AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH
Antara Wa’Ad dan
Akad
Wa’ad dan Akad merupakan seuatu yang berbeda,
fiqih islam muamalat telah membedakan hal tersebut. Jika Wa’ad dapat diartikan
sebagai janji antara satu pihak dengan pihak lainnya, sementara Akad diartikan
sebagai kontrak antara kedua belah pihak. Jika Wa’ad hanya mengikat salah satu
pihak saja, yaitu pihak yang berjanji sedangkan akad mengikat kedua belah
pihak, jika salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibanna seperti yang
disepakati maka dapat dikenakan sanksi yang sebelumnya telah disepakati didalam
kontrak
Antara Tabarru’ dan
Tijarah
Tabarru’adalah segala macam perjanjian yang
menyangkut non-profit transaction(nirlaba).
Tranksaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan
melainkan dilakukan dengan tujuan untuk tolong menolong antara satu dengan yang
lain. Sangat dilarang untuk mengambil sedikitpun keuntungan dari jenis akad
ini, namun diperbolehkan untuk digantikan biaya yang dikeluarkan agar dapat
melakukan akad tabarru ini.
Contoh dari akad tabarru
ini antara lain: qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, waqaf,
shadaqah, hadiah dan lain-lain.
Terdapat 3 bentuk umum dari akad tabarru,yaitu
: meminjamkan uang, meminjamkan jasa, dan dan memberikan sesuatu.
Jenis akad tabarru ini bukanlah jenis akad
yang sifatnya untuk mencari keuntungan bisnis, melainkan hanya untuk mencari
keuntungan akhirat. Tidak boleh mengharapkan keuntungan dari jenis akad ini,
atau mengharapkan balasan dari orang lain, kecuali berharap hanya kepada Allah
SWT.
Berbeda dengan akad tabarru, akad tijarah
adalah kebalikannya yaitu segala macam pernjanjian yang menyangkut for profit trasaction.Akad jenis ini
merupakan akad komersil dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Contoh dari
jenis akad ini adalah investasi, jual beli, sewa menyewa.
Antara
Natural Uncertainty dan Natural Certainty Contract
Perbedaan mendasar diantara keduanya terdapat
pada tingkat pengembalian dari hasil investasi yang dilakukan. Natural
Uncertainty tingkat pengembalian yang ditawarkan dari jenis kontrak/kesepakatan
investasi ini bersifat tidak pasti, sangat tergantung pada waktu dan aktivitas ekonomi. Hasil investasi yang diharapkan
bisa positive, nol bahkan bisa negative. Sementara Natural Certainty Contract,
tingkat pengembaliannya relatif lebih bisa diprediksi dan bersifat pasti karena
sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi diawal akad.
Selanjutnya akan dibahas lebih khusus mengenai
keduanya, diharapkan akan diperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai
keduanya.
Natural Certainty
Contract (NCC)
Dalam NCC kedua belah pihak saling
mempertukarkan aset yang dimilikinya yang kemudian akan menjadi objek
pertukaran. Objek pertukaran tersebut dapat berupa barang dan jasa, yang jelas
mengenai jumlah, kualitas, harga dan waktu penyerahannya harus ditetapkan
diawal. Jadi pada dasarnya NCC ini menawarkan tingkat pengembalian yang lebih
pasti.
Yang termasuk dalam jenis kontrak ini adalah
akad jual beli, upah mengupah, dan sewa menyewa.
Natural
Uncertainty Contract (NUC)
Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya baik itu
real asset maupun financial assset yang kemudian menjadi satu kesatuan, dan
kemudian menanggung resiko dan mendapat keuntungan secara bersama-sama.
Keharusan untuk menanggung risko dan mendapat keuntungan bersama-sama ini lah
yang menjadikan kontrak jenis ini tidak memberikan kepastian pendapatan, baik
dari segi jumlah, maupun waktunya.
Yang termasuk jenis kontrak ini adalah
Musyarakah, Muzara’ah, Musaqah, dan Mukhrabarah.
Pada dasarnya jika Natural Certainty Contract (NCC) pihak-pihak
yang bersepakat saling berdiri sendiri jadi tidak saling menanggung risiko
sementara dalam Natural Uncertainty
Contract (NUC)masing-masing pihak yang bersepakat saling terikat dan
timbul kewajiban untuk menanggung risiko dan mendapat keuntungan secara
bersama-sama.
Demikian pemabahasan secara ringkas mengenai
akad-akad dalam bank syariah, mudah-mudahan dapat kita pahami bersama-sama.
Referensi utama :
Karim ,Adiwarman Azwar, Bank Islam : Analisis
Fiqih dan Keuangan. Jakarta : Grafindo Persada, 2014



Comments
Post a Comment