MENGENAL JENIS-JENIS RIBA
Dalam ilmu fiqih dikenal
tiga jenis riba, yaitu riba Fadl, riba Nasi’ah, dan riba Jahiliyah. Tiga jenis
riba inilah yang akan dibahas dalam tulisan kali ini.
Riba
Fadl
Riba jenis ini disebut juga dengan riba buyu’
yaitu riba yang timbul karena pertukaran
barang sejenis yang tidak sama kualitas, tidak sama kuantitasnya
serta tidak sama waktu penyerahannya. Pertukaran jenis akan menimbulkan
keraguan dan ketidak jelasan bagi masing-masing pihak, hal ini yang dapat
menimbulkan kezaliman terhadap salah satu pihak, kedua pihak, maupun bagi pihak
lain yang berkaitan tidak langsung.
Jika dalam perbankan, contoh dari riba fadl
ini dapat dilihat dari jenis transaksi valuta asing yang tidak dilakukan dengan
cara tunai (spot).
Riba
Nasi’ah
Riba jenis ini disebut juga dengan riba duyun
yaitu riba yang timbul akibat dari utang piutang yang tidak memenuhi kriteria
untung muncul bersama risiko, dan hasil usaha muncul bersama biaya. Maksud lain
dari riba nasi’ah ini adalah riba yang muncul karena adanya perbedaan,
tambahan, antara barang yang diserahkan hari ini, dan yang akan diserahkan
kemudian. Jadi, kuntungan yang diperoleh itu tanpa adanya risiko, dan
penghasilan diperoleh tanpa adanya biaya, melainkan hanya karena berjalannya
waktu.
Jenis ini seperti miemastikan
sesuatu yang belum jelas terjadi, jelas memastikan sesuatu yang belum pasti
tersebut adalah merupakan tindakan zalim.
Dalam perbankan konvensional, riba jenis ini
dapat kita temukan pada jenis tranksaksi yaitu pembayaran bunga kredit, bunga
deposito, tabungan, giro dan lain-lain.
Riba
Jahiliyah
Riba jahiliyah adalah utang yang dibayar
melebihi dari pokok yang pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan
dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jenis ini dilarang karena
jelas melanggar prinsip “Kullu Qardin
Jarra Manfaatan Fahuwa Riba”yang artinya “ setiap pinjaman yang mengambil
manfaat adalah riba”.
Dalam perbankan konvensional riba jenis ini dapat kita temukan pada transaksi
yang menggunakan kartu kredit yang dikenakan bunga karena tidak dibayar penuh
tagihannya.
Berdasarkan penjelasan diatas, akhirnya
kitapun dapat mengetahui identifikasi mengenai beberapa jenis riba, dan jenis
trankasi apa saja diperbankan konvensional yang dapat digolongkan sebagai riba
fadl, riba nasi’ah maupun riba jahiliyah.
Referensi utama :
Karim ,Adiwarman Azwar, Bank Islam : Analisis
Fiqih dan Keuangan. Jakarta : Grafindo Persada, 2014



Comments
Post a Comment