BANK SYARIAH DAN PEMBIAYAAN SINDIKASI
Pembiayaan sindikasi dikenal dengan jenis
pembiayan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bak terhadap
satu objek pembiayaan tertentu. Pembiayaan jenis ini biasanya terjadi karena
kebutuhan dana terhadap objek tertentu tersebut sangatlah besar, karenanya satu
lembaga keuangan bank biasanya akan memerlukan lembaga keuangan bank lainnya
untuk melakukan pembiayaan.
Pembiayaan jenis ini tidak akan diberikan
kepada sembarang nasabah. Pada umumnya pembiayaan sindikasi ini hanya diberikan
kepada nasabah korporasi yang memiliki nilai transaksi yang besar, seperti yang
sudah dijelaskan diatas.
Dalam perkembangannya jenis pembiayaan
sindikasi ini terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu :
Lead Syndication
Adalah sekelompok bank yang secara bersama-sama membiayayi suatu proyek dan
dipimpin oleh satu bank yang bertindak sebagai leader atau pemimpin dari
pembiayaan tersebut. Dalam bentuk lead syndication ini modal yang diberikan
oleh masing-masing bank dilebur menjadi satu kesatuan, sehingga keuntungan dan
kerugian menjadi hak dan tanggungan bersama, sesuai dengan porsi modal
masing-masing.
Contoh:
Untuk membiayai suatu proyek pembangunan
Jembatan terpanjang di Indonesia, yang diperkirakan membutuhkan dana sebesar 10
triliun, PT.CKS mengajukan pembiayaan kepada Bank Syariah M. Namun karena
kebutuhan dana yang terlalu besar dan semakin meningkat bank syariah M pun
melakukan sindikasi dengan Bank syariah B dan Bank Syariah R. Bank syariah
menyetirkan dana sebesar 50% dari total dana yang di butuhkan sementara bank
syariah B dan Bank syariah R masing-masing sebesar 25%. Keuntungan dan kerugian
akan ditanggung berdasarkan proporsi modal masing-masing. Dan dianatara Bank
Syariah B dan R, bank syariah M bertindak sebagai leader.
Club
Deal
Adalah sekelompok bank syariah yang secara
versama-sama membiayai suatu proyek, tapi antara bank yang satu dan yang lain
tidak memiliki hubungan kerja bisnis yang sama dalam hal penyatuan modal
mereka.
Maksudnya, bank syariah yang saling menyatukan
modal tersebut memberikan pembiayaan kepada suatu entitas tetapi terhadap
proyek yang berbeda-beda. Hubungan yang jelas antara bank syariah yang saling
menyatukan modalnya tersebut hanyalah pada sebatas hubungan koordinasi saja.
Contoh :
Untuk mendirikan anak
perusahaan di pulau Sulewesi, PT. CKS mengajukan pembiayaan kepada bank syariah A
sebesar 2 triliyun. Namun karena kebutuhan dana yang semakin membesar. Bank
syariah A pun melakukan sindikasi dengan
bank syariah K dan Bank syariah S, dengan ketentuan sebagai berikut : Bank
syariah A membiayai pembangunan gedung, bank syariah K membiayai mesin-mesin
dan bank syariah S membiayai saluran air.
Diantara bank yang saling bersindikasi
tersebut tidak ada sharing risiko maupun keuntungan oleh masing-masing bank.
Sub
Syndication
Adalah bentuk sindikasi antara suatu bank
dengan salah satu bank peserta sindikasi lain dan kerjasama bisnis antara
keduanya tidak berhubungan langsung dengan peserta sindikasi lainnya.
Contoh:
Untuk membiayai suatu proyek pembangunan
Jembatan terpanjang di Indonesia, yang diperkirakan membutuhkan dana sebesar 10
triliun, PT.CKS mengajukan pembiayaan kepada Bank Syariah M. Namun karena
kebutuhan dana yang terlalu besar dan semakin meningkat bank syariah M pun
melakukan sindikasi dengan Bank syariah B dan Bank Syariah R. Bank syariah
menyetirkan dana sebesar 50% dari total dana yang di butuhkan sementara bank
syariah B dan Bank syariah R masing-masing sebesar 25%. Untuk memenuhi proporsi
modal tersebut, bank syariah M melakukan sub sindikasi dengan Bank syariah D.
Sindikasi yang terjadi antara bank syariah M dan D tidak ada hubungannya dengan
sindikasi yang terjadi bank syariah M, B dan R.
Yang perlu diperhatikan dalam penentuan akad
pembiayan syariah untuk jenis ini adalah bentuk dari pembiayaan ini, apakah
dilakukan dengan dua langkah atau secara langsung.
Jika dilakukan dengan dua langkah/ two steps,
fakto yang harus dilihat adalah apakah dia lead syndication, Club deal, atau
sub syndication. Jika bentuknya lead syndication,maka akad yang diapat
diberlakukan adalah akad musyarakah.
Jika pembiayaan tersebut dilakukan secara
langsung maka faktor berikutnya adalah apakah bentuk sindikasinya lead
syndication, Club deal, atau sub syndication. Jika lead syndication, maka jenis
akadnya adalah akad musyarakah.
Diatas adalah sekilas pembahasan tentang
pembiayaan sindikasi yang dapat dilakukan oleh bank syariah. Jenis pembiayaan
ini dapat menjadi salah satu alternatif yang tepat bagi bank syariah dalam
melakukan pembiayaan. Jangan sampai kebutuhan dana yang besar terhadap suatu
objek tertentu menjadi alasan bagi bank syariah untuk menolak memberikan
pembiayaan.
Terpenting dari pembahasan tadi adalah semoga
kita semakin memahami jenis pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank syariah.
Jenis pembiayaan lainnya akan dibahas di tulisan selanjutnya.
Terimakasih.
Referensi utama :
Karim ,Adiwarman Azwar, Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta :
Grafindo Persada, 2014



Comments
Post a Comment