSAK 107
tentang akuntansi ijarah bahwa pemilik diwajibkan untuk mengungkapkan dalam
laporan keuangan terkait dengan transaksi ijarah dan transaksi ijarah
muntahiyah bittamlik. Dari sisi penyewa juga memiliki kewajiban yang sama,
yaitu wajib mengungkapkan didalam laporan keuangannya terkait transaksi ijarah
dan transaksi ijarah muntahiyah bittamlik.
Kesesuaian Penerapan
PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarahpada Bank Syariah “X”
Pedoman yang harus
digunakan oleh Bank Syariah “X” untuk pencatatan akuntansi ijarah adalah PSAK
107. Jadi dalam hal pencatatan, pengukuran, pengakuan, penyajian serta
pengungkapannya harus mengcau kepada PSAK 107 tentang akutansi ijarah. Contoh
kasus : PT. PBB yang merupakan anak perusahaan dari PT. PLN mengajukan
permohonan pembiayaan ijarahkepada Bank Syariah “X” untuk pembelian
dan instalasi sebuah mesin genset berbahan bakar gas dengan fasilitas
pembiayaan sebesar Rp 500 Juta.
Berikut pencatatan
transaksi-transaksi yang terjadi selama masa akad ijarah berlangsung, yaitu:
pertama, pada saat pembelian barang oleh bank dari supplier, pada 14 Juni 2016
Bank Syariah “X” membeli mesin genset dengan harga perolehan sebesar Rp. 5oo
juta dari supplier (PT. INI).
Menurut PSAK 107
tentang ijarah,pencatatan untuk pembelian aktiva ijarahadalah:
Dr. Aset ijarah
xxx
Cr. Kas/rekening
pemilik aset xxx
Itu artinya pencatatan
yang harus dilakukan oleh Bank Syariah “X” saat pembelian aktiva ijarah,
harus mengacu pada PSAK 107, adapun jurnalnya sebagai berikut :
Dr.
Persediaan/aset ijarah Rp. 500 juta
Cr. Rekening PT. INI
Rp. 500 juta
Pada saat pelaksanaan
akad ijarah(transaksi ijarahantara Bank Syariah “X” dengan
PT. PBB), pada saat perjanjian ijarahdilaksanakan, maka bank
sebagai pemilik objek sewa akan mencatat aktiva yang diperoleh untuk ijarahdidebet,
karena kepemilikan objek sewa masih ada di Bank Syariah “X”, serta mencatat
persediaan ijarahdikredit.
Menurut PSAK 107
tentang ijarah, pencatatan pada saat pelaksanaan akad ijarah dilakukan
adalah sebagai berikut:
Dr. Aktiva yang
diperoleh untuk ijarah xxx
Cr. Persediaan ijarah
xxx
Pencatatan yang harus
dilakukan oleh Bank Syariah “X” saat pelaksanaan akad ijarah,
haruslah mengacu pada PSAK 107, agar terjadi kesusauaian antara PSAK dan
prakteknya. Adapun jurnalnya sebagai berikut :
Dr. Aktiva yang
diperoleh untuk ijarah Rp. 500 Juta
Cr. Persediaan ijarah Rp.
500 Juta
Bank Syariah “X”
sepakat dengan PT. PBB bahwa mengenai uang sewa yang harus dibayarkan oleh
PT.PBB tiap bulannya ialah Rp. 20 juta. Menurut PSAK 107 tentang ijarah, pencatatanya
adalah sebagai berikut :
Dr. Kas/rekening
penyewa xxx
Cr. Pendapatan Sewa
xxx
Agar pencatatan yang
dilakukan sesuai dengan PSAK 107 maka pencatatan yang harus dilakukan oleh Bank
Syariah “X” adalah sebagai berikut:
Dr. Rekening PT. PBB
Rp. 20 Juta
Cr. Pendapatan Ijarah Rp.
20 Juta
Saat terjadi jatuh
tempo pembayaran sewa Bank Syariah “X” harus mengakui pembayaran sewa yang
telah jatuh tempo sebagai piutang ijarah. Menurut PSAK 107
tentang ijarah, pencatatan untuk mengakui angsuran sewa yang
telah jatuh tempo, yaitu:
Dr. Piutang
Pendapatan Ijarah xxx
Cr. Pendapatan Ijarah xxx
Pencatatan yang
dilakukan oleh Bank Syariah “X” terhadap angsuran yang jatuh tempo agar sesuai
dengan yang ditetapkan dalam PSAK 107 adalah sebagai berikut:
Dr. Piutang Pendapatan Ijarah
Rp. 20 Juta
Cr. Pendapatan Ijarah
Rp. 20 Juta
Pada saat akad ijarah dilaksanakan
yaitu tanggal 14 Juni 2016 ada biaya administrasi yang harus dibayar oleh PT.
PBB yaitu sebesar 5 Juta, bank akan mencatatnya sebagai pendapatan fee
ijarah.Menurut PSAK 107 tentang ijarah, pencatatan untuk
mengakui pendapatan dari biaya administrasi, yaitu:
Dr. Kas/rekening
penyewa xxx
Cr. Pendapatan feeijarah xxx
Itu artinya pencatatan
yang dilakukan oleh Bank Syariah “X” untuk mengakui pendapatan dari biaya
administrasi agar sesuai dengan PSAK 107 adalah sebagai berikut:
Dr. Rekening PT. PBB
Rp. 5 Juta
Cr. Pendapatan fee
ijarahRp. 5 Juta
Selanjutnya, jika
misalnya dilakukan perbaikan atas aset yang disewakan, walaupun secara prinsip
aset ijarah adalah milik Bank Syariah “X”, sehingga biaya
perbaikan rutin dan pemeliharaan atas aktiva ijarah tersebut
menjadi tanggung jawab Bank Syariah “X” dan diakui pada saat terjadinya. Akan
tetapi, jika biaya perbaikan rutin dan pemeliharaan itu terjadi karena kelalaian
atau kesalahan musta’jir, Bank Syariah “X” akan melakukan
penelitian terlebih dahulu terhadap biaya perbaikan rutin dan pemeliharaan yang
nantinya akan dibebankan kepada bank.
Pada 18 Agustus 2017
PT. PBB memberikan informasi kepada Bank Syariah “X” bahwa ada biaya
pemeliharaan aktiva ijarah sebesar Rp. 15 Juta. Menurut PSAK
107 tentang ijarah, pencatatan untuk mengakui biaya perbaikan
rutin dan pemeliharaan, yaitu:
Dr. Biaya perbaikan
aktiva ijarahxxx
Cr. Kas xxx
Pencatatan yang
dilakukan oleh Bank Syariah “X” untuk mengakui biaya perbaikan rutin dan
pemeliharaan agar sesuai dengan PSAK 107 adalah sebagai berikut:
Dr. Beban perbaikan
aktiva ijarah Rp. 15 Juta
Cr. Kas 15 Juta
Dalam hal penyajian
Bank Syariah “X” harus mengikuti seperti apa yang dimaksud didalam PSAK 107,
dimana menurut PSAK 107 tentang akuntansi ijarah, penyajian ijarah disajikan
secara netto setelah dikurangi beban yang terkait, misalnya
beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya. Penyajian
pembiayaan ijarah harus ditampilkan neraca Bank Syariah “X”.
Objek sewa yang dibeli Bank Syariah “X” Indonesia sebesar harga perolehan yang
bertujuan untuk disewakan kembali disajikan dalam neraca pada pos aktiva yang
diperoleh untuk ijarah. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah disajikan
sebagi pos lawan dari aktiva ijarah. Begitu juga dengan
pendapatan sewa yang sudah jatuh tempo, namun belum diperoleh Bank Syariah “X”
harus disajikan dalam neraca pada pos piutang pendapatan ijarah.
Bank syariah “X”
sebagai pemilik aset ijarah sesuai denga PSAK 107 tentang
akuntansi ijarahharus mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait
transaksi ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik,
tetapi tidak terbatas, pada: penjelasan umum isi akad yang signifikan yang
meliputi, tetapi tidak terbatas pada, keberadaan wa’d pengalihan
kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika wa’d pengalihan
kepemilikan), pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah-lanjut, agunan
yang digunakan (jika ada). Nilai perolehan dan akumulasi penyusutan atau
amortisasi untuk setiap kelompok aset ijarah. Keberadaan transaksi
jual dan ijarah (jika ada). Pengungkapan transaksi ijarah dan ijarah
muntanhiyah bit tamlik pada Bank Syariah “X”, mencakup: (a) kebijakan
akuntansi yang digunakan atas transaksi ijarah dan ijarah
muntanhiyah bit tamlik. (b) Kebijakan akuntansi yang ada di Bank Syariah
“X” Indonesia mengatur mengenai penyusutan aktiva yang diperoleh untuk ijarah, dengan
ketentuan sebagai berikut: 1) untuk transaksi ijarah, aktiva ijarah
disusutkan dengan menggunakan straight line method.2) Sedangkan
untuk transaksi ijarah muntanhiyah bit tamlik, aktiva ijarah disusutkansesuai
dengan masa sewanya.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman A.Karim, 2015, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi 5. Jakarta:
PT. RajaGrafindo Persada.
Bank Indonesia. 2013. Pedoman PAPSI 2013.
Deliyani, Indah. 2008. Skripsi. Analisis
Terhadap Aplikasi Pembiayaan ijarah Multijasa Pada BMT Al-Munawwarah.
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta
Dewi, I. (2009). Analisis
Perlakuan Akuntansi Ijarah Dan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik Pada PT.Bank
Muamalat, Tbk Berdasarkan PSAK No. 107. Jakarta: STEKPI.
Effendi, Rizkita. 2013. Skripsi. Analisis
Penerapan PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah dalam Pembiayaan Perbankan Syariah.
Universitas Pendidikan Indonesia. Bandung
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis
Ulama (MUI) No. 44/DSN- MUI/VII/2000 tentang Pembiayaan Multiguna.
Haris, H. (2007). Pembiayaan Kepemilikan Rumah
(Sebuah Inovasi Pembiayaan Perbankan Syari’ah). La_Riba
Jurnal Ekonomi Islam.
Hijrianto, D. (2010). Pelaksanaan Akad Pembiayaan
Ijarah Muntahiyah Bittamlik Pada BankMuamalat
Indonesia Cabang Mataram. Semarang: Universitas Diponegoro.
Peraturan Bank Indonesia Nomor
13/13/PBI/2011 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006
Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 107:
Akuntansi Ijarah2014, IAI Press
Suhardjono. (2003). Manajemen
Perkreditan Usaha Kecil dan Menengah.Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
UU no.10/1998 tentang perbankan dan
undang-undang no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
Wasilah, Sri Nurhayati, 2014, Akuntansi Syariah Di Indonesia, Edisi 4.Jakarta:
Salemba Empat.
Yusuf, M., dan Wiroso. (2011). Bisnis Syariah, Edisi 2. Jakarta: Mitra
Wacana Media.



Comments
Post a Comment