NASABAH ADALAH AMUNISI BAGI BANK SYARIAH
Sumber Foto: https://sepedaku.org/pengertian-bank-syariah/
Oleh
Sabirin, M.Ak.,CPA
(sabirin_bisa@yahoo.com)
Pemikiran tentang keuangan syariah dewasa ini
semakin bekerkembang, hal ini ditandai dengan sistem keuangan syariah yang
semakin mendapatkan tempat diberbagai negara. Adalah sistem perbankan syariah
yang telah menjadi langkah pertama dari dimulainya penerapan prinsip transaksi
keuangan syariah. Mit Ghamr local Saving Bank yang berada dimesir ini lah yang
telah mengawali perbankan syariah pada tahun 1963. Perkembangan ini terus
berlanjut, hingga ke tanah eropa pada tahun 1978, di Luksemburg lebih tepatnya,
kemudian Swiss pada tahun 1981 dan pada tahun 1983 di Denmark. Di Indonesia,
perjuangan untuk memasyaratkan sistem ekonomi syariah sudah dimulai sejak awal
tahun ‘70an yang diawali oleh wacana diterapkannya sistem ekonomi islam dalam
konsep ekonomi dan bisnis nonribawi. Perjuangan itu terus berlanjut hingga
kemudian pada awal tahun ‘90an, berdirilah Bank Muamalat Indonesia pada tahun
1991, yang kemudian dikenal sebagai Bank Syariah pertama di Indonesia.
Upaya untuk terus meningkatkan pertumbuhan perbankan syariah sejak saat itu
terus dilakukan, diwali dengan di berlakukannya undang-undang No.10 Tahun 1998,
melalui undang-undang tersebut perbankan syariah telah mendapatkan kesempatan
yang lebih luas untuk menyelenggarakan kegiatan usaha, termasuk pemberian kesempatan
kepada bank umum konvensional untuk membuka kantor cabang yang khusus
melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Dengan harapan akan berhasil
mendorong perluasan jaringan kantor, pengembangan pasar uang antarbank syariah
di Indonesia.
Perkembangan perbankan syariah ini juga telah
memfokuskan kepada bagaimana seharusnya perbankan syariah meningkatkan jumlah
nasabah mereka, karena seyogyanya jumlah nasabah perbankan syariah itu penting
sebagai modal bagi perbankan syariah. Hal ini sesuai dengan prinsip perbankan
syariah yang tidak hanya fokus pada financial peformance tapi juga fokus kepada
segi social peformance. Dimana salah satu cara untuk mengukur tingkat
kemasalahtan umat yang digaungkan sebagai dasar berdirinya perbankan syariah
dapat diukur dengan social peformance yang ditujukan oleh perbankan syariah,
dan hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya jumlah nasabah perbankan syariah
itu.
Jumlah nasabah perbankan syariah saat ini
memang jauh lebih kecil dari jumlah nasabah bank konvensional yang mencapai
angka 80 juta jiwa. Beberapa faktor diantaranya yang telah menyebabkan hal ini
terjadi adalah ;
Pertama, kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh perbankan
syariah mengenai sistem keuangan syariah. Kedua, masih adanya anggapan bahwa
tidak ada bedanya antara bank konvensional dan bank syariah, padahal secara
prinsip keduanya jelas memiliki perbedaan, dimana bank syariah menghindari
aktivitas yang mengandung riba, motivasi usaha yang tidak hanya fokus pada
profit oriented tapi juga pada kemaslahatan nasabah dan umat, serta berpegang
teguh pada asas keadilan, kebersamaan, kemashalatan, keseimbangan dan universalisme.
Ketiga, umur perbankan syariah yang tergolong masih sangat belia, sehingga
kepercayaan terhadap perbankan syariah belum sepenuhnya melekat dihati
masyarakat, padahal satu-satunya perbankan yang tetap stabil disaat krisis
keuangan terjadi pada tahun 1998 adalah perbankan syariah, namun sayang hal ini
belum banyak diketahui oleh masyarakat umum. Keempat, jangkauan perbankan
syariah yang belum mampu menyasar hingga ke pelosok negeri. Jangkauan ini
penting, karena semakin dekat dengan masyarakat maka akan semakin mudah bagi
perbankan syariah untuk dikenal.
Selain itu setiap calon nasabah juga memiliki
kriteria sendiri yang dapat menjadi faktor pendorong mereka untuk menjadi
nasabah bank syariah. Dimulai dari faktor pribadi, pengaruh lingkungan sosial,
psikologis, kualitas layanan, lokasi, faktor produk perbankan syariah itu
sendiri, promosi yang gencar yang dilakukan oleh bank syariah, serta faktor
fasilitas yang diberikan oleh bank syariah itu sendiri. Hal ini senada dengan
penelitian yang dilakukan oleh Maysaroh (2014), dimana dari penelitian tersebut
dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor psikologis, lokasi, promosi, dan budaya
berpengaruh positif dan siginifikan dalam mempengaruhi nasabah untuk memutuskan
menjadi nasabah bank syariah atau tidak. Dari penelitian tersebut, maka penting
bagi bank syariah untuk menjalin suatu hubungan dengan calon nasabah dan
nasabah mereka, bank syariah harus mampu membangun serta menyusun strategi yang
tepat agar mampu mendapatkan nasabah baru dan mempertahankan nasabah lama,
sehingga keberlangsungan bank syariah dapat lebih terjamin.
Berdasarkan pada pemaparan diatas, dapatlah
diketahui, untuk terus meningkatkan jumlah nasabahnya, maka bank syariah
harus memperhatikan dan fokus kepada beberapa faktor yang secara signifikan
akan mendorong peningkatan jumlah nasabah bank syariah.
Seperti, pertama,
ekspansi jaringan kantor perbankan syariah dengan memperhatikan jarak antar
kantor, karena jarak serta kemudahan akses menjadi salah satu faktor yang
mempengaruhi pilihan nasabah dalam membuka rekening baik itu diperbankan
konvensional mampun di perbankan syariah.
Kedua, Meningkatkan program edukasi
dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai produk dan layanan perbankan syariah
agar dapat memberi kesadaran pada masyarakat dan menumbuhkan minat mereka untuk
mempercayakan uang mereka dilembaga keuangan syariah.
Ketiga, Meningkatkan kualitas layanan (service
excellent) perbankan syariah agar dapat disejajarkan dengan layanan perbankan
konvensional. Beberapa cara yang bisa ditempuh untuk meningkatkan pelayanan
kepada nasabah adalah dengan meningkat kualitas sumber daya manusia yang
mengambil peran di perbankan syariah, dimulai dari front Liner, karena
merekalah yang menjadi ujung tombak setiap perbankan.
Faktor keempat dimana pemerintah
sebagai regulator berperan penuh dalam hal pengesahan beberapa produk
perundangan yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan aktivitas pasar
keuangan syariah, hal ini dinilai penting karena kepastian hukum yang diberikan
oleh pemerintah sebagai regulator akan mampu menimbulkan kepercayaan masyrakat
yang potensial untuk menanamkan dana mereka di bank syariah.
Beberapa faktor diatas diyakini akan mampu
meningkatkan pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia jika masing-masing
faktor berhasil mencapai sinergitas yang baik. Sinergitas diperlukan
dalam rangka menghasilkan tindakan yang lebih efektif dan efisien yang dapat
melahirkan stigma yang baik bagi perbankkan syariah. Nasabah bank Syariah
Sebagai pengguna produk dan jasa perbankan syariah mempunyai harapan dapat
dilayani oleh bank yang benar-benar sesuai syariah, mereka dapat dengan mudah
melihat perbedaan yang signifikan antara produk perbankan syariah dengan produk
dan transaksi konvensional. Sehingga tidak ada lagi kebingungan yang dialami oleh
nasabah maupun calon nasabah dan mereka mampu mengambil keputusan yang cepat
dan tepat.
Sudah seharusnya nasabah dijadikan modal
strategis yang akan mendukung pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia.
Dengan jumlah penduduk yang besar yang dimikili Indonesia bukan tidak mungkin
jumlah nasabah bank syariah pun akan terus meningkat, dan pada akhirnya akan
menjadikan Indonesia sebagai kiblat keuangan syariah di dunia. Nasabah
yang terus meningkat pulalah yang dapat menjadi ujung tombak untuk pencapaian terhadap
target market share perbankan syariah yang diakhir tahun 2015 hanya mencapai
4,6% atau menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai angka 4,8%. masih jauh
jika harus dibandingkan dari Malaysia yang ditahun 2015 sudah mencapai market
share sebesar 15%.
Referensi
A Karim Ardiwarman, 2015, Bank Islam ;
Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
Indonesia, Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun
1998
Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Masyaroh Damayanti, 2014, Analisis
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Nasabah Memilih Bank Syariah,
Skripsi, UIN Sunankalijaga, Yogyakarta.
OJK. Statistik Perbankan Syariah. Jakarta:
2015
Wasilah, Nurhayati Sri 2015, Akuntansi Syariah
di Indonesia Edisi Empat, Jakarta : Salemba Empat.
Anonim, 2014, Jumlah Nasabah
Syariah Jadi Modal Strategis, Online
Kania Devi, 2015 Nasabah Bank
Syariah 18,75 Persen dari Total Konvensional, online; [diakses pada
tanggal 27 Maret 2016]
Investment Bank
Organizational Structure, online [diakses pada tanggal : 27 Maret
2016].
Sumber Foto https://sepedaku.org/pengertian-bank-syariah/



Comments
Post a Comment