JASA AUDIT LAPORAN KEUANGAN HISTORIS | JASA AUDIT REVIU | JASA ASSURANCE LAINNYA | KONTAK BISNIS : 0856 5416 9903 / 0811 575 787

NASABAH ADALAH AMUNISI BAGI BANK SYARIAH


                                      Sumber Foto: https://sepedaku.org/pengertian-bank-syariah/
Oleh                                                              
Sabirin, M.Ak.,CPA
(sabirin_bisa@yahoo.com)
Pemikiran tentang keuangan syariah dewasa ini semakin bekerkembang, hal ini ditandai dengan sistem keuangan syariah yang semakin mendapatkan tempat diberbagai negara. Adalah sistem perbankan syariah yang telah menjadi langkah pertama dari dimulainya penerapan prinsip transaksi keuangan syariah. Mit Ghamr local Saving Bank yang berada dimesir ini lah yang telah mengawali perbankan syariah pada tahun 1963. Perkembangan ini terus berlanjut, hingga ke tanah eropa pada tahun 1978, di Luksemburg lebih tepatnya, kemudian Swiss pada tahun 1981 dan pada tahun 1983 di Denmark. Di Indonesia, perjuangan untuk memasyaratkan sistem ekonomi syariah sudah dimulai sejak awal tahun ‘70an yang diawali oleh wacana diterapkannya sistem ekonomi islam dalam konsep ekonomi dan bisnis nonribawi. Perjuangan itu terus berlanjut hingga kemudian pada awal tahun ‘90an, berdirilah Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991, yang kemudian dikenal sebagai Bank Syariah pertama di Indonesia.
Upaya untuk terus meningkatkan pertumbuhan perbankan syariah sejak saat itu terus dilakukan, diwali dengan di berlakukannya undang-undang No.10 Tahun 1998, melalui undang-undang tersebut perbankan syariah telah mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk menyelenggarakan kegiatan usaha, termasuk pemberian kesempatan kepada bank umum konvensional untuk membuka kantor cabang yang khusus melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Dengan harapan akan berhasil mendorong perluasan jaringan kantor, pengembangan pasar uang antarbank syariah di Indonesia.
Perkembangan perbankan syariah ini juga telah memfokuskan kepada bagaimana seharusnya perbankan syariah meningkatkan jumlah nasabah mereka, karena seyogyanya jumlah nasabah perbankan syariah itu penting sebagai modal bagi perbankan syariah. Hal ini sesuai dengan prinsip perbankan syariah yang tidak hanya fokus pada financial peformance tapi juga fokus kepada segi social peformance. Dimana salah satu cara untuk mengukur tingkat kemasalahtan umat yang digaungkan sebagai dasar berdirinya perbankan syariah dapat diukur dengan social peformance yang ditujukan oleh perbankan syariah, dan hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya jumlah nasabah perbankan syariah itu.
Jumlah nasabah perbankan syariah saat ini memang jauh lebih kecil dari jumlah nasabah bank konvensional yang mencapai angka 80 juta jiwa. Beberapa faktor diantaranya yang telah menyebabkan hal ini terjadi adalah ; 
Pertama, kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh perbankan syariah mengenai sistem keuangan syariah. Kedua, masih adanya anggapan bahwa tidak ada bedanya antara bank konvensional dan bank syariah, padahal secara prinsip keduanya jelas memiliki perbedaan, dimana bank syariah menghindari aktivitas yang mengandung riba, motivasi usaha yang tidak hanya fokus pada profit oriented tapi juga pada kemaslahatan nasabah dan umat, serta berpegang teguh pada asas keadilan, kebersamaan, kemashalatan, keseimbangan  dan universalisme. Ketiga, umur perbankan syariah yang tergolong masih sangat belia, sehingga kepercayaan terhadap perbankan syariah belum sepenuhnya melekat dihati masyarakat, padahal satu-satunya perbankan yang tetap stabil disaat krisis keuangan terjadi pada tahun 1998 adalah perbankan syariah, namun sayang hal ini belum banyak diketahui oleh masyarakat umum. Keempat, jangkauan perbankan syariah yang belum mampu menyasar hingga ke pelosok negeri. Jangkauan ini penting, karena semakin dekat dengan masyarakat maka akan semakin mudah bagi perbankan syariah untuk dikenal.
Selain itu setiap calon nasabah juga memiliki kriteria sendiri yang dapat menjadi faktor pendorong mereka untuk menjadi nasabah bank syariah. Dimulai dari faktor pribadi, pengaruh lingkungan sosial, psikologis, kualitas layanan, lokasi, faktor produk perbankan syariah itu sendiri, promosi yang gencar yang dilakukan oleh bank syariah, serta faktor fasilitas yang diberikan oleh bank syariah itu sendiri. Hal ini senada dengan penelitian yang dilakukan oleh Maysaroh (2014), dimana dari penelitian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor psikologis, lokasi, promosi, dan budaya berpengaruh positif dan siginifikan dalam mempengaruhi nasabah untuk memutuskan menjadi nasabah bank syariah atau tidak. Dari penelitian tersebut, maka penting bagi bank syariah untuk menjalin suatu hubungan dengan calon nasabah dan nasabah mereka, bank syariah harus mampu membangun serta menyusun strategi yang tepat agar mampu mendapatkan nasabah baru dan mempertahankan nasabah lama, sehingga keberlangsungan bank syariah dapat lebih terjamin.
Berdasarkan pada pemaparan diatas, dapatlah diketahui, untuk terus meningkatkan  jumlah nasabahnya, maka bank syariah harus memperhatikan dan fokus kepada beberapa faktor yang secara signifikan akan mendorong peningkatan jumlah nasabah bank syariah. 
Seperti, pertama, ekspansi jaringan kantor perbankan syariah dengan memperhatikan jarak antar kantor, karena jarak serta kemudahan akses menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pilihan nasabah dalam membuka rekening baik itu diperbankan konvensional mampun di perbankan syariah. 
Kedua, Meningkatkan program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai produk dan layanan perbankan syariah agar dapat memberi kesadaran pada masyarakat dan menumbuhkan minat mereka untuk mempercayakan uang mereka dilembaga keuangan syariah.
Ketiga, Meningkatkan kualitas layanan (service excellent) perbankan syariah agar dapat disejajarkan dengan layanan perbankan konvensional. Beberapa cara yang bisa ditempuh untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah adalah dengan meningkat kualitas sumber daya manusia yang mengambil peran di perbankan syariah, dimulai dari front Liner, karena merekalah yang menjadi ujung tombak setiap perbankan. 
Faktor keempat dimana pemerintah sebagai regulator berperan penuh dalam hal pengesahan beberapa produk perundangan yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan aktivitas pasar keuangan syariah, hal ini dinilai penting karena kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah sebagai regulator akan mampu menimbulkan kepercayaan masyrakat yang potensial untuk menanamkan dana mereka di bank syariah.
Beberapa faktor diatas diyakini akan mampu meningkatkan pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia jika masing-masing faktor berhasil mencapai sinergitas yang baik. Sinergitas  diperlukan dalam rangka menghasilkan tindakan yang lebih efektif dan efisien yang dapat melahirkan stigma yang baik bagi perbankkan syariah. Nasabah bank Syariah Sebagai pengguna produk dan jasa perbankan syariah mempunyai harapan dapat dilayani oleh bank yang benar-benar sesuai syariah, mereka dapat dengan mudah melihat perbedaan yang signifikan antara produk perbankan syariah dengan produk dan transaksi konvensional. Sehingga tidak ada lagi kebingungan yang dialami oleh nasabah maupun calon nasabah dan mereka mampu mengambil keputusan yang cepat dan tepat.
Sudah seharusnya nasabah dijadikan modal strategis yang akan mendukung pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang besar yang dimikili Indonesia bukan tidak mungkin jumlah nasabah bank syariah pun akan terus meningkat, dan pada akhirnya akan menjadikan Indonesia sebagai kiblat keuangan syariah di dunia.  Nasabah yang terus meningkat pulalah yang dapat menjadi ujung tombak untuk pencapaian terhadap target market share perbankan syariah yang diakhir tahun 2015 hanya mencapai 4,6% atau menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai angka 4,8%. masih jauh jika harus dibandingkan dari Malaysia yang ditahun 2015 sudah mencapai market share sebesar 15%.

Referensi
A Karim Ardiwarman, 2015, Bank Islam ; Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
Indonesia, Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 1998

 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan 
Masyaroh Damayanti, 2014, Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Nasabah Memilih Bank Syariah, Skripsi, UIN Sunankalijaga, Yogyakarta.
OJK. Statistik Perbankan Syariah. Jakarta: 2015
Wasilah, Nurhayati Sri 2015, Akuntansi Syariah di Indonesia Edisi Empat, Jakarta : Salemba Empat.
Kania Devi, 2015 Nasabah Bank Syariah 18,75 Persen dari Total Konvensional, online; [diakses pada tanggal 27 Maret 2016]
Investment Bank Organizational Structure, online [diakses pada tanggal : 27 Maret 2016].

Comments

Posting Terpopuler