IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG
Dalam islam semua yang hubungannya dengan
ibadah haruslah berdasarkan pada Alquran dan Hadist. Sedangkan dalam urusan
muamalah, semuanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Dalam
hal transaksi, semua jenis transaksi diperbolehkan kecuali terdapat impliqasi dalam alquran
dan hadist yang melarangnya, baik secara eksplisit maupun implisit. Dengan
demikian, kaitannya dalam bidang muamalah, semua transaksi diperbolehkan
kecuali ada sesuatu yang melarangnya.
Penyebab terlarangnya sebuah transaksi adalah disebabkan faktor-faktor sebagai berikut :
Penyebab terlarangnya sebuah transaksi adalah disebabkan faktor-faktor sebagai berikut :
- Haram zatnya (haram li-dzatihi
- Haram selain zatnya (haram li ghairihi)
- Tidak sah akadnya
Haram zatnya
Transaksi ini dilarang karena jelas
objeknya (barang dan/atau jasa) seperti minuman beralkohol, babi, bangkai.
Karena objeknya terlarang, maka tranksaksi atas barang tersebut pun jelas
terlarang.
Haram selain zatnya
Melanggar Prinsip “An Taradin Minkum”
Tadlis (Penipuan)
Setiap transaksi dalam islam pada prinsipnya harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak haruslah mempunyai informasi yang sama.
Contoh: Tadlis dapat dilakukan karena memanfaatkan ketidak tahuan salah satu pihak terhadap harga pasar. Kemudian salah satu hak, menaikan harga diatas harga pasar.
Tadlis atau penipuan ini dapat terjadi dalam empat hal, yakni
Kuantitas
Kualitas
Harga
Waktu penyerahan
Melanggar prinsip ‘La Tazhlimuna wa la Tuzhlamun
Praktik-praktik yang melanggar prinsip ini diantaranya: Gharar, Ihtikar, Bai najasy, Riba, Maysir, Risywah
Tidak Lengkap AkadnyaMelanggar Prinsip “An Taradin Minkum”
Tadlis (Penipuan)
Setiap transaksi dalam islam pada prinsipnya harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak haruslah mempunyai informasi yang sama.
Contoh: Tadlis dapat dilakukan karena memanfaatkan ketidak tahuan salah satu pihak terhadap harga pasar. Kemudian salah satu hak, menaikan harga diatas harga pasar.
Tadlis atau penipuan ini dapat terjadi dalam empat hal, yakni
Kuantitas
Kualitas
Harga
Waktu penyerahan
Melanggar prinsip ‘La Tazhlimuna wa la Tuzhlamun
Praktik-praktik yang melanggar prinsip ini diantaranya: Gharar, Ihtikar, Bai najasy, Riba, Maysir, Risywah
Suatu transaksi dapat dikatakan tidak sah dan
atau tidak lengkap akadnya bila terjadi salah satu atau lebih faktor-faktor
berikut ini:
Rukun dan Syarat yang tidak terpenuhi misalnya terjadi Ta’alluq, atau terjadi two in one.
Rukun dan Syarat yang tidak terpenuhi misalnya terjadi Ta’alluq, atau terjadi two in one.
Diatas adalah sekilas pembahasan tentang pembiayaan
sindikasi yang dapat dilakukan oleh bank syariah. Jenis pembiayaan ini dapat
menjadi salah satu alternatif yang tepat bagi bank syariah dalam melakukan
pembiayaan. Jangan sampai kebutuhan dana yang besar terhadap suatu objek
tertentu menjadi alasan bagi bank syariah untuk menolak memberikan pembiayaan.
Terpenting dari pembahasan tadi adalah semoga
kita semakin memahami jenis pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank syariah.
Jenis pembiayaan lainnya akan dibahas di tulisan selanjutnya.
Terimakasih.
Referensi utama :
Karim ,Adiwarman Azwar, Bank Islam : Analisis
Fiqih dan Keuangan. Jakarta : Grafindo Persada, 2014



Comments
Post a Comment