MENJADI NARASUMBER DI PELATIHAN MANAJEMEN PERMODALAN OLEH BALATKOP PROVINSI KALIMANTAN BARAT
“PELATIHAN MANAJEMEN PERMODALAN
OLEH BALATKOP PROVINSI KALIMANTAN BARAT”
Narasumber :
Sabirin.,M.Ak.,ACPA,CPA
Dosen IAIN Pontianak
Senior Auditor Kantor Akuntan
Publik Syarbini Ikhsan
Dengan semakin berkembangnya organisasi dan usaha koperasi, Manajemen Koperasi semakin dituntut untuk dapat melakukan perencanaan , pelaksanaan dan pengendalian kegiatan koperasi secara cermat. Dari aspek perencanaan menurut pasal 33 UU-RI no 17/2012 tentang Perkoperasian , menyebutkan bahwa “ Rapat Anggota menetapkan Rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi” . Ini berarti bahwa tim manajemen koperasi wajib menyusun RK dan RAPBK tersebut kemudian diputuskan dan disyahkan dalam Rapat Anggota. Pengawas Koperasi mempunyai kewajiban menyusun RK khususnya tentang kepengawasan, memahami RK/RAPBK secara keseluruhan sehingga dapat menggunakan perencanaan tersebut sebagai alat pengendalian dan melakukan evaluasi terhadap RK/RAPBK tersebut.
Untuk mewujudkan hal tersebut makan BALATKOP Provinsi Kalimantan Barat mengadakan Pelatihan Manajemen Permodalan dengan salah satu temanya adalah PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN RENCANA PENDAPATAN DAN BELANJA KOPERASI. Tujuan dilaksanakan Workshop ini adalah untuk Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta sikap pengurus koperasi tentang Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi sehingga pengurus koperasi mampu mengarahkan dan mengendalikan kegiatan koperasinya.
Guna menjamin semua materi tersampaikan dengan baik, maka diundanglah
beberapa narasumber ahli dibidangnya, salah satunya merupakan Dosen sekaligus
penulis dan peneliti di IAIN Pontianak, Sekretaris Prodi Akuntansi Syariah, Dosen
Luar Biasa di beberapa kampus di Kalimantan Barat, sekaligus Senior Auditor di
Kantor Akuntan Publik Syarbini Ikhsan yaitu Sabirin, SE.,M.Ak., APCA,CPA
Materi yang disampaikan seputar tentang ;
1.
Menjelaskan
Arti Pentingnya Perencanaan Koperasi (Rencana Kerja dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi) dengan tepat.
2.
Menjelaskan
fungsi dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun perencanaan Koperasi.
3.
Menjelaskan
tentang pengertian Rencana Kerja (RK), dan bentuk/format RK
4.
Mempraktekkan/Menyusun
Rencana Kerja Koperasi, Khususnya RK Pengawas
5.
Menjelaskan
Pengertian, Prinsip, Siklus, serta macam-macam Anggaran Koperasi dengan tepat
6.
Mempraktekkan/
Menyusun Anggaran operasional dengan benar
7. Mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Koperasi dengan tepat dan benar.
Workshop dilaksanakan selama beberapa hari dimulai tanggal 07 September s/d 11 September 2020 dari pukul 07.30 pagi hingga pukul 16.30 Sore.
Kegiatan tatap muka ini dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol
kesehatan, peserta tetap menggunakan masker, mencuci tangan ketika masuk
ruangan, dan menjaga jarak duduk.
Materi lengkap bisa di download di link berikut ini :
https://sabirinmakcpa.blogspot.com/2020/09/blog-post.html
Pemateri dapat dihubungi melalui :
WA : 0856 5416 9903
Email : sabirin_bisa@yahoo.com
Berikut ini dokumentasi kegiatan Pelatihan :







Comments
Post a Comment