JASA AUDIT LAPORAN KEUANGAN HISTORIS | JASA AUDIT REVIU | JASA ASSURANCE LAINNYA | KONTAK BISNIS : 0856 5416 9903 / 0811 575 787

AUDIT UNTUK MENCARI KESALAHAN


Audit itu mencari-cari kesalahan”
“Audit itu buat kita gak tenang”
“Audit itu menyeramkan, siap-siap aja disalahkan”
“Kalau ada audit, bakal ngeropotin kita nih”

Begitulah pendapat awam tentang proses audit. Bahkan pelaku usaha banyak yang berpendapat demikian. Kalau benar seperti itu tentu kegiatan audit menjadi begitu menyeramkan, kalau sudah begitu, maka akan banyak perusahaan yang tidak bersedia atau dengan sukarela menawarkan diri untuk di audit.

Lalu sebenarnya proses audit itu seperti apa dan apa tujuannya?

Audit atau pemeriksaan bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak yang disebut auditor. Tujuan diadakannya audit adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.

Berdasarkan definisi dan tujuan diatas, bahwa jelas audit bukanlah upaya untuk mencari-cari kesalahan. Justru sebaliknya, audit akan menuntun pada langkah-langkah yang seharusnya, yaitu memastikan segala sesuatunya berkesesuaian dengan standar yang berterima umum.

Jika dalam proses audit ditemukan kesalahan, bahkan ditemukan fraud (kecurangan), maka proses Audit justru akan mengurangi kesalahan-kesalahan dan kecurangan tersebut dimasa yang akan datang.

Audit akan membantu stakeholder (Pihak-pihak yang berkepentingan) dalam tiga hal : pertama penyusunan laporan keuangan (memastikan bahwa proses penyusunan laporan keuangan telah sesuai dengan standar keuangan yang berlaku), kedua dalam penyajian (memastikan bahwa laporan keuangan yang disusun telah disajikan dengan benar, mengandung informasi-informasi penting, bebas dari salah saji material, sehingga memudahkan stakeholder dalam membaca laporan keuangan) ketiga, pengungkapan (audit membantu untuk memastikan bahwa seluruh informasi telah diungkapkan, tidak ada yang di tutupi oleh manajemen, sehingga laporan keuangan dapat di andalkan, dan dapat dipertanggungjawabkan).

Berdasarkan penjelasan diatas, maka jelaslah bahwa Audit bukan untuk mencari-cari kesalahan, justru sebaliknya. Semua pihak akan merasa lebih aman.

Nah, mulai sekarang yuk kita literasikan tentang audit untuk menuju kesesuaian laporan keuangan dengan standar keuangan yang berlaku umum di Indonesia.

Stop merasa takut jika di audit, tapi lakukan hal sebaliknya, dampingi sebaik-baiknya tim audit yang melakukan pemeriksaan di perusahaan anda.

Sabirin,SE.,M.Ak.,ACPA,CPA
Senior Auditor KAP Syarbini Ikhsan
Kontak Bisnis 0856 5416 9903

Comments

  1. Replies
    1. Nama : Sara Novianda
      NIM : 11726031
      Prodi : Akuntansi Syariah/ 6B
      Audit Syariah
      Di Era globalisasi dan digitalisasi yang dialami dunia saat ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi serta memberikan tantangan besar bagi pelaksanaan sistem keuangan syariah sebagai solusi sistem keuangan konvensional. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki karakteristik yang berbeda dengan diharuskannya mematuhi segala ketentuan syariah (sharia compliance) dalam menjalankan kegiatan usaha dan produknya. Perbedaan karakteristik ini mempengaruhi bentuk dan standar pengawasan dan audit terhadap LKS. Kebutuhan atas kepastian pemenuhan syariah ini mendorong munculnya fungsi audit baru, yaitu audit syariah. Dalam hal ini, auditor syariah memegang peran penting untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan dan pemenuhan aspek syariah.
      Audit syariah adalah pemeriksaan sejauh mana kepatuhan Lembaga Keuangan Islam, dalam semua aktivitasnya sesuai syariah. Pemeriksaan ini termasuk kontrak, perjanjian, kebijakan, produk, transaksi, memorandum dan anggaran dasar, laporan keuangan, laporan (terutama audit internal dan inspeksi bank sentral), surat edaran, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk memastikan sistem internal kontrol yang sehat dan efektif yang sesuai dengan aturan dan prinsip syariah. kompetensi auditor syariah yang tepat (dalam hal ini mencakup pengetahuan, kualifikasi pendidikan, keterampilan, pengalaman dan pelatihan) menjadi sebuah elemen dasar yang akan menghasilkan audit internal syariah yang efektif untuk Lembaga Keuangan Islam dengan tujuan mencapai maqashid syariah. Fungsi audit syariah dilakukan oleh auditor internal yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai terkait syariah.
      Audit Internal
      Berdadsarkan kompas.com Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK menyesalkan lemahnya pengendalian internal kementrian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) dibebagai daerah. Sebab, sejauh ini KPK mengidentifikasi dugaan praktik suap terjadi dalam 20 proyek SPAM disejumlah daerah. Saat ini, KPK juga menelusuri bagaimana proses pengendalian internal terkait proyek-proyek kementrian.
      Ini membuyktikan bahwa peran pengendalian internal dalam suatu organisasi sangat dibutuhkan untuk mengawasi dan mengarahkan organisasi tersebut agar tidak terjadi kecurangan atau penipuan yuang tidak diinginkan. Pengendalian internal sendiri merupakan prosedur-prosedur dan proses-proses yang digunakan perusahaan atau organisasi untuk melindungi aset, mengelola informasi secara akurat, serta memastikan kepatuhan kepada hukum dan peraturan yang berlaku dan auditor internal harus dapat menunjukkan bahwa tidak ada ancaman terhadap independensi mereka sehingga pihak eksternal tidak akan meragukan objektivitas dari auditor. Independensi dalam hal ini yaitu terkait objektivitas dan penampilan

      Delete
    2. Nama : Tania Arimbi
      NIM : 11726076
      Audit Syariah
      Audit syariah adalah pemeriksaan sejauh mana kepatuhan Lembaga Keuangan Islam, dalam semua aktivitasnya sesuai syariah. Pemeriksaan ini termasuk kontrak, perjanjian, kebijakan, produk, transaksi, memorandum dan anggaran dasar, laporan keuangan, laporan (terutama audit internal dan inspeksi bank sentral), surat edaran, dan lain-lain.
      Tujuannya adalah untuk memastikan sistem internal kontrol yang sehat dan efektif yang sesuai dengan aturan dan prinsip syariah. kompetensi auditor syariah yang tepat (dalam hal ini mencakup pengetahuan, kualifikasi pendidikan, keterampilan, pengalaman dan pelatihan) menjadi sebuah elemen dasar yang akan menghasilkan audit internal syariah yang efektif untuk Lembaga Keuangan Islam dengan tujuan mencapai maqashid syariah. Fungsi audit syariah dilakukan oleh auditor internal yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai terkait syariah.
      Menurut Febri juru bicara KPK, dugaan itu semakin menguat ketika 16 pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang dengan total Rp 4,7 miliar ke KPK. Diduga ada aliran dana juga di sana. Ini bisa terjadi tentu saja karena salah satu faktornya pengawasan internal juga belum bisa menjangkau atau mencium keberadaan dugaan penyimpangan-penyimpangan ini," kata dia. Berdasarkan Juru bicara KPK Febri Diansyah analisa saya dengan adanya duguan oleh KPK tentang lemahhnya Pengendalian Internal Kementerian PUPR dalam Proyek SPAM ini menunjukan betapa pentingnya suatu pengendalian internal disuatu oraganisasi karena Pengendalian intern merupakan suatu cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu organisasi. Ia berperan penting untuk mencegah dan mendeteksi penggelapan (fraud) dan melindungi sumber daya organisasi baik yang berwujud (seperti mesin dan lahan) maupun tidak berwujud (seperti reputasi atau hak kekayaan intelektual seperti merek dagang). Oleh sebab itu agar kasus ini tidak terjadi lagi Kementerian PUPR harus lebih meningkatkan lagi sistem Pengendalian Internal agar tidak ada lagi penyimpang-penyimpangan yang bisa merugikan negara ini dan peran penting Auditor internal harus dapat menunjukkan bahwa tidak ada ancaman terhadap independensi mereka sehingga pihak eksternal tidak akan meragukan objektivitas dari auditor. Independensi dalam hal ini yaitu terkait objektivitas dan penampilan. Independensi dapat terjaga juga oleh faktor pendukung lainnya seperti religiusitas.
      Audit Syariah
      Berdasarkan berita tentang Kompetensi dan Efektivitas Audit Syariah.

      Delete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Audit internal
    Berdasarkan artikel kompas.com yang brrjudul KPK Sesalkan Lemahnya Pengendalian Internal Kementerian PUPR dalam Proyek SPAM.
    Menurut Febri juru bicara KPK, dugaan itu semakin menguat ketika 16 pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang dengan total Rp 4,7 miliar ke KPK. Diduga ada aliran dana juga di sana. Ini bisa terjadi tentu saja karena salah satu faktornya pengawasan internal juga belum bisa menjangkau atau mencium keberadaan dugaan penyimpangan-penyimpangan ini," kata dia. Berdasarkan Juru bicara KPK Febri Diansyah analisa saya dengan adanya duguan oleh KPK tentang lemahhnya Pengendalian Internal Kementerian PUPR dalam Proyek SPAM ini menunjukan betapa pentingnya suatu pengendalian internal disuatu oraganisasi karena Pengendalian intern merupakan suatu cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu organisasi. Ia berperan penting untuk mencegah dan mendeteksi penggelapan (fraud) dan melindungi sumber daya organisasi baik yang berwujud (seperti mesin dan lahan) maupun tidak berwujud (seperti reputasi atau hak kekayaan intelektual seperti merek dagang). Oleh sebab itu agar kasus ini tidak terjadi lagi Kementerian PUPR harus lebih meningkatkan lagi sistem Pengendalian Internal agar tidak ada lagi penyimpang-penyimpangan yang bisa merugikan negara ini dan peran penting Auditor internal harus dapat menunjukkan bahwa tidak ada ancaman terhadap independensi mereka sehingga pihak eksternal tidak akan meragukan objektivitas dari auditor. Independensi dalam hal ini yaitu terkait objektivitas dan penampilan. Independensi dapat terjaga juga oleh faktor pendukung lainnya seperti religiusitas.
    Audit Syariah
    Berdasarkan berita tentang Kompetensi dan Efektivitas Audit Syariah.
    Isu kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia menurut Farhana & Tarmidzi (2014) yakni tidak seimbangnya kompetensi yang dimiliki oleh DPS di bidang keuangan dan akuntansi dengan kompentensi di bidang syariah, sertifikasi DPS di Indonesia belum optimal, dan lembaga pendidikan serta pelatihan yang menyediakan kurikulum akuntansi/ auditing syariah sehingga DPS yang ada masih terbatas. Sedangkan tantangannya yaitu meningkatkan kompetensi DPS, kerja sama antara DSN-MUI dengan OJK dalam menciptakan sertifikasi DPS yang wajib, dan lembaga pendidikan yang mampu memenuhi kebutuhan industri terkait DPS.
    Menurut Khalid & Haron (2018) kompetensi auditor syariah yang tepat (dalam hal ini mencakup pengetahuan, kualifikasi pendidikan, keterampilan, pengalaman dan pelatihan) menjadi sebuah elemen dasar yang akan menghasilkan audit internal syariah yang efektif untuk Lembaga Keuangan Islam dengan tujuan mencapai maqashid syariah. Berdasarkan pendapat khalid & Haron ini seorang Audit Syariah harus memiliki kompetensi auditor syariah untuk mendukung seorang audit memiliki pengetahuan yang mendalam tentang lembaga keuangan syariah. Banyaknya lembaga keuangan syariah itu berasal dari lahir dari dari lembaga keuangan Konvensional Hal demikian terjadi karena bank-bank dengan label syariah tidak selalu diikuti dengan pengelolaan usaha yang benar-benar sesuai prinsip syariah, tetapi sebagian didirikan hanya demi kepentingan bisnis semata (Thayibatun, 2009). bisa jadi LKS mengabaikan aspek syariah tertentu yang akhirnya memengaruhi sifat kepatuhan syariah (shariah compliance) yang menjadi elemen dasar yang harus dijaga. Dengan adanya audit syariah untuk lembaga keuangan syariah memberikan jaminan dan akuntabilitas yang independen kepada para pemegang saham mengenai hal-hal yang berkaitan dengan operasi lembaga keuangan syariah berdasarkan prinsip syariah. Dalam teorinya Abu Zahara mengklasifikasikannya menjadi tiga tujuan spesifiknya yakni mendidik individu (tahdhib al-fard), membangun keadilan (iqamah al-‘adl), dan mencapai kepentingan umum (al-maslahah). Yang mana ketiga tujuan ini akan mencapai maqashid syariah sebagai tujuan akhir. Ketiga konsep tujuan Abu Zahara menjadi multidimensi dalam mencapai efektivitas audit syariah.

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  5. Rosyda (11726032)
    1. AUDIT SYARIAH :
    Berdasarkan Kompetensi dan Efektivitas Audit Syariah. Isu kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia menurut Farhan dan Tarmidzi (2014) yakni tidak seimbangnya kompetensi yang dimiliki oleh DPS dibidang keuangan dan akuntansi dengan kompetensi di bidang syariah, setifikasi DPS di Indonesia belum optimal, dan lembaga pendidikan serta pelatihan yang menyediakan kurikulum akuntansi/auditing syariah sehingga DPS yang ada masih terbatas. sedangkan tantangannya yaitu meningkatkan kompetensi DPS, kerja sama antara DSN-MUI dengan OJK dalam menciptakan sertifikat DPS yang wajib, dan lembaga pendidikan yang mampu memenuhi kebutuhan industri terkait DPS. Menurut Khalid dan Haron (2018) kompetensi auditor syariah yang tepat menjadi sebuah elemen dasar yang akan menghasilkan audit internal syariah yang efektif untuk lembaga keuangan Islam dengan tujuan mencapai maqashid syariah. Teori maqashid syariah Abu Zahara dalam penelitian Khalid dan Haron (2018) dianggap memiliki tujuan yang sama yaitu memandang tujuan syariah sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia. Dengan mendidik manusia sebagai elemen penting dari transformasi individu menjadi anggota masyarakat yang berguna sehingga tidak membahayakan bagi orang lain.
    2. AUDIT INTERNAL :
    Berdsarkan KOMPAS.com- Juru bicara Komisi Pembererantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK menyesalkan lemahnya pengendalian internal Kementrian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di berbagai daerah. Sejauh ini KPK mengidentifikasi dugaan praktik suap terjadi dalam 20 proyek SPAM di sejumlah daerah. Kata febri, dugaan itu semakin menguat ketika 16 pejabat membuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang dengan total Rp. 4,7 Miliar ke KPK. Oleh karena itu, KPK sempat memeriksa Inspektur Jenderal Kementrian PUPR, Widiarto, pada Selasa (15/1/2019) lalu. KPK juga menelusuri bagaimana proses pengendalian internal terkait proyek-proyek kementrian. Ia berharab, Kementrian PUPR bisa menjadikan kasusus ini sebagai pelajaran untuk memperkuat pengendalian Internal.

    ReplyDelete
  6. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  7. Nama: puja
    Nim: 11726066
    Kelas: AKS6B
    1. Audit syariah
    Kompetesi dan efektivitas audit syariah: menurut analisa saya auditor syariah merupakan salah satu bidang yang sangat diperlukan dalam suatu lembaga keuangan,oleh sebab itu dibutuhkam banyak kriteria yang dapat mendukung perkembangan dan kemajuan perbankan atau lembaga keuangan, dengan demikian maka dibutuhkan suatu penyaringan terhadap calon auditor yang memiliki kompetensi dalam bidang audit syariah khususnya. Bahwa dieraa globalisasi dan digitalisasi yang dialami dunia saat ini berdampak langsung pada aktivitas ekononomi karena sistem keuangan syariah sebagaimana sistem keuangan konvensional mak dari itu perluny audit syariah dalam lembaga-lembaga keuangan syariah.
    2. Audit internal
    KPK sesalkan lemahnya pengendalian internal kementerian PUPR dalam proyek SPAM: menurut analisa saya dalam kasus ini harusnya ada pengawasan pengendalian internal terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) agar memperkuat pengendalian internal. Agar tidak ada lagi penyimpangan-penyimpangan dalam proyek-proyek kementerian PUPR dan tidak ada lagi suap-menyuap dalam proyek SPAM ini, bahwa dalam kasus ini KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka artinya para koruptor tersebut harus diberikan hukuman yang setimpal. Untuk itu lembaga hukum di indonesia juga harus bersih dari yang namanya korupsi agar bisa menegakkan keadilan di negara ini.

    ReplyDelete
  8. Suci indah lestari (11726078)
    Akuntansi syariah A

    Audit syariah
    Berdasarkan kompetensi efektivitas audit syariah. Isu kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia menurut farhana dan tarmidzi (2014) yakni tidak seimbangnya kompentensi yang dimiliki oleh DPS di bidang keuangan dan akuntaansi dengan kompentensi dibidang syariah, sertifikasi DPS Indonesia belum optimal, dan lembaga pendidikan serta pelatihan yang menyediakan kurikulum akuntansi/auditing syariah sehingga DPS yang ada masih terbatas. Sedangkan tantangan yaitu meningkatkan kompetensi DPS, kerja sama antara DSN-MUI dengan OJK dalam menciptakan sertifikasi DPS yang wajib, dan lembaga pendidikan yang mampu memenuhi kebutuhan industri terkait DPS. Menurut Khalid dan Haron (2018) kompetensi auditor syariah yang tepat dalam hal ini mencakup pengetahuan, kualifikasi pendidikan, keterampilan pengalaman dan pelatihan.Berdasarkan pendapat khalid dan haron ini seoramg Audit memiliki pengetahuan yang mendalam tentang lembaga keuangan syariah.

    Audit internal
    Berdasarkan artikel kompas.com berjudul KPK Sesalkan Lemahnya pengendalian internal Kementrian PUPR dalam Proyek SPAM. Febri juru bicara KPK mengatakan, dugaan itu semakin menguat ketika 16 pejabat membuat komitmen PPK sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang dengan totak Rp. 4,7 miliar ke KPK. Diduga ada aliran dana pengendalian internal disuatu organisasi karena Pengendalian intern merupakam suatu cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu organisasi. Oleh sebab itu agar kasus ini tidak terjadi lagi kementrian PUPR harus lebih meningkatkan lagi sistem Pengendalian Internal agar tidak ada lagi penyimpangan yang bias merugikan negara dan Auditor Internal harus menunjukkan bahwa tidak ada ancaman terhadapindependensi sehingga pihak ekternal tidak akan meragukan objektivitas dari auditor.

    ReplyDelete
  9. Nama : Muhsina
    Nim : 11726059
    Prodi : Akuntansi syariah (6A)
    1. Audit syariah
    Berdasarkan artikel yang berjudul kompentensi dan efektifitas audit syariah. Isu kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia menurut Farhana & Tarmidzi (2014) yakni tidak seimbangnya kompetensi yang dimiliki oleh DPS di bidang keuangan dan akuntansi dengan kompentensi di bidang syariah, sertifikasi DPS di Indonesia belum optimal, dan lembaga pendidikan serta pelatihan yang menyediakan kurikulum akuntansi/ auditing syariah sehingga DPS yang ada masih terbatas. Sedangkan tantangannya yaitu meningkatkan kompetensi DPS, kerja sama antara DSN-MUI dengan OJK dalam menciptakan sertifikasi DPS yang wajib, dan lembaga pendidikan yang mampu memenuhi kebutuhan industri terkait DPS. Menurut Khalid & Haron (2018) kompetensi auditor syariah yang tepat (dalam hal ini mencakup pengetahuan, kualifikasi pendidikan, keterampilan, pengalaman dan pelatihan) menjadi sebuah elemen dasar yang akan menghasilkan audit internal syariah yang efektif untuk Lembaga Keuangan Islam dengan tujuan mencapai maqashid syariah. Teori maqashid syariah Abu Zahara dalam penelitian Khalid & Haron (2018) dianggap memiliki tujuan yang sama yaitu memandang tujuan syariah sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia. Dengan mendidik manusia sebagai elemen penting dari transformasi individu menjadi anggota masyarakat yang berguna sehingga tidak membahayakan bagi orang lain. Dalam teorinya Abu Zahara mengklasifikasikannya menjadi tiga tujuan spesifiknya yakni mendidik individu (tahdhib al-fard), membangun keadilan (iqamah al-‘adl), dan mencapai kepentingan umum (al-maslahah). Yang mana ketiga tujuan ini akan mencapai maqashid syariah sebagai tujuan akhir. Ketiga konsep tujuan Abu Zahara menjadi multidimensi dalam mencapai efektivitas audit syariah. Auditor syariah memastikan transaksi lembaga keuangan syariah dalam semua lini bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta memastikan semua transaksinya terbebas dari unsur-unsur yang dilarang syariah. Dengan demikian dapat dilakukan perbaikan dan pengembangan bersama dalam aspek yang lain juga sehingga menghasilkan audit internal syariah yang efektif bagi Lembaga keuangan Syariah di Indonesia.
    2. Audit Internal
    Berdasarkan artikel yang berjudul KPK sesalkan lemahnya pengendalian internal kementrian PUPR dalam proyek SPAM. Febri Diansyah, seorang Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, KPK menyesalkan lemahnya pengendalian internal Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di berbagai daerah. Sebab, sejauh ini KPK mengidentifikasi dugaan praktik suap terjadi dalam 20 proyek SPAM di sejumlah daerah. Bahkan, Febri mengatakan, dugaan itu semakin menguat ketika 16 pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang dengan total Rp 4,7 miliar ke KPK. Oleh karena itu, KPK sempat memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Widiarto. Saat itu, KPK juga menelusuri bagaimana proses pengendalian internal terkait proyek-proyek kementerian. dengan harapan, Kementerian PUPR bisa menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk memperkuat pengendalian internal. Hal itu untuk mencegah atau menekan potensi penyimpangan-penyimpangan dalam proyek-proyek Kementerian PUPR. Dengan adanya dugaan KPK tentang lemahnya pengendalian internal, dengan begini menunjukan pentingnya pengendalian internal disuatu perusahaan karena pengendalian internal merupakan suatu cara untuk mengawasi, mengarahkan dan mengukur sumber daya, dengan begitu ia berperan penting untuk mendeteksi dan mencegah penggelapan/fraud dan melindungi sumber daya organisasi. Agar kasus ini tidak terjadi lagi maka alangkah baiknya kementrian PUPR harus meningkatkan system pengendalian internal agar tidak terjadi lagi penyimpangan yang pernah terjadi. Auditor internal harus dapat menunjukkan bahwa tidak ada ancaman terhadap independensi mereka sehingga pihak eksternal tidak akan meragukan objektivitas dari auditor. Independensi dalam hal ini yaitu terkait objektivitas dan penampilan.

    ReplyDelete
  10. Nama : Ria Andriani
    Nim : 11726055

    Audit Syariah
    Kompetensi dan efektivitas Audit Syariah
    Pada saat ini telah banyak berdiri lembaga keuangan syariah. Dimana lembaga keuangan syariah ini mempunyai karakteristik tersendiri, dalam menjalankan kegiatan usaha dan produknya yang harus mengikuti seseuai dengan ketentuan syariah. Dengan karakteristik tersebut telah mempengaruhi bentuk dan standar dalam pengawasan audit terhadap lembaga keuangan syariah. Itulah yang menjadi faktor munculnya fungsi audit baru, yaitu audit syariah. Dengan hadirnya audit syariah ini berguna untuk memberikan jaminan dan akuntabilitas yang independen kepada para pemegang saham mengenai hal-hal yang berkaitan dengan operasi lembaga keuangan syariah berdasarkan prinsip syariah.
    Pada lembaga keuangan syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar LKS berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS memiliki peranan utama dalam pengendalian dari aspek syariah. Oleh karena itu DPS seharusnya memiliki kompetensi yang baik agar tugas dan fungsi pengawasan DPS berjalan dengan efektif.
    Isu Kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia menurut Farhana & Tarmidzi (2014), terdapat 3 poin yang menjadi isu kompetensi dewan pengawas syariah yaitu: 1) tidak seimbangnya kompetensi yang dimiliki oleh dewan pengawas syariah di bidang keuangan dan akuntansi dengan kompetensi di bidang syariah, 2) sertifikasi dewan pengawas syariah di Indonesia belum optimal, 3) lembaga pendidikan dan pelatihan yang menyediakan kurikulum akuntansi/auditing syariah sehingga dewa pengawas syariah yang ada masih terbatas.
    Di dalam teori Abu Zahara, ia mengklasifikasikan tujuan menjadi menjadi tiga tujuan yaitu mendidik individu, membangun keadilan dan mencapai kepentingan umum. Yang ketiga tujuan nantinya ini akan mencapai tujuan akhir yaitu sebuah maqashid syariah. Dan pada akhirnya ketiga konsep itu menjadi multidimensi dalam mencapai efektivitas audit syariah.

    Audit Internal
    KPK Sesalkan Lemahnya Pengendalian Internal Kementrian PUPR Proyek SPAM.
    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK menyesalkan lemahnya pengendalian internal Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di berbagai daerah. Menurut Febri, dugaan itu semakin menguat ketika 16 pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang dengan total Rp 4,7 miliar ke KPK.
    KPK mengaku tidak habis pikir ada puluhan proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementrian PUPR yang terindikasi suap. Pengawasan internal di Kementrian PUPR pun menjadi sorotan. Salah satu penyebab dugaan suap ini terjadi ialah belum maksimalnya pengawasan internal. Akibatnya, inspektorat tak bisa mengantisipasi dugaan penyimpangan yang terjadi. Ini bisa terjadi tentu saja salah satunya karena pengawasan internal belum bisa juga menjangkau dugaan penyimpangan-penyimpangan tersebut.
    Dengan terjadinya kasus korupsi di suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut belum melaksanakan pengendalian internal dengan baik. Pengendalian internal perusahaan adalah sistem manajemen yang digunakan untuk melihat sejauh mana efektivitas dan pengawasan terhadap ketidaksesuaian dalam mencari peluang perbaikan perusahaan.
    Sistem pengendalian internal yang efektif merupakan unsur penting dalam pengelolaan perusahaan. Pengendalian internal yang efektif dapat membantu perusahaan mengarahkan kegiatan operasi perusahaan dan mencegah pencurian serta penyalahgunaan lainnya. Sistem pengendalian internal bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi operasional perusahaan.
    Untuk mengantisipasi kejadian seperti kasus tersebut maka perlunya pengendalian internal dalam suatu perusahaan. Maka suatu perusahaan harus meningkatkan kualitas dan keandalan sistem pengendalian internal. Dengan adanya pengendalian internal yang baik diharapkan agar kecurangan dan kesalahan dalam kerja dapat diminimalisir. Pengendalian internal yang baik dapat membawa organisasi pada kesuksesan dalam pencapaian tujuannya.

    ReplyDelete
  11. Nama: Winda Wulandari
    NIM: 11726030
    Akuntansi Syariah 6(A)
    1. Audit Syariah
    Beberapa dekade terakhir ini telah banyak berdiri lembaga-lembaga keuangan syariah. Era globalisasi dan digitalisasi yang dialami dunia saat ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi serta memberikan tantangan besar bagi pelaksanaan sistem keuangan syariah sebagai solusi sistem keuangan konvensional. Yaqoob & Donglah (2012) yang menyatakan dalam mempertimbangkan pesatnya pertumbuhan industri syariah, sangat penting untuk lembaga keuangan syariah untuk memiliki check and balance yang memadai mengenai mekanisme dalam bentuk audit syariah yang sesuai dengan tujuan dan misi dari maqashid syariah. Dengan adanya audit syariah untuk lembaga keuangan syariah memberikan jaminan dan akuntabilitas yang independen kepada para pemegang saham mengenai hal-hal yang berkaitan dengan operasi lembaga keuangan syariah berdasarkan prinsip syariah. Isu kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia menurut Farhana & Tarmidzi (2014) yakni tidak seimbangnya kompetensi yang dimiliki oleh DPS di bidang keuangan dan akuntansi dengan kompentensi di bidang syariah, sertifikasi DPS di Indonesia belum optimal, dan lembaga pendidikan serta pelatihan yang menyediakan kurikulum akuntansi/ auditing syariah sehingga DPS yang ada masih terbatas. Jadi analisis saya mengenai “Kompetensi dan Efektifitas Audit Syariah” bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) harus betul-betul merekrut serta memberikan pelatihan yang efesien kepada DPS (Dewan Pengawas Syariah) mengenai konsep syariah yang sebenarnya bedasarkan teori Khalid & Haron (2018) kompetensi auditor syariah yang tepat (dalam hal ini mencakup pengetahuan, kualifikasi pendidikan, keterampilan, pengalaman dan pelatihan) menjadi sebuah elemen dasar yang akan menghasilkan audit internal syariah yang efektif untuk Lembaga Keuangan islam.
    2. Audit Internal
    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK menyesalkan lemahnya pengendalian internal Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di berbagai daerah. Sebab, sejauh ini KPK mengidentifikasi dugaan praktik suap terjadi dalam 20 proyek SPAM di sejumlah daerah. "Diduga ada aliran dana juga di sana. Ini bisa terjadi tentu saja karena salah satu faktornya pengawasan internal juga belum bisa menjangkau atau mencium keberadaan dugaan penyimpangan-penyimpangan ini," kata dia. “Apa yang sudah mereka temukan terkait dengan dugaan penyimpangan? Ini bukan hanya soal aliran dana ya, tapi juga kejanggalan. Kenapa misalnya proyek air minum dimenangkan satu atau dua perusahaan saja. Itu juga sudah kami tanyakan dan kami panggil dan kami periksa," ujar Febri. Ia berharap, Kementerian PUPR bisa menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk memperkuat pengendalian internal. Analisis saya terhadap artikel diatas bahwa pentingnya pengendalian internal merupakan suatu cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu organisasi. Ia berperan penting untuk mencegah dan mendeteksi pengelapan (fraud) dan melindungi sumber daya organisasi baik yang berwujud (seperti mesin dan lahan) maupun tidak berwujud (seperti reputasi atau hak kekayaan intelektual seperti merek dagang). Jadi pentingnya bagi kementrian PUPR untuk meningkatkan pengendalian internal supaya tidak terjadi penyalahgunaan/kecurangan (Fraud) sehingga dapat melindungi asset, dari pencurian, penyalahgunaan, kecuragan, serta kesalahan dalam penempatan.

    ReplyDelete
  12. Nama : Muhammad Jorgi
    Nim : 11726040
    Jurusan : Akuntansi Syariah 6B

    1. Audit syariah
    Pada sebuah artikel yang berjudul “Kompetensi dan Efektivitas Audit Syariah” menceritakan bahwa era globalisasi dan digitalisasi yang dirasakan dunia saat ini berdampak untuk segala aspek tidak terkecuali dari bidang ekonomi , hal ini juga dirasakan pada sistem keuangan syariah hingga memotivasi berdirinya sebuah lembaga keuangan syariah (LKS). Tetapi yang menjadi pr saat ini seperti yang di ungkapkan (Thayibatun, 2009) lembaga keuangan syariah memang sedang berkompetinsi untuk mengeluarkan produk-produk dan layanan terbaik untuk masyrakat tapi tidak sedikit LKS ini hanya menjalankan bisnisnya saja dan meninggalkan prinsip syariah di dalamnya. Karna kebutuhan akan hal standar pengawasan dan audit terhadap LKS maka muncullah sebuah fungsi audit baru, yakni audit syariah. Dalam sebuah statement Farhana dan Tarmidzi (2014) mengatakan Isu kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia tidak seimbangnya kompetensi yang dimiliki oleh DPS di bidang keuangan dan akuntansi dengan kompentensi di bidang syariah, sertifikasi DPS di Indonesia belum optimal, dan lembaga pendidikan serta pelatihan yang menyediakan kurikulum akuntansi/ auditing syariah sehingga DPS yang ada masih terbatas. Sedangkan tantangannya yaitu meningkatkan kompetensi DPS, kerja sama antara DSN-MUI dengan OJK dalam menciptakan sertifikasi DPS yang wajib, dan lembaga pendidikan yang mampu memenuhi kebutuhan industri terkait DPS. Menurut Khalid & Haron (2018) kompetensi auditor syariah yang tepat (dalam hal ini mencakup pengetahuan, kualifikasi pendidikan, keterampilan, pengalaman dan pelatihan) menjadi sebuah elemen dasar yang akan menghasilkan audit internal syariah yang efektif untuk Lembaga Keuangan Islam dengan tujuan mencapai maqashid syariah. Dari para ahli di atas kita bisa menilai bahwasannya kompetensi dan efektivitas audit syariah di rasa belum optimal dari segi keilmuan, pengerjaan maupun pengalaman karna seperti yang dikatakan para ahli di atas untuk melakukan kompetensin audit syariah yang tepat diperlukan pengetahuan, kualifikasi pendidikan, keterampilan, pengalaman dan pelatihan agar tercipta audit internal syariah yang efektif untuk Lembaga Keuangan Islam.

    2. Audit Internal
    Pada sebuah artikel “KPK Sesalkan Lemahnya Pengendalian Internal Kementerian PUPR dalam Proyek SPAM” Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK menyesalkan lemahnya pengendalian internal Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di berbagai daerah. Sebab, sejauh ini KPK mengidentifikasi dugaan praktik suap terjadi dalam 20 proyek SPAM di sejumlah daerah. Pada statement ini kita dapat menyimpulkan bahwa pengendalian internal yang ada pada proyek pembangunan SPAM ini terlihat sangat lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan dana dalam proyek tersebut. Ini membuktikan bahwa peran dari pengendali internal tersebut sangat penting di suatu organisasi karna ia berperan untuk melakukan pengawasan, mengarahkan dan juga melindungin aset-aset perusahaan dari tindak kecurangan atau fraud. Maka dari itu tindakan yang tepat yang harus di ambil adalah dengan cara meningkatkan kualitas dari pengendali internal agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

    ReplyDelete
  13. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  14. Nama : Urai ade fitri
    Nim : 11726058
    Prodi/kelas : Akuntansi syariah / 6B

    1). audit syariah
    Kasus: Kompetensi dan efektivitas audit syariah (Republika online). Menurut analisa saya auditor merupakan bagian bidang yang sangat diperlukan dalam suatu lembaga keuangan baik syariah maupun konvensional. Oleh karena itu, untuk menjadi seorang auditor tentu harus memenuhi kriteria seperti yang telah ditentukan untuk menjadi seorang auditor yang perfesional. Di era globalisasi dan digitalisasi yang terjadi pada saat ini berdampak langsung pada aktivitas perekonomian serta memberi tantangan besar bagi pelaksanaan sistem keuangan yang menyebabkan berdirinya lembaga keuangan syariah (LKS). Maka diperlukan juga audit syariah. Dengan adanya audit syariah untuk lembaga keuangan syariah memberikan jaminan dan akuntabilitas yang independen kepada para pemegang saham mengenai hal-hal yang berkaitan dengan operasi lembaga keuangan syariah berdasarkan prinsip syariah. Auditor syariah juga harus memegang peran penting untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan dan pemenuhan aspek syariah, sehingga dapat diketahui bahwa keuangan telah dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan syariah dan memastikan semua transaksinya terbebas dari unsur yang dilarang didalam syariah seperti riba, korupsi, pejudian dan penipuan.

    2). Audit internal
    Kasus: KPK sesalkan lemahnya pengendalian intenal kementerian PUPR dalam proyek SPAM. Menurut analisa saya seperti yang telah dikatakan Febri Diansyah, juru bicara komisi pemberantas kuropsi (KPK). KPK yang menyesalkan lemahnya pengendalian internal kementerian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyedian air minum (SPAM) diberbagai daerah. KPK mengindentifikasi ada dugaan praktik suap yang terjadi dalam 20 proyek SPAM di sejumlah daerah, semakin berkembang dan menguatnya bukti-bukti bahwa adanya dugaan praktik yang sama itu tidak terjadi hanya 4 proyek yang ditingkatkan ke proses penyidikan. namun, dugaan ini semakin menguat ketika 16 penjabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek SPAM dengan menyerahkan auang dengan total Rp 4,7 miliar ke KPK dan menduga adanya aliran dana. ini bisa terjadi karena salah satu faktornya pengawasan internal juga belum bisa menjangkau atau mencium keberadaan dugaan penyimpangan-penyimpangan ini. dengan adanya dugaan KPK yang menyesalkan lemahnya pengendalian internal kementerian PUPR terhadap proyek SPAM ini menunjukkan pentingnya pengendalian internal di suatu organisasi karena dengan adanya pengendalian internal tersebut merupakan cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur dalam suatu organisasi agar berjalan dengan baik karena pengendalian internal yang efektif dapat membantu perusahaan mengarahkan kegiatan operasional perusahaan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau mencegah terjadinya tindakan kecurangan yang merugikan, oleh karena itu setiap organisasi harus lebih meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal agar terhindar dari hal-hal yang merugikan.

    ReplyDelete
  15. NAMA : M.Wahyudi
    NIM : 11726026
    KELAS : Akuntansi Syariah 6A

    1. Audit Syariah
    Berdasarkan berita tentang kompentensi dan efektifitas audit syariah
    Isu kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia menurut Farhana & Tarmidzi (2014) yakni tidak seimbangnya kompetensi yang dimiliki oleh DPS di bidang keuangan dan akuntansi dengan kompentensi di bidang syariah, sertifikasi DPS di Indonesia belum optimal, dan lembaga pendidikan serta pelatihan yang menyediakan kurikulum akuntansi/ auditing syariah sehingga DPS yang ada masih terbatas. Sedangkan tantangannya yaitu meningkatkan kompetensi DPS, kerja sama antara DSN-MUI dengan OJK dalam menciptakan sertifikasi DPS yang wajib, dan lembaga pendidikan yang mampu memenuhi kebutuhan industri terkait DPS. Menurut Khalid & Haron (2018) kompetensi auditor syariah yang tepat (dalam hal ini mencakup pengetahuan, kualifikasi pendidikan, keterampilan, pengalaman dan pelatihan) menjadi sebuah elemen dasar yang akan menghasilkan audit internal syariah yang efektif untuk Lembaga Keuangan Islam dengan tujuan mencapai maqashid syariah. Jadi yang saya bisa tangkap dari kasus diatas bahwsan nya banyak lembaga-lembga yang berkembang dengan lebel syariah itu sendiri yang bukan hanya orang muslim saja yang menggunakan lebel bahkan sistem syariah itu sendiri hal ini lah yang menyebabkan banyak lembaga yang berlebel syariah tidak bisa sepenuh nya menerapkan konsep syariah nya atau bahkan hanya sebuah lebel tapi dengan sitem nya yang kovensional, selain itu ditambah lagi khusus nya diindonesia itu sendiri menurut dewan pengawas syraiah yakni tidak seimbangnya kompetensi yang dimiliki oleh DPS di bidang keuangan dan akuntansi dengan kompentensi di bidang syariah, sertifikasi DPS di Indonesia belum optimal, dan lembaga pendidikan serta pelatihan yang menyediakan kurikulum akuntansi/ auditing syariah sehingga DPS yang ada masih terbatas. Sehingga banyak lembaga-lembaga keuangan yang ad diindonesia yang menggunakan lebel syariah belum sepenuh menerapkan sistem syariah itu sendiri karena kurang nya keterampilan bahkan kepastian hukum atas kinerja auditor syariah itu sendiri.
    2. Audit Internal
    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK menyesalkan lemahnya pengendalian internal Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di berbagai daerah. Sebab, sejauh ini KPK mengidentifikasi dugaan praktik suap terjadi dalam 20 proyek SPAM di sejumlah daerah. Bahkan, kata Febri, dugaan itu semakin menguat ketika 16 pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang dengan total Rp 4,7 miliar ke KPK.Melihat kasus diatas yang bisa saya tangkap adalah peristiwa itu terjadi karena keteledoran dari KPK dan Kementrian PUPR engapa sebenar nya hal ini tidak akan terjadi jika KPK sedikit lebih kritis mengasi kinerja dari kementrian tersebut harus ada komunikasi secara terbuka atau transparan dalam kinerja KPK dan Kementrian tersebut dan sisi lain hal ini memang mutlak kesalahan dari kementrian PUPR itu sendiri sebenar nya dalm pengendalian internal itu sendiri lebih ditekan kan karena kinerja dari internal seperti apa hasil kinerja baik buruk adalah titik berat nya dikinerja internal itu sendiri sehingga terjadi bnyak peyelewengan ketika lemah nya pengendalian internal itu sendiri sehingga kasus diatas bisa menjadi pembljaran kedepan nya bagi kememntrian PUPR itu sendiri dan bisa lebih ekstra lagi bahkan lebih menguatkan pengendalian diinternal itu sendiri sehingga tidak ada penyelewengan baik berupa dan serta kecurangan yang dapat merugikan banyak pihak bahkan negara.

    ReplyDelete
  16. Nama : Fitri Puji Lestari
    Nim : 11726062
    Jurusan : Akuntansi Syariah 6A

    1. Audit Internal
    Berdasarkan KOMPAS.com yang berjudul KPK sesalkan lemahnya pengendalian internal kementrian PUPR dalam proyek SPAM.
    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK menyesalkan lemahnya pengendalian internal kementrian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) diberbagai daerah. KPK juga mengindentifikasi dugaan adanya praktif suap yang terjadi dalam 2 proyek SPAM di sejumlah daerah.
    Ketika dilakukan menyidikan bahwa bukti-bukti dugaan praktik yang sama itu tidak hanya dilakukan pada 4 proyek saja bahkan lebih. Dugaan semakin menguat ketika sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang sebnyak 4,7 miliar kepada KPK .
    Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, Empat orang tersangka diduga memberi suap. Sementara Empat tersangka lainya diduga penerima suap.
    Dalam hal ini sangat penting Kementrian PUPR untuk meningkatkan pengendalian internal dengan cara mengarahkan, mengawasi dan mengukur sumber daya suatu perusahaan agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan, kecurangan atau Suap. sehingga kinerja perusahaan akan semakin meningkat dan tujuan utama perusahaan untuk meningkatkan nilai perusahaan dapat tercapai.

    2. Audit Syariah
    Berdasarkan kompetennsi dan efektivitas audit syariah.
    Beberapa dekade terakhir ini telah banyak berdiri lembaga-lembaga keuangan syariah. Era globalisasi dan digitasilasi yang dialami dunia saat ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi serta memberikan tantangan besar bagi pelaksaan sistem keuangan syariah sebagai solusi sistem keuangan konvensional.
    Menurut Mardiyah dam mardiyan (2015) lembaga keuangan syariah (LKS) memiliki karakteristik yang berbeda dengan diharuskannya mematuhi segala ketentuan syariah (sharia compliance) dalam menjalankan usaha dan produknya.
    Yaqoob & Donglah (2012) yang menyatakan dalam mempertimbangkan pesatnya pertumbuhan industri syariah, sangat penting untuk memiliki check and balance yang memadai mekanisme dalam bentuk audit syariah yang sesuai dengan tujuan dan msi dari maqasid syariah.
    Isu kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia menurut Farhana & Tarmidzi (2014) yakni tidak seimbangnya kompetensi yang dimiliki oleh DPS dibidang keuangan dan akuntansi dengan kompetensi dibidang syariah, sertifikasi DPS di Indonesia belum optimal dan lembaga pendidikan serta pelatihan yang menyediakan kurikulum akuntansi/auditing syariah sehingga DPS yang ada masih terbatas.
    Kompetensi auditor syariah yang tepat (dalam hal ini mencakup pengetahuan, kualifikasi pendidikan, keterampilan, pengalaman dan pelatihan) menjadi sebuah elemen dasar yang akan menghasilkan audit internal syariah yang efektif untuk lembaga keuangan islam dengan tujuan mencapai maqasid syariah. Khalid & haron (2018).
    Dalam teorinya Abu Zahara mengklasifikasikannya menjadi tiga tujuan spesifiknya yakni mendidik individu (tahdhib al-fard), membangun keadilan (iqamah al-fard), membangun keadilan (iqamah al-‘adl). Yang mena ketiga tujuan ini akan mencapai maqasid syariah sebagai tujuan akhir, ketiga tujuan ini menjadi multidimensi dalam mencapai efektivitas audit syariah. Auditor syariah juga memastikan transaksi LKS dalam semua bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan terbebas dari unsur-unsur yang dilarang syariah.

    ReplyDelete
  17. NAMA: M. Yusuf Siratul Gulam
    NIM: 11726018

    Agar lebih memahami apa itu audit, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah arti audit menurut para ahli:



    1. Arens and Loebbecke
    Menurut Arens and Loebbecke, pengertian audit adalah kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi dari bukti-bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang telah ditetapkan dimana proses audit dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen.

    2. William F. Meisser, Jr
    Menurut William F. Meisser, Jr, pengertian audit adalah proses yang sistematik dengan tujuan mengevaluasi bukti mengenai tindakan dan kejadian ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian antara penugasan dan kriteria yang telah ditetapkan, hasil dari penugasan tersebut dikomunikasikan kepada pihak pengguna yang berkepentingan.

    3. Pernyataan Standar Audit Keuangan (PSAK)
    Menurut PSAK, pengertian audit adalah suatu proses sistematik yang bertujuan untuk mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau asersi mengenai berbagai aksi ekonomi, kejadian-kejadian dan melihat tingkat hubungan antara pernyataan atau asersi dengan kenyataan, serta mengomunikasikan hasilnya kepada yang berkepentingan.

    Audit dilakukan tentunya memiliki tujuan tertentu. Mengacu pada pengertian audit di atas, adapun tujuan audit adalah sebagai berikut:

    1. Memastikan Kelengkapan (Completeness)
    Audit dilakukan untuk memastikan bahwa semua transaksi yang terjadi telah dicatat atau dimasukkan ke dalam jurnal dengan segala kelengkapannya.

    2. Memastikan Ketepatan (Accuracy)
    Kegiatan audit juga bertujuan untuk memastikan semua transaksi dan saldo perkiraan telah didokumentasikan dengan baik, perhitungannya benar, jumlahnya tepat, dan diklasifikasikan berdasarkan jenis transaksi.

    3. Memastikan Eksistensi (Existence)
    Dengan adanya audit maka pencatatan semua harta dan kewajiban memiliki eksistensi sesuai dengan tanggal tertentu. Dengan kata lain, semua transaksi yang dicatat sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
    4 Membuat Penilaian (Valuation)
    Kegiatan audit juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua prinsip akuntansi yang berlaku umum telah diaplikasikan dengan benar.

    5 Membuat Klasifikasi (Classification)
    Audit bertujuan untuk memastikan bahwa semua transaksi yang dicatat dalam jurnal diklasifikasikan sesuai jenis transaksinya.

    6 Memastikan Ketepatan (Accuracy)
    Kegiatan audit juga bertujuan Untuk memastikan bahwa pencatatan transaksi dilakukan sesuai tanggal yang benar, rincian dalam saldo akun sesuai dengan angka-angka buku besar, dan penjumlahan saldo dilakukan dengan benar.

    7. Membuat Pisah Batas (Cut-Off)
    Audit bertujuan untuk memastikan bahwa semua transaksi yang dekat tanggal neraca dicatat dalam periode yang sesuai. Pencatatan transaksi di akhir periode akuntansi sangat mungkin terjadi salah saji.

    8. Membuat Pengungkapan (Disclosure)
    Audit juga bertujuan untuk memasikan saldo akun dan persyaratan pengungkapan yang berkaitan sudah disajikan dengan baik pada laporan keuangan serta terdapat penjelasan yang wajar pada isi dan catatan kaki laporan yang dibuat.

    ReplyDelete
  18. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  19. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  20. Nama : Nurul Fitri
    NIM : 11726008
    1. Audit Syariah
    Artikel :Kompetensi dan Efektivitas Audit Syariah
    Isu kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia menurut Farhana & Tarmidzi (2014) yakni tidak seimbangnya kompetensi yang dimiliki oleh DPS di bidang keuangan dan akuntansi dengan kompentensi di bidang syariah, sertifikasi DPS di Indonesia belum optimal, dan lembaga pendidikan serta pelatihan yang menyediakan kurikulum akuntansi/ auditing syariah sehingga DPS yang ada masih terbatas. Sedangkan tantangannya yaitu meningkatkan kompetensi DPS, kerja sama antara DSN-MUI dengan OJK dalam menciptakan sertifikasi DPS yang wajib, dan lembaga pendidikan yang mampu memenuhi kebutuhan industri terkait DPS. Menurut Khalid & Haron (2018) kompetensi auditor syariah yang tepat (dalam hal ini mencakup pengetahuan, kualifikasi pendidikan, keterampilan, pengalaman dan pelatihan) menjadi sebuah elemen dasar yang akan menghasilkan audit internal syariah yang efektif untuk Lembaga Keuangan Islam dengan tujuan mencapai maqashid syariah. Teori maqashid syariah Abu Zahara dalam penelitian Khalid & Haron (2018) dianggap memiliki tujuan yang sama yaitu memandang tujuan syariah sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia. Dengan pertumbuhan dan perkembangan industri keuangan syariah yang potensial di Indonesia, seharusnya peran auditor syariah yang mengaudit Lembaga Keuangan Syariah memiliki kompetensi yang tepat bisa mengambil model konsep maqashid syariah Abu Zaharah. Dalam teorinya Abu Zahara mengklasifikasikannya menjadi tiga tujuan spesifiknya yakni mendidik individu (tahdhib al-fard), membangun keadilan (iqamah al-‘adl), dan mencapai kepentingan umum (al-maslahah).Ketiga konsep tujuan Abu Zahara menjadi multidimensi dalam mencapai efektivitas audit syariah.Auditor syariah memastikan transaksi lembaga keuangan syariah dalam semua lini bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta memastikan semua transaksinya terbebas dari unsur-unsur yang dilarang syariah seperti riba, penipuan, perjudian, dan korupsi. Dengan demikian dapat dilakukan perbaikan dan pengembangan bersama dalam aspek yang lain juga sehingga menghasilkan audit internal syariah yang efektif bagi Lembaga keuangan Syariah di Indonesia.

    2. Audit Internal
    Artikel :KPK Sesalkan Lemahnya Pengendalian Internal Kementerian PUPR dalam Proyek SPAM.
    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK menyesalkan lemahnya pengendalian internal Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di berbagai daerah. Sebab, sejauh ini KPK mengidentifikasi dugaan praktik suap terjadi dalam 20 proyek SPAM di sejumlah daerah. Bahkan, kata Febri, dugaan itu semakin menguat ketika 16 pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang dengan total Rp 4,7 miliar ke KPK."Diduga ada aliran dana juga di sana. Ini bisa terjadi tentu saja karena salah satu faktornya pengawasan internal juga belum bisa menjangkau atau mencium keberadaan dugaan penyimpangan-penyimpangan ini," kata dia. KPK juga menelusuri bagaimana proses pengendalian internal terkait proyek-proyek kementerian. Jadi dengan adanya kasus KPK sesalkan lemahnya pengendalian internal kementrian PUPR dalam proyek SPAM ini dapat disimpulkan bahwa betapa sangat pentingnya peran pengendalian internal terhadap suatu organisasi karena pengendalian internal merupakan salah satu cara untuk mengawasi dan mengarahkan suatu organisasi untuk mencapai suatu tujuan. Dengan adanya pengendalian internal, suatu organisasi bisa mengantisipasi dari tindakan kecurangan dan penyalahgunaan yang dapat merugikan banyak pihak. Maka dari itu kementerian PUPR harus lebih meningkatkan lagi kualitas pengendalian internalnya agar tindakan kecurangan seperti itu tidak terulang lagi kedepannya.

    ReplyDelete
  21. NAMA : Fanny Tryyanti
    NIM : 11726002
    KELAS : AKUNTANSI SYARIAH 6B

    1. AUDIT SYARIAH
    Beberapa dekade terakhir ini telah banyak berdiri lembaga-lembaga keuangan syariah. Era globalisasi dan digitalisasi yang dialami dunia saat ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi serta memberikan tantangan besar bagi pelaksanaan sistem keuangan syariah sebagai solusi sistem keuangan konvensional. Motivasi ini telah menyebabkan berdirinya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak hanya dalam negara yang mayoritas berpenduduk Islam, tetapi juga di negara-negara Barat (Baehaqi, 2019). Hal demikian terjadi karena bank-bank dengan label syariah tidak selalu diikuti dengan pengelolaan usaha yang benar-benar sesuai prinsip syariah, tetapi sebagian didirikan hanya demi kepentingan bisnis semata (Thayibatun, 2009). Menurut Mardiyah dan Mardiyan (2015) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki karakteristik yang berbeda dengan diharuskannya mematuhi segala ketentuan syariah (sharia compliance) dalam menjalankan kegiatan usaha dan produknya.Perbedaan karakteristik ini mempengaruhi bentuk dan standar pengawasan dan audit terhadap LKS. Kebutuhan atas kepastian pemenuhan syariah ini mendorong munculnya fungsi audit baru, yaitu audit syariah. Dalam hal ini, auditor syariah memegang peran penting untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan dan pemenuhan aspek syariah. Sehingga stakeholder merasa aman berinvestasi dan dana yang dimiliki oleh LKS dapat dipastikan telah dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan syariah.
    2. AUDIT INTERNAL
    Menurut analisis saya pada kasus Korupsi Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di berbagai daerah di Indonesia merupakan perbuatan penyuapan yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sebagai akibat adanya pertimbangan dari mereka yang memegang jabatan bagi keuntungan pribadi. Ini bukan hanya soal aliran dana saja, tapi juga kejanggalan. Kenapa misalnya proyek air minum dimenangkan satu atau dua perusahaan saja. Air sangat vital bagi kehidupan dan menyangkut hajat hidup rakyat yang paling hakiki. Korupsi proyek air adalah korupsi atas kehidupan sekaligus tindakan yang zalim terhadap masyarakat banyak yang membutuhkan. Ketergantungan manusia dan mahluk hidup lainnya terhadap air bersifat absolut. Sekitar 55-78% tubuh manusia terdiri dari air. Kendati 70% bumi ditutupi air dan mengandung 1,4 miliar kubik air, tak berarti air bersih yang dapat diminum tersedia melimpah ruah. Hanya sekitar seperempatnya saja yang dapat diminum dan cuma 0,3% yang bisa diperoleh dengan mudah dari air dan danau. Jika Proyek Air Minum saja menjadi lahan basah untuk melakukan tindak pidana korupsi, sangat jelas mengapa begitu banyak rakyat kesulitan mendapatkan air bersih dan harus membayar sangat mahal untuk bisa mengaksesnya. Menurut saya, Faktor yang menjadi penyebab dari Korupsi dalam kasus ini adalah Jenis dan Tipe Korupsi Berdasarkan Kasus. Jenis perkara suap yang yang dilakukan dalam kasus Korupsi Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ini adalah jenis perkara korupsi Against the Rule Corruption yakni, sepenuhnya bertentangan dengan hukum, misalnya penyuapan, penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korupsi. Dimana ia sengaja melakukan penyuapan demi kelancaran anggaran dan rencana kerja dinas dengan penyalahgunaan jabatanya tersebut demi keuntungan pribadi. Dan dari kasus diatas juga termasuk tipe korupsi Mercenery Corruption. Menurut analisis saya bentuk perkara suap yang dilakukan kasus Korupsi Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ini adalah bentuk perkara korupsi yang berupa penyuapan (bribery) tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang yang melibatkan sejumlah pemberian kepada seseorang dengan maksud agar penerima pemberian tersebut mengubah perilaku sedemikian rupa sehingga bertantangan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

    ReplyDelete
  22. NAMA : MUFAIYIZAH
    NIM : 11726054 (AKS6B)
    1. Audit syariah
    Berkaitan dengan artikel yang berjudul “Kompetensi dan Efektivitas Audit Syariah” dapat dianalisis bahwa lembaga-lembaga keuangan syariah yang ada masih belum betul-betul mengikuti pengelolaan yang sesuai dengan prinsip syariah yang bisa dikatakan hanya untuk bisnis semata. Sedangkan audit yang digunakan saat ini masih bagian dari audit konvensional. Pada hakikatnya antara lembaga keungan syariah dengan konvensional memiliki karakteristik yang berbeda maka dibutuhkan yang namanya audit syariah untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan memenuhi aspek yang sesuai syariah. Audit internal LKS seharusnya memiliki kompetensi syariah yang memadai.
    Adapun mengenai isu DPS yang tidak seimbang dengan kompetensi syariah yang dimiliki, sertifikasi DPS juga belum optimal, dan kurikulum akuntansi/audit syariah yang disediakan masih terbatas. Sedangkan tantangannya harus meningkatkan kompetensi DPS, kerja sama antara DSN-MUI dengan OJK dalam menciptakan sertifikasi DPS yang wajib, dan lembaga pendidikan harus mampu memenuhi kebutuhan industri terkait DPS.
    Dengan adanya kekurangan-kekurangan tersebut masih butuh banyak perbaikan yang harus dilakukan, salah satunya dengan melahirkan auditor-auditor syariah yang memiliki kompetensi syariah yang memang sesuai, sehingga dapat memperbaiki lembaga keuangan yang berbasis syariah yang sesuai dengan semestinya.
    2. Audit Internal
    Pada artikel yang berjudul “ KPK Sesalkan Lemahnya Pengendalian Internal Kementerian PUPR Dalam Proyek SPAM” dapat dianalisis bahwa, pengendalian internal kementerian PUPR masih lemah dalam hal menangani proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di berbagai daerah. KPK menemukan dugaan praktek suap yang dilakukan dalam beberapa proyek tersebut, aliran-aliran dana ditemukan saat penyidikan bahkan ada dana sebesar Rp. 4,7 M yang diserahkan oleh pihak PPK, ada beberapa tersangka yang memerankan permainan tersebut, tersangka yang mendapatkan asupan dari beberapa perusahaan demi keuntungan dari masing-masing pihak, dengan demikian pihak pengendalian internal kementerian PUPR harus lebih memperkuat pengawannya sehingga tidak terjadi lagi dan lagi kecurang yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mencari keuntunan pribadi.

    ReplyDelete
  23. Nama : Nurhasanah Syafitri
    NIM : 11726009
    Prodi : Akuntansi Syariah 6/B
    1. Audit Syari’ah
    Kompetensi dan Efektivitas Audit Syariah
    Isu kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia menurut Farhana & Tarmidzi (2014) yakni tidak seimbangnya kompetensi yang dimiliki oleh DPS di bidang keuangan dan akuntansi dengan kompentensi di bidang syariah, sertifikasi DPS di Indonesia belum optimal, dan lembaga pendidikan serta pelatihan yang menyediakan kurikulum akuntansi/auditing syariah sehingga DPS yang ada masih terbatas. Sedangkan tantangannya yaitu meningkatkan kompetensi DPS, kerja sama antara DSN-MUI dengan OJK dalam menciptakan sertifikasi DPS yang wajib, dan lembaga pendidikan yang mampu memenuhi kebutuhan industri terkait DPS. Menurut Khalid & Haron (2018) kompetensi auditor syariah yang tepat (dalam hal ini mencakup pengetahuan, kualifikasi pendidikan, keterampilan, pengalaman dan pelatihan) menjadi sebuah elemen dasar yang akan menghasilkan audit internal syariah yang efektif untuk Lembaga Keuangan Islam dengan tujuan mencapai maqashid syariah. Teori maqashid syariah Abu Zahara dalam penelitian Khalid & Haron (2018) dianggap memiliki tujuan yang sama yaitu memandang tujuan syariah sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia. Dalam teorinya Abu Zahara mengklasifikasikannya menjadi tiga tujuan spesifiknya yakni mendidik individu (tahdhib al-fard), membangun keadilan (iqamah al-‘adl), dan mencapai kepentingan umum (al-maslahah). Yang mana ketiga tujuan ini akan mencapai maqashid syariah sebagai tujuan akhir. Ketiga konsep tujuan Abu Zahara menjadi multidimensi dalam mencapai efektivitas audit syariah. Auditor syariah memastikan transaksi lembaga keuangan syariah dalam semua lini bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta memastikan semua transaksinya terbebas dari unsur-unsur yang dilarang syariah seperti riba, penipuan, perjudian, dan korupsi.
    2. Audit Internal
    KPK Sesalkan Lemahnya Pengendalian Internal Kementerian PUPR dalam Proyek SPAM
    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK menyesalkan lemahnya pengendalian internal Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di berbagai daerah. Sebab, sejauh ini KPK mengidentifikasi dugaan praktik suap terjadi dalam 20 proyek SPAM di sejumlah daerah. Bahkan, kata Febri, dugaan itu semakin menguat ketika 16 pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang dengan total Rp 4,7 miliar ke KPK. Oleh karena itu, KPK sempat memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Widiarto, pada Selasa (15/1/2019) lalu. Saat itu, KPK juga menelusuri bagaimana proses pengendalian internal terkait proyek-proyek kementerian. "Apa yang sudah mereka temukan terkait dengan dugaan penyimpangan? Ini bukan hanya soal aliran dana ya, tapi juga kejanggalan. Kenapa misalnya proyek air minum dimenangkan satu atau dua perusahaan saja. Itu juga sudah kami tanyakan dan kami panggil dan kami periksa," ujar Febri. Ia berharap, Kementerian PUPR bisa menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk memperkuat pengendalian internal.

    ReplyDelete
  24. Nama : Deswinda Maharani
    Nim : 11726023
    Kelas : Akuntansi A
    1 Audit Internal
    Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya dugaan tindak pidana suap dalam 20 proyek sistem penyedia air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Lembaga antirasuah menyesalkan lemahnya pengawasan internal di Kementerian yang dipimpin Basuki Hadimuljono itu.
    "Karena ketika penyidikan dilakukan, semakin berkembang bukti-bukti bahwa dugaan praktik (suap) ini tidak hanya terjadi di empat proyek yang kami tingkatkan di proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/2).
    Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2019 ini, KPK awalnya hanya menemukan empat proyek penyedia aur minum yang terindikasi suap, namun seiring berjalannya penyidikan, KPK menemukan dugaan suap dalam 20 proyek.
    Dugaan sual dalam 20 proyek tersebut semakin kuat dengan pengembalian uang dari 16 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian PUPR. Secara total, terdapat sekitar Rp 4,7 miliar yang dikembalikan 16 PPK tersebut terkait suap penyedia air minum.
    "Sekarang ada 16 PPK yang sudah kembalikan uang, dan diduga ada aliran dana ke sana. Ini bisa terjadi tentu saja karena pengawasan internal belum menjangkau penyimpangan ini," jelas Febri.
    Lemahnya pengawasan internal di Kementerian PUPR juga terlihat dari proses lelang terkait proyek SPAM ini. Dari 20 proyek terindikasi suap, perusahaan yang berhasil memenangkan lelang adalah PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) yang dimiliki oleh satu orang.
    "Semestinya kasus ini jadi pembelajaran bagi pihak Kementerian PUPR untuk melakukan pengawasan lebih dalam secara internal, dan melakukan pemetaan risiko secara lebih serius terhadap proyek-proyek Kementerian PUPR.
    2. Audit Syariah
    terakhir ini telah banyak berdiri lembaga-lembaga keuangan syariah. Era globalisasi dan digitalisasi yang dialami dunia saat ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi serta memberikan tantangan besar bagi pelaksanaan sistem keuangan syariah sebagai solusi sistem keuangan konvensional. Motivasi ini telah menyebabkan berdirinya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak hanya dalam negara yang mayoritas berpenduduk Islam, tetapi juga di negara-negara Barat (Baehaqi, 2019).
    Perkembangan terbaru memperlihatkan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berkompetisi untuk mengeluarkan produk dan layanan kepada customer. Namun, bisa jadi LKS mengabaikan aspek syariah tertentu yang akhirnya memengaruhi sifat kepatuhan syariah (shariah compliance) yang menjadi elemen dasar yang harus dijaga.
    Hal demikian terjadi karena bank-bank dengan label syariah tidak selalu diikuti dengan pengelolaan usaha yang benar-benar sesuai prinsip syariah, tetapi sebagian didirikan hanya demi kepentingan bisnis semata (Thayibatun, 2009). Menurut Mardiyah dan Mardiyan (2015) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki karakteristik yang berbeda dengan diharuskannya mematuhi segala ketentuan syariah (sharia compliance) dalam menjalankan kegiatan usaha dan produknya.
    Perbedaan karakteristik ini mempengaruhi bentuk dan standar pengawasan dan audit terhadap LKS. Kebutuhan atas kepastian pemenuhan syariah ini mendorong munculnya fungsi audit baru, yaitu audit syariah. Dalam hal ini, auditor syariah memegang peran penting untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan dan pemenuhan aspek syariah. Sehingga stakeholder merasa aman berinvestasi dan dana yang dimiliki oleh LKS dapat dipastikan telah dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan syariah.

    ReplyDelete
  25. Nama : Juli Alfianti
    Jurusan / Kelas : AKS 6B
    Tugas 16 Maret 2020 Classroom
    1. Audit Internal
    Setelah melakukan analisa terhadap kasus “KPK Sesalkan Lemahnya Pengendalian Internal Kementrian PUPR dalam Proyek SPAM”. Dalam kasus ini sangatlah jelas bahwasannya point penting yang bisa dijadikan fokus permasalahan terletak dalam kalimat “Diduga ada aliran dana juga disana. Ini bisa terjadi tentu saja karena salahsatu faktornya pengawasan internal belum bisa menjangkau atau mencium keberadaan dugaan penyimpangan-penyimpangan ini,”. Dalam kegagalan pengawasan internal banyak faktor yang menyebabkan hal ini bisa terjadi seperti kepentingan untuk mencari keuntungan pribadi, mengikuti kinerja partner kerja yang sudah pernah melakukan atau baru ingin melakukan dan alasan lainnya. Jika hal tersebut sudah terjadi maka tindakan tegas harus diambil, karena bisa saja hal tersebut akan terulang kembali dimasa depan, bukankah begitu? Maka dari itu harus ada sanksi atas perbuatan yang sudah dilakukan, mau itu secara sengaja sudah disusun secara detail maupun dilakukan hanya karena ada kesempatan dan ikut-ikutan saja. Tegas dan harus diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Suatu perusahaan yang ingin melindungi assetnya harus memiliki kebijkan (policy) yang jelas mengenai sifat dan besarnya sanksi terhadap pelaku kecurangan. Sebagai contoh bisa saja yang terlibat kecurangan dipecat secara tidak hormat dan namanya akan diblacklist.

    2. Audit Syariah
    Setelah menganalisa berita “Kompetensi dan Efektivitas audit Syariah | Republika Online”, yang saya pahami dari link berita tersebut mengenai perubahan dalam era globalisasi. Seperti yang kita ketahui sekarang era globalisasi dan ditambah lagi dengan digitalisasi, kedua hal ini secara tidak langsung juga ikut mempengaruhi aktivitas ekonomi, bukan disitu saja tapi sisem keungan syariah dari segi prakteknya juga menjadi hal yang besar dalam mempraktekkan dan mempertahankannya di era sekarang. Akan tetapi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berkompetisi untuk mengeluarkan produk dan layanan kepada customer. Namun, bisa jadi LKS mengabaikan aspek syariah tertentu yang akhirnya memengaruhi sifat kepatuhan syariah (shariah compliance) yang menjadi elemen dasar yang harus dijaga dengan semestinya. Hal ini dapat terjadi karena bank dengan label yang katanya “syariah” tidak selalu diikuti dengan pengelolaan usaha yang benar-benar sesuai prinsip syariah sesuai bayangan dan harapan kita, tetapi sebagian didirikan hanya demi kepentingan bisnis semata atau bisa saja didirikan atas dasar niat seseorang untuk mencari keuntungan semata dan membesarka nama saja. Adanya auditor syariah memastikan transaksi lembaga keuangan syariah dalam semua lini bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta memastikan semua transaksinya terbebas dari unsur-unsur yang dilarang syariah seperti riba, penipuan, perjudian, dan korupsi. Bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti melatih sifat dan sikap individu agar menjadi pribadi yang adil, lalu menjalankan keadilan yang seharusnya terjadi kemudian kepentingan umum akan tercapai.

    ReplyDelete
  26. Nama : Juli Alfianti
    Jurusan / Kelas : AKS 6B
    Tugas 16 Maret 2020 Classroom
    1. Audit Internal
    Setelah melakukan analisa terhadap kasus “KPK Sesalkan Lemahnya Pengendalian Internal Kementrian PUPR dalam Proyek SPAM”. Dalam kasus ini sangatlah jelas bahwasannya point penting yang bisa dijadikan fokus permasalahan terletak dalam kalimat “Diduga ada aliran dana juga disana. Ini bisa terjadi tentu saja karena salahsatu faktornya pengawasan internal belum bisa menjangkau atau mencium keberadaan dugaan penyimpangan-penyimpangan ini,”. Dalam kegagalan pengawasan internal banyak faktor yang menyebabkan hal ini bisa terjadi seperti kepentingan untuk mencari keuntungan pribadi, mengikuti kinerja partner kerja yang sudah pernah melakukan atau baru ingin melakukan dan alasan lainnya. Jika hal tersebut sudah terjadi maka tindakan tegas harus diambil, karena bisa saja hal tersebut akan terulang kembali dimasa depan, bukankah begitu? Maka dari itu harus ada sanksi atas perbuatan yang sudah dilakukan, mau itu secara sengaja sudah disusun secara detail maupun dilakukan hanya karena ada kesempatan dan ikut-ikutan saja. Tegas dan harus diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Suatu perusahaan yang ingin melindungi assetnya harus memiliki kebijkan (policy) yang jelas mengenai sifat dan besarnya sanksi terhadap pelaku kecurangan. Sebagai contoh bisa saja yang terlibat kecurangan dipecat secara tidak hormat dan namanya akan diblacklist.

    2. Audit Syariah
    Setelah menganalisa berita “Kompetensi dan Efektivitas audit Syariah | Republika Online”, yang saya pahami dari link berita tersebut mengenai perubahan dalam era globalisasi. Seperti yang kita ketahui sekarang era globalisasi dan ditambah lagi dengan digitalisasi, kedua hal ini secara tidak langsung juga ikut mempengaruhi aktivitas ekonomi, bukan disitu saja tapi sisem keungan syariah dari segi prakteknya juga menjadi hal yang besar dalam mempraktekkan dan mempertahankannya di era sekarang. Akan tetapi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berkompetisi untuk mengeluarkan produk dan layanan kepada customer. Namun, bisa jadi LKS mengabaikan aspek syariah tertentu yang akhirnya memengaruhi sifat kepatuhan syariah (shariah compliance) yang menjadi elemen dasar yang harus dijaga dengan semestinya. Hal ini dapat terjadi karena bank dengan label yang katanya “syariah” tidak selalu diikuti dengan pengelolaan usaha yang benar-benar sesuai prinsip syariah sesuai bayangan dan harapan kita, tetapi sebagian didirikan hanya demi kepentingan bisnis semata atau bisa saja didirikan atas dasar niat seseorang untuk mencari keuntungan semata dan membesarka nama saja. Adanya auditor syariah memastikan transaksi lembaga keuangan syariah dalam semua lini bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta memastikan semua transaksinya terbebas dari unsur-unsur yang dilarang syariah seperti riba, penipuan, perjudian, dan korupsi. Bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti melatih sifat dan sikap individu agar menjadi pribadi yang adil, lalu menjalankan keadilan

    ReplyDelete
  27. Artikel "KOMPETENSI DAN EFEKTIVITAS AUDIT SYARIAH"
    Pada era globalisasi dan digitalisasi yang dialami dunia saat ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi serta memberikan tantangan besar bagi pelaksanaan sistem keuangan syariah sebagai solusi sistem keuangan konvensional. Akan tetapi berdirinya Lembaga Keuangan Syariah tidak hanya ada di Negara Negara Asia yang notabenenya umat beragama muslim tertutama di Negara Indonesia. Namun dapat kita ketahui bahwa di belahan dunia eropa yaitu di Negara Turki dan Azerbaijan juga telah menerapkan sistem keuangan syariah. Dapat disayangkan sekali jika kita umat beragama muslim sangat tidak peka akan perkembangan sistem keuangan syariah yang ada di Negara kita sendiri. Seiring dengan perkembangan tersebut yang dimana sudah banyak didirikannya lembaga keuangan syariah di Indonesia namun banyak di antara lembaga keuangan syariah tersebut tidak sepenuhnya melakukan kegiatan atas sifat kepatuhan syariah (shariah compliance). Maka dari itu karna adanya LKS yang tidak benar benar menerapkan prinsip syariah yang dapat mempengaruhi bentuk standar pengawasan dan audit perlu diadakannya fungsi audit baru, yaitu audit syariah. Peran dari auditor syariah yang begitu penting guna memastikan akuntanbilitas laporan keuanga dan pemenuhan aspek syariah sehingga LKS dapat bersaingan dengan lembaga lembaga yang tidak menerapkan sistem syariah.
    Menurut AAOIFI audit syariah adalah pemeriksaan sejauh mana kepatuhan Lembaga Keuangan Islam, dalam semua aktivitasnya sesuai syariah. Pemeriksaan ini termasuk kontrak, perjanjian, kebijakan, produk, transaksi, memorandum dan anggaran dasar, laporan keuangan, laporan (terutama audit internal dan inspeksi bank sentral), surat edaran, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk memastikan sistem internal kontrol yang sehat dan efektif yang sesuai dengan aturan dan prinsip syariah. Maka dari itu sebagai auditor syariah terutama auditr internal yang berkerja pada lembaga keuangan tersebut harus memiliki sifat independen sehingga pihak pihak luar tidak ragu atas objektivitas dari auditor tersebut. Karna sekarang sudah ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia maka lemabaga yang menerapkan sistem keuangan syariah harus memiliki izin serta diadakannya kepelatihan agar internal yang ada di LKS tersebut mampu memenuhi kebutuhan industri yang ada dan juga dapat mencapai tujuan dari maqashid syariah.

    Artikel "KPK SESALKAN LEMAHNYA PENGENDALIAN INTERNAL KEMENTRIAN PUPR DALAM PROYEK SPAM"
    Dari berita yang telah dibaca bahwa terjadinya temuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di berbagai daerah. Kasus tersebut terjadi karena lemahnya pengendalian internal Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhadap proyek tersebut sehingga aliran dana yang ada untuk proyek SPAM menyimpang kemana-mana salah satu kecurangan yang terjadi yaitu Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) telah mengatur lelang terkait proyek tersebut yang dimana lelang tersebut akan dimenangi oleh dua perusahaan yaitu PT. Wijaya Kusuma Emindo dan PT. Timur Satria Perkasa. Padahal seharusnya sebagai Kepala Satuan harus memiliki sikap integritas yang tinggi dimana berarti meunjukkan kewibawaan dan juga kejujuran. Tidak hanya masalah dalam pembangunan SPAM tetapi ada juga proyek lain yang dinyatakan terdapat fraud yaitu pada pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE). Menurut saya sendiri jika memang ada pengawasan terkait dana proyek yang diadakan oleh Kementrian tersebut maka pihak pengawas tersebut harus lebih berskala guna memantau penggunaan setiap pendanaan yang ada agar tidak terjadi hal seperti ini.

    ReplyDelete
  28. Juliansyah :11726042

    audit bukanlah upaya untuk mencari-cari kesalahan. Justru sebaliknya, audit akan menuntun pada langkah-langkah yang seharusnya, yaitu memastikan segala sesuatunya berkesesuaian dengan standar yang berterima umum.

    Jika dalam proses audit ditemukan kesalahan, bahkan ditemukan fraud (kecurangan), maka proses Audit justru akan mengurangi kesalahan-kesalahan dan kecurangan tersebut dimasa yang akan datang.

    Audit akan membantu stakeholder (Pihak-pihak yang berkepentingan) dalam tiga hal : pertama penyusunan laporan keuangan (memastikan bahwa proses penyusunan laporan keuangan telah sesuai dengan standar keuangan yang berlaku), kedua dalam penyajian (memastikan bahwa laporan keuangan yang disusun telah disajikan dengan benar, mengandung informasi-informasi penting, bebas dari salah saji material, sehingga memudahkan stakeholder dalam membaca laporan keuangan) ketiga, pengungkapan (audit membantu untuk memastikan bahwa seluruh informasi telah diungkapkan, tidak ada yang di tutupi oleh manajemen, sehingga laporan keuangan dapat di andalkan, dan dapat dipertanggungjawabkan).

    ReplyDelete
  29. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  30. Nama : Mohammad Rudiansyah
    NIM :11726060
    Jurusan/Jelas : AKS 6A

    Audit Syariah artikel tentang “KOMPETENSI DAN EVEKTIFITAS AUDIT SYARIAH”
    Era globalisasi dan digitalisasi yang dialami dunia saat ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi serta memberikan tantangan besar bagi pelaksanaan sistem keuangan syariah sebagai solusi sistem keuangan konvensional. Hal telah menyebabkan berdirinya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak hanya dalam negara yang mayoritas berpenduduk Islam, tetapi juga merambah ke negara-negara nonMuslim. Seperti kota London yang menjadi pusat Keuangan Syariah di barat. Perkembangan yang begitu pesat Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berkompetisi untuk mengeluarkan produk dan layanan kepada customer. Namun, bisa jadi LKS mengabaikan aspek syariah tertentu karena hanya mementingkan bisnis semata dari pada kemaslahatan umat, yang akhirnya memengaruhi sifat kepatuhan syariah (shariah compliance) yang menjadi elemen dasar yang harus dijaga.
    Kebutuhan atas kepastian pemenuhan syariah ini mendorong munculnya fungsi audit baru, yaitu audit syariah. Menurut AAOIFI audit syariah adalah pemeriksaan sejauh mana kepatuhan Lembaga Keuangan Islam, dalam semua aktivitasnya sesuai syariah. Pemeriksaan ini termasuk kontrak, perjanjian, kebijakan, produk, transaksi, memorandum dan anggaran dasar, laporan keuangan, laporan (terutama audit internal dan inspeksi bank sentral), surat edaran, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk memastikan sistem internal kontrol yang sehat dan efektif yang sesuai dengan aturan dan prinsip syariah. maka kompetensi yang harus dimiliki oleh auditor syariah harus benar-benar dipertikan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar LKS yang ada menereapkan sistem keuangan syariah yang sebenarnya sehingga dapat memenuhi kepentingan bisnis dan maqashid syariah.

    Audit Internal artikel tentang “KPK Sesalkan Lemahnya Pengendalian Internal Kementerian PUPR dalam Proyek SPAM”
    Dari berita tersebut bahwa adanya temuan oleh Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK) diduga terjadi praktik suap pada Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di berbagai daerah. Hal ini karena lemahnya pengawasan internal oleh kementerian PUPR terhadap pronyek SPAM ini. Dugaan ini semakin menguat ketika 16 pejabat pembuat komiten (PPK) pada sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang dengan total Rp. 4,7 miliar ke KPK. Penyimpangan yang dilakukan salahsatunya adalah dengan mengatur sedemikian rupa agar lelang yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan dimenangkan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) saja.
    Sangat disayang jika pejabat yang dipercayai untuk pembangunan disalah gunakan hanya untuk kepentingan yang lain, dalam hal ini kementerian PUPR meningkatkan sistem pengawasan internal dari berbagai aspek agar tidak terjadinya penyimpangan lagi.

    ReplyDelete
  31. Nama : Nurul Annisa Muthia
    Nim : 11726068
    Akuntansi Syariah 6(A)

    1. Audit Internal
    Menurut Febri Diansyah Mengidentifikasikan adanya kelemahan pengendalian internal kementerian PUPR terkait dengan dugaan praktik suap dalam 20 proyek SPAM di beberapa daerah. Pada saat dugaan semakin menguat ketika 16 PPK dengan sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang dengan total 4,7 M ke KPK. Sebelum itu KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan tindakan pelarangan seseorang ke luar negeri dalam penyidikan dengan tersangka BSU. Pencegahan ke luar negeri berlaku selama 6 bulan sejak tanggal 23 januari 2019. Karena masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini, maka perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri. Agar saat dibutuhkan keterangan, saksi berada di Indonesia.

    2. Audit Syariah
    Beberapa dekade terakhir ini telah banyak berdiri lembaga-lembaga keuangan syariah. Era globalisasi dan digitalisasi yang dialami dunia saat ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi serta memberikan tantangan besar bagi pelaksanaan sistem keuangan syariah sebagai solusi sistem keuangan konvensional. Motivasi ini telah menyebabkan berdirinya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak hanya dalam negara yang mayoritas berpenduduk Islam, tetapi juga di negara-negara Barat (Baehaqi, 2019).
    Namun, bisa jadi LKS mengabaikan aspek syariah tertentu yang akhirnya memengaruhi sifat kepatuhan syariah (shariah compliance) yang menjadi elemen dasar yang harus dijaga.
    Hal demikian terjadi karena bank-bank dengan label syariah tidak selalu diikuti dengan pengelolaan usaha yang benar-benar sesuai prinsip syariah, tetapi sebagian didirikan hanya demi kepentingan bisnis semata (Thayibatun, 2009). Menurut Mardiyah dan Mardiyan (2015) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki karakteristik yang berbeda dengan diharuskannya mematuhi segala ketentuan syariah (sharia compliance) dalam menjalankan kegiatan usaha dan produknya.
    Kebutuhan atas kepastian pemenuhan syariah ini mendorong munculnya fungsi audit baru, yaitu audit syariah. Dalam hal ini, auditor syariah memegang peran penting untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan dan pemenuhan aspek syariah. Sehingga stakeholder merasa aman berinvestasi dan dana yang dimiliki oleh LKS dapat dipastikan telah dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan syariah.
    Menurut Baehaqi (2019) konsep al-Hisbah yang telah dipraktikan pada masa Rasulullah dan Kekhalifahan memiliki persamaan dengan pelaksanaan audit LKS (audit syariah). Kedudukan al-Hisbah berdasarkan dalil Alquran dan hadits. LKS yang semakin berkembang, membutuhkan audit syariah yang akan memastikan pemenuhan terhadap prinsip syariah (sharia compliance).
    Audit yang dilakukan saat ini, merupakan bagian dari sistem keuangan konvensional yang lebih menilai pada aspek ekonomi saja. Pengembangan audit syariah oleh audit internal LKS masih belum berjalan ideal.
    Menurut AAOIFI audit syariah adalah pemeriksaan sejauh mana kepatuhan Lembaga Keuangan Islam, dalam semua aktivitasnya sesuai syariah. Pemeriksaan ini termasuk kontrak, perjanjian, kebijakan, produk, transaksi, memorandum dan anggaran dasar, laporan keuangan, laporan (terutama audit internal dan inspeksi bank sentral), surat edaran, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk memastikan sistem internal kontrol yang sehat dan efektif yang sesuai dengan aturan dan prinsip syariah.
    Fungsi audit syariah dilakukan oleh auditor internal yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai terkait syariah. Auditor internal harus dapat menunjukkan bahwa tidak ada ancaman terhadap independensi mereka sehingga pihak eksternal tidak akan meragukan objektivitas dari auditor. Independensi dalam hal ini yaitu terkait objektivitas dan penampilan. Independensi dapat terjaga juga oleh faktor pendukung lainnya seperti religiusitas.

    ReplyDelete
  32. Nama. : Nuraini
    Nim : 11726034
    Jurusan : Akuntansi Syariah 6A

    1. Audit Syariah
    Beberapa dekade terakhir ini telah banyak berdiri lembaga-lembaga keuangan syariah. Era globalisasi dan digitalisasi yang dialami dunia saat ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi serta memberikan tantangan besar bagi pelaksanaan sistem keuangan syariah sebagai solusi sistem keuangan konvensional. menyebabkan berdirinya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak hanya dalam negara yang mayoritas berpenduduk Islam, tetapi juga di negara-negara Barat (Baehaqi, 2019). Perkembangan LKS mengeluarkan produk dan layanan kepada customer. bank-bank dengan label syariah tidak selalu diikuti dengan pengelolaan usaha yang benar-benar sesuai prinsip syariah, tetapi sebagian didirikan hanya demi kepentingan bisnis semata (Thayibatun, 2009). Perbedaan karakteristik ini mempengaruhi bentuk dan standar pengawasan dan audit terhadap LKS. Kebutuhan atas kepastian pemenuhan syariah ini mendorong munculnya fungsi audit baru, yaitu audit syariah. Yaqoob & Donglah (2012) yang menyatakan dalam mempertimbangkan pesatnya pertumbuhan industri syariah, sangat penting untuk lembaga keuangan syariah untuk memiliki check and balance yang memadai mengenai mekanisme dalam bentuk audit syariah yang sesuai dengan tujuan dan misi dari maqashid syariah. Audit yang dilakukan saat ini, merupakan bagian dari sistem keuangan konvensional yang lebih menilai pada aspek ekonomi saja. Pengembangan audit syariah oleh audit internal LKS masih belum berjalan ideal.. Isu kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia menurut Farhana & Tarmidzi (2014) yakni tidak seimbangnya kompetensi yang dimiliki oleh DPS di bidang keuangan dan akuntansi dengan kompentensi di bidang syariah, sertifikasi DPS di Indonesia belum optimal, dan lembaga pendidikan serta pelatihan yang menyediakan kurikulum akuntansi/ auditing syariah sehingga DPS yang ada masih terbatas.


    2. Audit Internal
    KPK Sesalkan lemahnya Pengendalian internal kementrian PUPR dalam Proyek SPAM: Febri Diansyah mengatakan KPK menyesalkan lemhanya pengendalian internal PUPR terkait pembangunan sistem penyediaan air minum SPAM di berbagai daerah. Febri mengatakan ketika 16 pejabat membuat komitmen pada sejumlah proyek SPAM menyerahkan sebesar Rp. 4,7 M ke KPK. Sistem pengendalian internal sangat penting karena sangat membantu mengarahkan, mengawasi di suatu perusahaan. Agar tidak terjadinya kecurangan dan kesalahan. Dengan adanya pengendalian intenal perusahaan lebiH terjaga dengan baik. Pengendalian internal kementrian PUPR lebih diperkuat untuk mencegah atau menekan potensi penyimpangan-penyimpangan dalam proyek-proyek Kementerian PUPR.

    ReplyDelete
  33. Nama : Ade Almayda Fitria
    Nim : 11726064
    Kelas : Akuntansi Syariah (6A)

    TUGAS
    Audit Internal
    KPK mengidentifikasi adanya dugaan tindak pidana suap dalam proyek sistem penyediaan air minum ( SPAM ), sejauh ini dugaan KPK praktik suap terjadi dalam 20 proyek SPAM di sejumlah daerah. ketika penyidikan dilakukan, semakin berkembang dan menguat. Bukti-bukti bahwa dugaan praktik yang sama itu tidak terjadi hanya pada 4 proyek yang di tingkatkan ke proses penyidikan.
    Bahkan, kata Febri, dugaan itu semakin menguat ketika 16 pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang dengan total Rp 4,7 miliar ke KPK. Kasus tersebut bisa terjadi tentu saja karena salah satu faktornya pengawasan internal juga belum bisa menjangkau atau mencium keberadaan dugaan penyimpangan. KPK sempat memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian PUPR. Ia berharap, Kementerian PUPR bisa menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk memperkuat pengendalian internal.

    Audit Syariah
    Lembaga- lembaga keuangan syariah banyak berdiri pada saat ini, Era globalisasi dan digitalisasi yang dialami dunia saat ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi serta memberikan tantangan besar bagi pelaksanaan sistem keuangan syariah sebagai solusi sistem keuangan konvensional. Motivasi ini telah menyebabkan berdirinya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak hanya dalam negara yang mayoritas berpenduduk Islam, tetapi juga di negara negara lainnya.
    Perkembangan terbaru memperlihatkan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berkompetisi untuk mengeluarkan produk dan layanan kepada customer. Namun, bisa jadi LKS mengabaikan aspek syariah tertentu yang akhirnya memengaruhi sifat kepatuhan syariah (shariah compliance) yang menjadi elemen dasar yang harus dijaga.
    Namun demikian, yang terjadi pada bank-bank dengan label syariah tidak selalu diikuti dengan pengelolaan usaha yang benar-benar sesuai prinsip syariah, tetapi sebagian didirikan hanya demi kepentingan bisnis semata. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki karakteristik yang berbeda dengan diharuskannya mematuhi segala ketentuan syariah (sharia compliance) dalam menjalankan kegiatan usaha dan produknya. Audit yang dilakukan saat ini, merupakan bagian dari sistem keuangan konvensional yang lebih menilai pada aspek ekonomi saja. Pengembangan audit syariah oleh audit internal LKS masih belum berjalan ideal.
    Audit internal LKS belum didukung oleh kompetensi syariah yang memadai dan panduan pemeriksaan berkaitan dengan aspek syariah. Selain itu, dukungan peraturan juga belum mampu menunjukkan dengan jelas peran audit internal dalam membantu tugas DPS melakukan proses pemeriksaan aspek pemenuhan syariah. Audit syariah adalah pemeriksaan sejauh mana kepatuhan Lembaga Keuangan Islam, dalam semua aktivitasnya sesuai syariah. Pemeriksaan ini termasuk kontrak, perjanjian, kebijakan, produk, transaksi, memorandum dan anggaran dasar, laporan keuangan, laporan (terutama audit internal dan inspeksi bank sentral), surat edaran, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk memastikan sistem internal kontrol yang sehat dan efektif yang sesuai dengan aturan dan prinsip syariah.

    ReplyDelete
  34. Nama : Zurriyati
    Nim : 11726027
    Prodi/Kelas : Akuntansi Syariah/6A

    A. Audit Internal
    Menurut artikel pada KOMPAS.com yang saya baca yang berjudul “KPK Sesalkan Lemahnya Pengendalian Internal Kementerian PUPR dalam Proyek SPAM”. Febri Diansyah yang merupakan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa KPK menyesalkan lemahnya pengendalian internal Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di berbagai daerah. Di karenakan sejauh ini KPK mengindetifikasi dugaan praktik suap terjadi dalam 20 proyek SPAM di sejumlah daerah. Bahkan beliau juga mengatakan bahwa dugaan semakin menguat ketika 16 pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang dengan total Rp4,7 Milyar ke KPK. Diduga ada aliran dana juga disana sehingga terjadi penyimpangan. Dari pernyataan juru bicara KPK yaitu saudara Febri dapat saya analisa bahwa kasus tersebut terjadi karena lemahnya Pengendalian Internal Kementerian PUPR dalam proyek SPAM. Padahal pengendalian internal ini sangat penting sekali bagi suatu perusahaan. Dengan adanya pengendalian internal perusahaan terlindungi dari tindakan penyelewengan, pencurian, dan penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan kepentingan perusahaan. Dari kasus ini dapat diambil tindakan sebaiknya Kementerian PUPR lebih memperkuat pengendalian internal sehingga dapat mencegah penyimpangan-penyimpangan yang merugikan berbagai pihak dalam perusahaan tersebut.

    B. Audit Syariah
    Menurut berita yang terbit di REPUBLIKA.co.id yang saya baca dengan judul “Kompetensi dan Efektivitas Audit Syariah” menyatakan bahwa adanya isu kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia menurut Farhana & Tarmidzi (2014) yakni tidak seimbangnya kompetensi yang dimiliki oleh DPS di bidang keuangan dan akuntansi dengan kompetensi di bidang syariah, sertifikasi DPS di Indonesia belum optimal, dan lembaga pendidikan serta pelatihan yang menyediakan kurikulum akuntansi/auditing syariah sehingga DPS yang ada masih terbatas. Sedangkan tantangannya yaitu meningkatkan kompetensi DPS, kerja sama antara DSN-MUI dengan OJK dalam menciptakan sertifikasi DPS yang wajib, dan lembaga pendidikan yang mampu memenuhi kebutuhan industri terkait DPS. Menurut Khalid & Haron (2018) kompetensi auditior syariah yang tepat (dalam hal ini mencakup pengetahuan , kualifikasi pendidikan, keterampilan, pengalaman dan pelatihan) menjadi sebuah elemen dasar yang akan menghasilkan audit internal syariah yang efektif untuk Lembaga Keuangan Islam dengan tujuan mencapai maqashid syariah. Dari kasus diatas dapat saya simpulkan bahwa Lembaga Keuangan Syariah tidak hanya dalam negara yang mayoritas berpenduduk Islam, tetapi juga di negara-negara Barat (Baehaqi,2019) sehingga dalam hal ini bisa jadi LKS mengabaikan aspek syariah tertentu yang akhirnya mempengaruhi sifat kepatuhan syariah. Sehingga dalam hal ini audit syariah berperan penting untuk melakukan pemeriksaan sejauh mana LKS mematuhi semua aktivitasnya sesuai prinsip syariah atau tidak.

    ReplyDelete
  35. Nama : Sisi Indah Rahmaniar
    Nim : 11726047
    Akuntansi Syariah 6 A
    1. Audit internal
    Dari berita yang saya baca. Adanya dugaan aliran dana yang terjadi karena salah satu faktor pengawasan internal yang belum bisa menjangkau dan mencium keberadaan dugaan penyimpangan-penyimpangan ini. Komisi pemberantas korupsi (KPK) menyesalkan lemahnya pengendalian internal Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di berbagai daerah. Dugaan praktiks ini terjadi di 20 proyek di sejumlah SPAM di daerah dan Bukti-bukti bahwa dugaan praktik yang sama itu tidak terjadi hanya pada 4 proyek untuk meningkatkan ke proses penyidikan. Bahkan, kata Febri, dugaan itu semakin menguat ketika 16 pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang dengan total Rp 4,7 miliar ke KPK. Kpk berusaha untuk menelusuri bagaimana proses pengendalian internal terkait proyek-proyek kementerian. Dalam kasus ini 8 orang sebagai tersangka, 4 tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo , 4tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare. Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) telah mengatur lelang terkait proyek tersebut yang dimana lelang tersebut akan dimenangi oleh dua perusahaan yaitu PT. Wijaya Kusuma Emindo dan PT. Timur Satria Perkasa. Dalam kasus ini Kementerian PUPR bisa menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk memperkuat pengendalian internal.
    2. Audit Syariah
    Dari berita yang saya baca. Di Era globalisasi dan digitalisasi yang dialami dunia saat ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi serta memberikan tantangan besar bagi pelaksanaan sistem keuangan syariah sebagai solusi sistem keuangan konvensional. Berdirinya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak hanya dalam negara yang mayoritas berpenduduk Islam, tetapi juga di negara-negara Barat (Baehaqi, 2019).Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berkompetisi untuk mengeluarkan produk dan layanan kepada customer. Namun, bisa jadi LKS mengabaikan aspek syariah tertentu yang akhirnya memengaruhi sifat kepatuhan syariah (shariah compliance) yang menjadi elemen dasar yang harus dijaga. karena bank-bank dengan label syariah tidak selalu diikuti dengan pengelolaan usaha yang benar-benar sesuai prinsip syariah, tetapi sebagian didirikan hanya demi kepentingan bisnis semata. Auditor syariah memegang peran penting untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan dan pemenuhan aspek syariah. Sehingga stakeholder merasa aman berinvestasi dan dana yang dimiliki oleh LKS dapat dipastikan telah dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan syariah.konsep al-Hisbah yang telah dipraktikan pada masa Rasulullah dan Kekhalifahan memiliki persamaan dengan pelaksanaan audit LKS (audit syariah). Kedudukan al-Hisbah berdasarkan dalil Alquran dan hadits. LKS yang semakin berkembang, membutuhkan audit syariah yang akan memastikan pemenuhan terhadap prinsip syariah (sharia compliance).Pengembangan audit syariah oleh audit internal LKS masih belum berjalan ideal.Teori maqashid syariah Abu Zahara dalam penelitian Khalid & Haron (2018) dianggap memiliki tujuan yang sama yaitu memandang tujuan syariah sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia.

    ReplyDelete
  36. Dalam teorinya Abu Zahara mengklasifikasikannya menjadi tiga tujuan spesifiknya yakni mendidik individu (tahdhib al-fard), membangun keadilan (iqamah al-‘adl), dan mencapai kepentingan umum (al-maslahah). Yang mana ketiga tujuan ini akan mencapai maqashid syariah sebagai tujuan akhir.Ketiga konsep tujuan Abu Zahara menjadi multidimensi dalam mencapai efektivitas audit syariah.Pertama, mendidik individu yang bertujuan mencapai keadilan, sehingga menghasilkan karakteristik auditor syariah yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya keuangan dan pencatatan transaksi keuangan, serta memperkuat dan memvalidasi pekerjaan manajemen. Kedua, membangun keadilan yang menunjukkan pencapaian tujuan sosial, sehingga seorang auditor syariah tidak boleh menafsirkan secara subjektivitas yang tinggi, harus menempatkan segala sesuatu sesuai proporsinya agar tidak menimbulkan kerusakan bagi kepentingan orang lain.Ketiga, mencapai kepentingan umum yaitu maslahah, sehingga auditor syariah harus memastikan kebijakan dan program Lembaga Keuangan Syariah tentang kepentingan publik dipertimbangkan dan menjadi elemen penting dalam tujuan bisnis perusahaan mereka dari sisi tanggung jawab sosial.

    ReplyDelete
  37. Nama : Hary Wahyudy
    NIM : 11726071
    Prodi : Akuntansi Syariah 6A
    1. Audit Internal
    Analisa saya terhadap berita yang ditulis oleh Kompas.com pada 12 Februari 2019, dengan judul berita “KPK Sesalkan Lemahnya Pengendalian Internal Kementerian PUPR dalam Proyek SPAM”. Berdasarkan berita tersebut bisa kita simpulkan pengendalian internal suatu perusahaan atau suatu lembaga sangat dibutuhkan dan berperan penting, pengendalian atau pengawasan internal hendaknya lebih diperkuat. Setidaknya itu yang disampaikan dan dikeluhkan oleh jubir KPK, yang menyesalkan pengendalian internal di kementrian PUPR. Jika pengendalian internal kuat maka kecil kemungkinan akan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam suatu perusahaan, lembaga ataupun di suatu kementrian.
    2. Audit Syariah
    Berdasarkan artikel yang di tulis oleh Republika.co.id yang berjudul ”Kompetensi dan Efektivitas Audit Syariah” maka dapat kita simpulkan bahwa lembaga keuangan syariah (LKS) memerlukan pengawasan dan audit terhadap LKS yang dalam hal ini auditor syariah yang berperan penting gunanya untuk memastikan lembaga keuangan syariah mematuhi dan menjalankan opersional mereka sesuai dengan prinsip prinsip syariah. Namun yang masih disayangkan menurut artikel tersebut ialah sumber daya manusia (SDM) dalam hal ini audit internal lembaga keuangan syariah belum banyak yang berkompeten dalam bidang syariah dan panduan pemeriksaan berkaitan dengan aspek syariah. Hal ini bisa kita lihat menurut menurut Farhana & Tarmidzi (2014) Isu kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia yakni tidak seimbangnya kompetensi yang dimiliki oleh DPS di bidang keuangan dan akuntansi dengan kompentensi di bidang syariah, sertifikasi DPS di Indonesia belum optimal, dan lembaga pendidikan serta pelatihan yang menyediakan kurikulum akuntansi/ auditing syariah sehingga DPS yang ada masih terbatas. Sedangkan tantangannya yaitu meningkatkan kompetensi DPS, kerja sama antara DSN-MUI dengan OJK dalam menciptakan sertifikasi DPS yang wajib, dan lembaga pendidikan yang mampu memenuhi kebutuhan industri terkait DPS.

    ReplyDelete
  38. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  39. Nama : Dhian Ariesca Andini
    Nim : 11726082
    Prodi : Akuntansi Syariah (6B)

    1). Audit Syariah
    Banyaknya lembaga-lembaga keuangan syariah yang berdiri berdampak langsung pada aktivitas ekonomi di era globalisasi dan digitalisasi saat ini, memberikan tantangan besar bagi pelaksanaan sistem keuangan syariah sebagai solusi sistem keuangan konvensional. Menyebabkan berdirinya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak hanya dalam negara yang mayoritas berpenduduk Islam, tetapi juga di negara-negara Barat. Namun, yang ditakutkan bisa jadi LKS mengabaikan aspek syariah tertentu yang akhirnya mempengaruhi sifat kepatuhan syariah yang menjadi elemen dasar yang harus dijaga. Lembaga keuangan syariah dan konvensional memiliki karakteristik yang berbeda dimana perbedaan karakteristik ini mempengaruhi bentuk dan standar pengawasan dan audit terhadap LKS. Kebutuhan atas kepastian pemenuhan syariah ini mendorong munculnya fungsi audit baru, yaitu audit syariah. Dalam hal ini, auditor syariah memegang peran penting untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan dan pemenuhan aspek syariah. Sehingga stakeholder merasa aman berinvestasi dan dana yang dimiliki oleh LKS dapat dipastikan telah dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan syariah. Audit yang dilakukan saat ini, merupakan bagian dari sistem keuangan konvensional yang lebih menilai pada aspek ekonomi saja. Dimana pengembangan audit syariah oleh audit internal LKS masih belum berjalan dengan ideal.

    2). Audit Internal
    KPK Sesalkan Lemahnya Pengendalian Internal Kementerian PUPR dalam Proyek SPAM.
    Febri Diansyah selaku juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengatakan KPK menyesalkan lemahnya pengendalian internal Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di berbagai daerah. Karena, sejauh ini KPK mengidentifikasi dugaan praktik suap terjadi dalam 20 proyek SPAM di sejumlah daerah. Terdapat bukti-bukti bahwa dugaan praktik yang sama itu tidak terjadi hanya pada 4 proyek yang di tingkatkan ke proses penyidikan. Diduga ada aliran dana karena pengawasan internal belum bisa menjangkau keberadaan penyimpanan tersebut. Kasus ini bisa dijadikan sebagai pelajaran untuk memperkuat pengendalian internal, agar tidak lagi terulang kesalahan atau penyimpanan dalam proyek-proyek selanjutnya.
    Pengendalian internal sangatlah penting karena dengan adanya pengendalian internal ini jelas sangat membantu untuk mengawasi agar proyek bisa berjalan dengan baik karena pengawasan internal yang efektif dapat membantu mencegah penyimpanan-penyimpangan yang merugikan. Oleh karena itu peningkatan kualitas sistem pengendalian ini sangat penting agar tidak terjadi lagi kecurangan dan penyimpanan yang merugikan.

    ReplyDelete
  40. Nama : Rahimah
    Nim : 11726028
    Akuntansi Syariah 6A

    Audit Internal
    Mengenai artikel berjudul KPK Sesalkan Lemahnya Pengendalian Internal Kementerian Dalam Proyek SPAM , dilihat dari pernyataan juru bicara Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Febri Diansyah bahwa KPK menyesalkan lemahnya pengendalian internal Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) diberbagai daerah. Hal ini karena sejauh ini KPK telah mengidentifikasi dugaan praktik suap terjadi dalam 20 proyek SPAM di sejumlah daerah. Dugaan itu semakin menguat ketika 16 pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang dengan total Rp 4,7 Miliar ke KPK. “Diduga ada aliran dana juga di sana. Ini bisa terjadi tentu saja karena salah satu faktornya pengawasan internal juga belum bisa menjangkau atau mencium keberadaan dugaan penyimpangan-penyimpangan ini,” kata dia. Oleh karena itu, KPK sempat memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Widiarto, pada Selasa (15/1/2019) lalu. Dalam hal ini untuk mencegah atau menekan potensi terjadinya penyimpangan dalam proyek Kementerian PUPR pengendalian internal dari kementerian ini harus diperkuat lagi, hal ini sangat penting untuk dilakukan agar bisa mengarahkan dan mengawasi jalannya sebuah kementerian. Apabila pengendalian internal nya di perkuat maka untuk terjadinya tindak kecurangan (fraud) itu tidak akan terjadi. Didalam kasus tersebut juga dapat dilihat bahwa yang melakukan tindakan tersebut ialah orang-orang petinggi dari perusahaan tersebut yang mendapatkan untungnya.

    Audit Syariah
    Dapat diketahui dari artikel Kompetensi dan Efektivitas Audit beberapa dekade terakhir ini telah banyak berdiri lembaga-lembaga keuangan syariah . era globalisasi dan digitalisasi yang dialami dunia saat ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi serta memberikan tantangan besar bagi pelaksanaan sistem keuangan syariah sebagai solusi sistem keuangan konvensional. Perkembangan terbaru memperlihatkan lembaga keuangan syariah (LKS) berkompetisi untuk mengeluarkan produk dan layanan kepada costumer. Namun bisa jadi LKS mengabaikan aspek syariah tertentu yang akhirnya memengaruhi sifat kepatuhan syariah (shariah compliance) yang menjadi elemen dasar yang harus di jaga. Hal ini menandakan bahwa belum semua LKS menerapkan aspek syariah,bisa jadi LKS tersebut hanya menamai nya dengan label syariah tapi untuk pelaksanaannya mereka tidak sesuai dengan syariah atau bisa jadi ini hanya sebatas untuk kepentingan bisnis semata. LKS tentunya memiliki karakteristik yang berbeda dengan konvensional hal ini mempengaruhi bentuk dan standar pengawasan dan audit terhadap LKS. Kebutuhn atas kepastian pemenuhan syariah ini mendorong munculnya fungsi audit baru, yaitu audit syariah. Dalam hal ini, auditor syariah memegang peran penting untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangn dan pemenuha aspek syariah sehingga para stakeholder merasa aman berinvestasi dan dana yang dimiliki LKS dapat di pastikan telah dikelola dengan baik dan benar. Adanya auditor syariah ini untuk memastikan transaksi lembaga keuangan syariah dalam semua lini bisnis sesuai dengan prinsipsyariah serta memastikan semua transaksinya terbebas dari unsur-unsur yang di larang syariah seperti riba, penipuan, perjudian, dan korupsi. Hal ini bertujuan mendidik individu yang bertujuan mencapai keadilan sehingga menghasilkan karakteristik auditor syariah yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya keuangan dan pencatatan transaksi keuangan, serta memperkuat dan memvalidasi pekerjaan manajemen. Membangun keadilan yang menunjukkan pencapain tujuan sosial, sehingga seorang auditor tiak boleh menafsirkan secara subjektivitas yang tinggi, harus menepatkan segala sesuatu sesuai dengan proporsinya agar tidak menimbulkan kerusakan bagi kepentingan orang lain. Mencapai kepentingan umum yaitu maslahah,sehingga auditor syariah harus memastikan kebijakan dan program LKS tentang kepentingan publik dipertimbangkan dan menjadi elemeen penting dalam tujuan bisnis perusahaan mereka dari sisi tanggung jawab sosial.

    ReplyDelete
  41. Nama: Namira Irza Andari
    Nim: 11726017
    Akuntansi Syariah 6B

    1. Audit Internal
    Berdasarkan artikel yang berjudul KPK sesalkan lemahnya pengendalian internal kementrian PUPR dalam poyek SPAM bersumber dari kompas. Diberitakan bahwa KPK telah mengidentifikasi dugaan praktek suap terjadi dalam 20 proyek SPAM di berbagai daerah. KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Seharusnya kementrian PUPR memperkuat atau meningkatakan pengawasan dalam pengendalian internal agar kejadian ini tidak terjadi dan tidak akan terulang kembali penyimpangan yang serupa. Apalagi dana yang di korupsi cukup besar hingga mencapai Rp 4,7. Dalam kasus ini juga menunjukkan bahwa pengendalian internal sangat penting bagi suatu perusahaan.

    2. Audit Syariah
    Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) saling berlomba-lomba untuk mengeluarkan produk dan layanan, tetapi terkadang LKS tidak menerapkan aspek Syariah tertentu. Hal ini dikarenakan bank Syariah tidak selalu mengikuti pengelolaan usaha yang sangat sesuai dengan prinsip Syariah. Auditor Syariah sangat dibutuhkan untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan dan pemenuhan aspek Syariah agar sesuai dengan tujuan dan misi dari maqashid Syariah. Untuk menjadi auditor Syariah harus dilakukan oleh auditor internal yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai terkait Syariah. Auditor iternal juga harus menunjukkan jika tidak ada ancaman terhadap independensi sehingga pihak eksternal tidak bisa meragukan objektivitas dari auditor tersebut. Menuru Khalid dan Haron kompetisi auditor Syariah yang tepat menjadi sebuah elemen dasar yang akan menghasilkan audit internal Syariah yang efektif untuk LKS, sehingga dapat mencapai tujuan maqashid Syariah. Menurut Abu Zahara untuk mencapai efektivitas audit Syariah, auditor Syariah harus memastikan transaksi LKS dalam semua bidang bisnis sesuai dengan prinsip Syariah serta semua transaksinya bebas dari unsur yang dilarang Syariah.

    ReplyDelete
  42. Dalam teorinya Abu Zahara mengklasifikasikannya menjadi tiga tujuan spesifiknya yakni mendidik individu (tahdhib al-fard), membangun keadilan (iqamah al-‘adl), dan mencapai kepentingan umum (al-maslahah). Yang mana ketiga tujuan ini akan mencapai maqashid syariah sebagai tujuan akhir.Ketiga konsep tujuan Abu Zahara menjadi multidimensi dalam mencapai efektivitas audit syariah.Pertama, mendidik individu yang bertujuan mencapai keadilan, sehingga menghasilkan karakteristik auditor syariah yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya keuangan dan pencatatan transaksi keuangan, serta memperkuat dan memvalidasi pekerjaan manajemen. Kedua, membangun keadilan yang menunjukkan pencapaian tujuan sosial, sehingga seorang auditor syariah tidak boleh menafsirkan secara subjektivitas yang tinggi, harus menempatkan segala sesuatu sesuai proporsinya agar tidak menimbulkan kerusakan bagi kepentingan orang lain.Ketiga, mencapai kepentingan umum yaitu maslahah, sehingga auditor syariah harus memastikan kebijakan dan program Lembaga Keuangan Syariah tentang kepentingan publik dipertimbangkan dan menjadi elemen penting dalam tujuan bisnis perusahaan mereka dari sisi tanggung jawab sosial.

    ReplyDelete
  43. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  44. Nama : Liana
    Nim : 11726053
    Kelas : Akuntansi Syariah 6B

    1.Audit syariah
    "Kompetensi dan Efektivitas Audit Syariah"
    Dari artikel yang saya baca bahwasanya Pada Era globalisasi dan digitalisasi ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi serta memberikan tantangan besar bagi pelaksanaan sistem keuangan syariah sebagai solusi sistem keuangan konvensional. seiring dengan berdirinya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia yang mayoritas berpenduduk Islam, serta dapat kita ketahui bahwa di negara-negara Barat juga mendirikan LKS tersebut. Namun dalam konsep LKS yang sekarang ini mengabaikan aspek syariah sehingga konsep ini didirikan hanya untuk kepentingan bisnis semata. Perbedaan karakteristik ini mempengaruhi bentuk dan standar pengawasan audit terhadap LKS. Sehingga Auditor syariah memegang peran penting untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan dan pemenuhan aspek syariah. Sehingga stakeholder merasa aman berinvestasi dan dana yang dimiliki oleh LKS dapat dipastikan telah dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan syariah. Namun pada dasarnya Audit yang dilakukan saat ini, merupakan bagian dari sistem keuangan konvensional yang lebih menilai pada aspek ekonomi saja. Pengembangan audit syariah oleh audit internal LKS masih belum berjalan dengan yang semestinya. Menurut AAOIFI audit syariah adalah pemeriksaan sejauh mana kepatuhan Lembaga Keuangan Islam, dalam semua aktivitasnya sesuai syariah. Pemeriksaan ini termasuk kontrak, perjanjian, kebijakan, produk, transaksi, memorandum dan anggaran dasar, laporan keuangan, laporan (terutama audit internal dan inspeksi bank sentral), surat edaran, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk memastikan sistem internal kontrol yang sehat dan efektif yang sesuai dengan aturan dan prinsip syariah.

    2. Audit Internal
    "KPK Sesalkan Lemahnya Pengendalian Internal Kementrian PUPR dalam Proyek SPAM"
    Dari artikel yang saya baca dapat menyimpulkan bahwa dalam kasus ini jelas ada nya kejadian tentang suap-menyuap dan dalam kasus ini KPK menetapkan 8 org tersangka. Oleh sebab itu Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK menyesalkan lemahnya pengendalian internal Kementrian PUPR terkait Proyek Pembangunan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) di berbagai daerah. Bahkan dugaan ini semakin menguat ketika 16 pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah Proyek SPAM menyerahkan uang dgn total Rp 4.7 miliar ke KPK, kata Febri. Dugaan sementara dalam kasus tersebut terdapat aliran dana serta penyimpangan/kejanggalan. Oleh karena itu Febri berharap kepada Kementrian PUPR bisa menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk memperkuat lagi pengendalian internal, agar tidak terjadi lagi kasus suap-menyuap atau penyimpangan-penyimpangan yang dalam hal ini dapat merugikan negara. Maka dalam hal ini perusahan atau sebuah organisasi harus meningkatkan kualitas Pengendalian Internal agar tidak terulang kembali kajadian yg pernah terjadi. Apabila dalam suatu perusahaan atau organisasi tersebut mempunyai pengendalian internal yg baik maka tidak akan terjadinya fraud atau kecurangan.

    ReplyDelete
  45. Nama : Dian wahyu lestari
    Nim : 11726001
    Prodi : Akuntansi Syariah / 6A

    1. Audit internal
    Menurut berita di Kompas.com yang saya baca, Menurut Febri Diansyah selaku juru bicara komisi pemberantasan korupsi (KPK) menyatakan bahwa, KPK menyesalkan lemahnya pengendalian internal kementerian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di berbagai daerah. Terkait dengan dugaan praktik suap yang terjadi di 20 proyek SPAM di berbagai daerah. Febri mengatakan dugaan semakin menguat pada 16 pejabat pembuatan komitmen (PPK) pada sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang dengan total Rp 4,7 miliar ke KPK. Dengan terjadinya tindakan-tindakan tersebut, sebuah proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) ini terjadi karena kurangnya pengendalian internal pada perusahaan yang mengakibatkan kecurangan dalam perusahaan. Jadi, perusahaan harus lebih menekankan dan memperkuat pengendalian internal di berbagai proyek-proyek besar ataupun kecil supaya dapat meminimalisir kecurangan yang terjadi diberbagai proyek di perusahaan. Dengan adanya upaya pengendalian internal dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dalam laporan keuangan, mengamankan dan memastikan aset perusahaan, melindungi tindak penyelewengan, pencurian, dan penyalagunaan yang tidak sesuai dengan kepentingan sebuah perusahaan.

    2. Audit Syariah
    Menurut berita yang saya baca, di terbitkan di REPUBLIKA.co.id beberapa dekade terakhir banyak berdiri lembaga-lembaga keuangan syariah di dunia yang langsung berdampak pada aktivitas ekonomi dengan memberikan tantangan besar bagi pelaksanaan sistem keuangan syariah sebagai solusi sistem keuangan konvensional. Kondisi ini menyebabkan adanya lembaga keuangan syariah (LKS) tidak hanya dalam negara yang mayoritasnya berpenduduk islam, tapi juga Negara-negara barat (Baehaqi, 2019). Pengembangan terbaru produk dan layanan kepada costumer. dengan adanya bank-bank dengan label syariah tidak semua mengikuti dengan prinsi syariah, tapi sebagian didirikan hanya demi kepentingan bisnis semata (Thayibatun,2009). Dengan muculnya audit baru yaitu audit syariah, pertumbuhan industri syariah sangat penting untuk lembaga keuangan syariah untuk memilih check dan balance pada mekanisme dalam bentuk audit syariah sesuai dengan maqashid syariah. Jadi, tidak hanya Indonesia yang menerbitkan lembaga-lembaga syariah adapula dari Negara-negara barat yang menggunakan lembaga tersebut, dengan adanya audit syariah dalam berbagai produk dan layanan memberikan peran penting dalam melakukan pemeriksaan yang efektif untuk LKS dengan tujuan mencapai maqashid syariah.

    ReplyDelete
  46. Nama : Nurul Hidayah
    Nim : 11726003
    Prodi/Kelas : Akuntansi Syariah/6A

    1. Analisis audit internal
    Berdasarkan artikel KOMPAS.COM yang saya baca yang berjudul KPK sesalkan lemahnya Pengendalian Internal Kementrian PUPR dalam Proyek SPAM. KPK telah mengindetifikiasi 20 proyek di Kementrian PUPR yang diduga terlibat praktik suap terhadap sejumlah pejabat. Ke-20 proyek itu diduga dikerjakan oleh PT.Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT.Tashida Sejahtera Perkara (TSP) kasus ini diakibatkan karena lemahnya pengawasan internal di Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) atau belum maksimalnya pengawasan internal yang mengakibatkan pada lemahnya antisipasi dugaan penyimpangan proyek-proyek yang ada di Kementrian PUPR oleh inspektorat Jenderal, sehingga terjadinya kasus ini yang menyebabkan banyaknya indikasi suap pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Sedangka pengendalian internal sangat penting karena Pengendalian internal mempengaruhi atau dilaksanalan oleh semua karyawan baik direktur maupun karyawan dengan level terendah sekalipun dalam sebuah perusahaan. Dengan pengendalian internal yang baik maka perusahaan tersebut dapat dikatakan memiliki efektivitas dan efesiensi dalam operasional dan untuk itu juga penting audit internal berfungsi untuk menilai indenpenden yang di bentuk dalam sustu organisasi untuk mengkaji dan mengavaluasi aktivitas organisasi sebagai bentuk jasa yang diberikan bagi organisasi.

    2. Analisis Audit Syariah
    Berdasarkan berita yang saya baca tentang Kompetensi dan Efektivitas Audit Syariah yang membahas banyaknya berdiri lembaga-lembaga keuangan syariah tidak hanya di dalam Negara tetapi juga do Negara-negara Barat. Hal ini mendorong munculnya fungsi audit baru , yaitu audit syariah. yang terdapat beberapa berbeda pendapat mengenai audit syariah. Salah satu pendapat yang menurut saya mencangkup semuanya yaitu dalam teorinya Abu Zahara yang mengklasifikasikannya menjadi tiga tujuan spesifikasinya yakti mendidik individu (tahdhib al-fard), membangun keadilan (Iqamah al-‘adl). Dan mencapai kepentingan umum (al-maslahah). Yang mana ketiga tujuan ini akan mencapai maqashid syariah sebagai tujuan akhir. Ketiga konsep tujuan Abu Zahara menjadi multidimensi dalam mencapai efektivitas audit syariah. Auditor syariah memastikan transaksi lembaga keuangan syariah dalam semua lini bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta memastikan semua transaksinya terbebas dari unsur-unsur yang dilarang syariah seperti riba,penipuan,perjudian, dan korupsi.

    ReplyDelete
  47. Nama : Fikria
    NIM : 11726072
    Prodi : Akuntansi Syariah/6B

    1.Audit syariah
    Beberapa dekade terakhir ini telah banyak berdiri lembaga-lembaga keuangan syariah. Motivasi ini telah menyebabkan berdirinya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak hanya dalam negara yang mayoritas berpenduduk Islam, tetapi juga di negara-negara Barat (Baehaqi, 2019). Perkembangan terbaru memperlihatkan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berkompetisi untuk mengeluarkan produk dan layanan kepada customer. Namun, bisa jadi LKS mengabaikan aspek syariah tertentu yang akhirnya memengaruhi sifat kepatuhan syariah (shariah compliance) yang menjadi elemen dasar yang harus dijaga. Menurut Mardiyah dan Mardiyan (2015) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki karakteristik yang berbeda dengan diharuskannya mematuhi segala ketentuan syariah (sharia compliance) dalam menjalankan kegiatan usaha dan produknya. Kebutuhan atas kepastian pemenuhan syariah ini mendorong munculnya fungsi audit baru, yaitu audit syariah. Dalam hal ini, auditor syariah memegang peran penting untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan dan pemenuhan aspek syariah. Pengembangan audit syariah oleh audit internal LKS masih belum berjalan ideal. Audit internal LKS belum didukung oleh kompetensi syariah yang memadai dan panduan pemeriksaan berkaitan dengan aspek syariah. Selain itu, dukungan peraturan juga belum mampu menunjukkan dengan jelas peran audit internal dalam membantu tugas DPS melakukan proses pemeriksaan aspek pemenuhan syariah. Menurut AAOIFI audit syariah adalah pemeriksaan sejauh mana kepatuhan Lembaga Keuangan Islam, dalam semua aktivitasnya sesuai syariah. Tujuannya adalah untuk memastikan sistem internal kontrol yang sehat dan efektif yang sesuai dengan aturan dan prinsip syariah. Fungsi audit syariah dilakukan oleh auditor internal yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai terkait syariah. Menurut Khalid & Haron (2018) kompetensi auditor syariah yang tepat (dalam hal ini mencakup pengetahuan, kualifikasi pendidikan, keterampilan, pengalaman dan pelatihan) menjadi sebuah elemen dasar yang akan menghasilkan audit internal syariah yang efektif untuk Lembaga KeuanganIslam dengan tujuan mencapai maqashid syariah.
    Jadi dalam audit syariah harus mempunyai pengetahuan,keterampilan dan tidak hanya itu pengalaman juga perlu diperhatikan untuk menghasilkan auditor syariah yang berkualitas agar mencapai tujuan sesuai prinsip syariah.

    2. Audit internal
    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK menyesalkan lemahnya pengendalian internal Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di berbagai daerah. kata Febri, dugaan itu semakin menguat ketika 16 pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang dengan total Rp 4,7 miliar ke KPK. Diduga ada aliran dana juga di sana. Ini bisa terjadi tentu saja karena salah satu faktornya pengawasan internal juga belum bisa menjangkau atau mencium keberadaan dugaan penyimpangan-penyimpangan ini," kata dia. Ia berharap, Kementerian PUPR bisa menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk memperkuat pengendalian internal. Hal itu untuk mencegah atau menekan potensi penyimpangan-penyimpangan dalam proyek-proyek Kementerian PUPR.
    Jadi pada intinya dalam kasus ini kurangnya pengendalian internal dalam pembuatan proyek SPAM agar tidak ada lagi penyimpangan-penyimpangan dalam proyek. Pada dasarnya pengendalian internal sangatlah penting dalam kegiatan pembuatan proyek karena pada prinsipnya dapat mencegah kecurangan dan pembuatan laporan keuangan yang menyesatkan. Ada pun pengertian dari pengendalian internal yang perlu diperhatikan menurut para ahli adalah prosedur-prosedur dan proses-proses yang digunakan perusahaan untuk melindungi aset perusahaan, mengelola informasi secara akurat, serta memastikan kepatuhan pada hukum dan peraturan yang berlaku.

    ReplyDelete
  48. Nama : Ilham Sugandi
    Nim : 11726011
    Prodi : Akuntansi Syariah 6A
    1. Audit Internal
    Artikel KPK Sesalkan Lemahnya Pengendalian Internal Kementerian PUPR dalam Proyek SPAM (12 Februari 2019) : KPK mengidenfikasikan dugaan praktik suap terjadi dalam 20 proyek SPAM di sejumlah daerah, dugaan ini semakin menguat ketika 16 pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek SPAM Menyerahkan uang dengan total Rp 4,7 miliar ke KPK, diduga ada aliran dana juga disana. Hal ini terjadi karena salah satu faktornya pengawasan internal belum bisa menjangkau atau mencium keberadaan dugaan penyimpangan ini. Lemahnya pengendalian internal kementerian PUPR dalam proyek SPAM ini membuat penyimpangan – penyimpangan tersebut tidak dapat terdeteksi dan akhirnya lolos dengan mudahnya hal ini sungguh sangat membahayakan mengingat banyak proyek – proyek besar dan dengan dana yang besar juga membuatnya rentan terhadap kecurangan dan penyimpangan yang terjadi. Lemahnya pengendalian internal ini mendukung terjadi kecurangan dan penyimpangan tersebut. Oleh karena itu perlu ditingkatkan lagi pengendalian internal terhadap Kemenerian PUPR ini. Dengan peningkatan pengendalian internal ini diharapkan dapat mengawasi jalannya kementerian dan dapat mengurangi tindak kecurangan ataupun penyimpangan yang terjadi.
    2. Audit Syariah
    Artikel Kompetensi dan Efektivitas Audit Syariah ( 27 Oktober 2019) : Dari artikel tersebut dapat disimpulkan bahwa dengan pesatnya pertumbuhan industri syariah, lembaga keuangan syariah perlu melakukan audit syariah. Dengan adanya audit syariah untuk lembaga keuangan syariah dapat memberikan jaminan dan akuntabilitas yang independen kepada para pemegang saham mengenai hal – hal yang berkaitan dengan operasi lembaga keuangan syariah berdasarkan prinsip syariah. Auditor syariah memegang peran penting untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan dan pemenuhan aspek syariah. Namun audit internal LKS belum didukung oleh kompetensi syariah yang memadai dan panduan pemeriksaan berkaitan dengan aspek syariah. Berdasarkan isu kompetensi Dewan pengawas Syariah (DPS) di Indonesia menurut Farhana & Tarmidzi (2014) yakni tidak seimbangnya kompetensi yang dimiliki oleh DPS di bidang keuangan dan akuntansi dengan kompentensi di bidang syariah, sertifikasi DPS di Indonesia belum optimal, dan lembaga pendidikan serta pelatihan yang menyediakan kurikulum akuntansi/ auditing syariah sehingga DPS yang ada masih terbatas. Sedangkan tantangannya yaitu meningkatkan kompetensi DPS, kerja sama antara DSN-MUI dengan OJK dalam menciptakan sertifikasi DPS yang wajib, dan lembaga pendidikan yang mampu memenuhi kebutuhan industri terkait DPS. Hal ini sangat disayangkan dengan pertumbuhan dan perkembangan industri keuangan syariah yang potensial di Indonesia, seharusnya peran auditor syariah yang mengaudit Lembaga Keuangan Syariah memiliki kompetensi yang tepat. Dengan demikian dapat dilakukan perbaikan dan pengembangan bersama dalam aspek yang lain juga sehingga menghasilkan audit internal syariah yang efektif bagi Lembaga keuangan Syariah di Indonesia.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Audit Syariah :
      Berdasarkan artikel Kompetensi dan Efektivitas Audit Syariah
      Era globalisasi dan digitalisasi yang dialami dunia saat ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi serta memberikan tantangan besar bagi pelaksanaan sistem keuangan syariah sebagai solusi sistem keuangan konvensional. Perkembangan terbaru memperlihatkan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berkompetisi untuk mengeluarkan produk dan layanan kepada customer. Namun, bisa jadi LKS mengabaikan aspek syariah tertentu yang akhirnya memengaruhi sifat kepatuhan syariah (shariah compliance) yang menjadi elemen dasar yang harus dijaga. Ini mempengaruhi bentuk dan standar pengawasan dan audit terhadap LKS. Kebutuhan atas kepastian pemenuhan syariah ini mendorong munculnya fungsi audit baru, yaitu audit syariah. Fungsi audit syariah dilakukan oleh auditor internal yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai terkait syariah. Auditor internal harus dapat menunjukkan bahwa tidak ada ancaman terhadap independensi mereka sehingga pihak eksternal tidak akan meragukan objektivitas dari auditor. Independensi dalam hal ini yaitu terkait objektivitas dan penampilan. Independensi dapat terjaga juga oleh faktor pendukung lainnya seperti religiusitas. Menurut Khalid & Haron (2018) kompetensi auditor syariah yang tepat (dalam hal ini mencakup pengetahuan, kualifikasi pendidikan, keterampilan, pengalaman dan pelatihan) menjadi sebuah elemen dasar yang akan menghasilkan audit internal syariah yang efektif untuk Lembaga Keuangan Islam dengan tujuan mencapai maqashid syariah. Dalam teorinya Abu Zahara mengklasifikasikannya menjadi tiga tujuan spesifiknya yakni mendidik individu (tahdhib al-fard), membangun keadilan (iqamah al-‘adl), dan mencapai kepentingan umum (al-maslahah). Yang mana ketiga tujuan ini akan mencapai maqashid syariah sebagai tujuan akhir.Ketiga konsep tujuan Abu Zahara menjadi multidimensi dalam mencapai efektivitas audit syariah.
      2. Audit Internal
      Berdasarkan artikel KPK Sesalkan Lemahnya Pengendalian Internal Kementerian PUPR dalam Proyek SPAM
      Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK menyesalkan lemahnya pengendalian internal Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di berbagai daerah. Sebab, sejauh ini KPK mengidentifikasi dugaan praktik suap terjadi dalam 20 proyek SPAM di sejumlah daerah. ketika penyidikan dilakukan, semakin berkembang dan menguat. Bukti-bukti bahwa dugaan praktik yang sama itu tidak terjadi hanya pada 4 proyek yang kami tingkatkan ke proses penyidikan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dugaan itu semakin menguat ketika 16 pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang dengan total Rp 4,7 miliar ke KPK.
      Oleh karena itu, KPK sempat memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Widiarto, Saat itu, KPK juga menelusuri bagaimana proses pengendalian internal terkait proyek-proyek kementerian.
      Apa yang sudah mereka temukan terkait dengan dugaan penyimpangan? Ini bukan hanya soal aliran dana ya, tapi juga kejanggalan. Kenapa misalnya proyek air minum dimenangkan satu atau dua perusahaan saja. Itu juga sudah kami tanyakan dan kami panggil dan kami periksa. Ujar Febri. Ia berharap, Kementerian PUPR bisa menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk memperkuat pengendalian internal. Hal itu untuk mencegah atau menekan potensi penyimpangan-penyimpangan dalam proyek-proyek Kementerian PUPR. Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.

      Delete
  49. Nama : Wulandari
    NIM : 11726056
    Tugas : Audit Syariah
    Dari informasi yang saya baca yang berjudul Kompetensi dan Efektifitas Audit Syariah. Pada era globalisasi yang terjadi didunia sekarang berdampak pada kegiatan ekonomi dan memberikan tantangan bagi pelaksana system keuangan syariah. Akibatnya berdirilah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang tidak hanya ada dinegara yang mayoritas islam, tetapi juga dinegara Barat. LKS memiliki karakteristik yang berbeda. Perbedaan karekteristik ini mempengaruhi bentuk dan standar pengawasan dan audit terhadap LKS. Kebutuhan atas kepastian pemenuhan syariah ini mendorong munculnya fungsi audit baru, yaitu audit syariah . dalam hal ini, audit syariah memegang peran penting untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan. Dengan adanya audit syariah pada lembaga keuangan syariah memberikan jaminan kepada para pemegang saham.
    Menurut AAOIFI audit syariah adalah pemeriksaan sejauh mana kepatuhan Lembaga Keuangan Syariah , pemeriksaan ini termasuk kontrak, perjanjian, kebijakan, produk, transaksi, memorandum, dan anggaran dasar laporan keuangan . tujuannya adalah untuk memastikan system internal control yang sehat dan efektif yang sesuai dengan aturan dan prinsip syariah. Dalam teori Maqashid syariah dalam penelitian Khalid&Haron (2018) dianggap mempunyai tujuan yang sama yaitu memandang tujuan syariah sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia. Kemudian dalam teori Abu Zahara mengklasifikasikannya menjadi 3 tujuan yang lebih spesifik yakni mendidik individu, membangun keadilan, dan mencapai kepentingan umum. sedangkan fungsi audit syariah yang dilakukan oleh Auditor internel yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai terkait syariah. Dalam hal ini Auditor syariah harus memstikan semua transaksi LKS semua lini bisnis apakah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta memastikan semua transaksinya bebeas dari unsur riba, penipuan, perjudian, dan korupsi.
    Tugas : Audit Internal
    Dari informasi yang saya baca yang berjudul KPK Sesalkan Lemahnya Pengendalian Internal Kementerian PURP dalam Proyek SPAM, pihak kpk sangat menyesal lemahnya pengendalian internal Kementerian PURP terkait proyek pembangunan system penyediaan air minum diberbagai daerah menyebabkan KPK mengidentifikasi adanya dugaaan suap yang terjadi dalam 20 proyek SPAM disejumlah daerah. Dugaan itu semakun menguat ketika 16 pejabat PPK menyerahkan uang dengan total Rp 4,7 Miliar ke KPK. Selain itu diduga adanya aliran dana yang tentunya bisa terjadi karena factor pengawasan internal belum bisa menjangau keberadaan dugaan penyimpangan ini.

    ReplyDelete
  50. Nama/nim : Desi Herma Triana/11726045
    Kelas/jurusan : 6B/Akutansi Syariah
    Audit Syariah
    Beberapa dekade terakhir ini telah banyak berdiri lembaga-lembaga keuangan syariah. Era globalisasi dan digitalisasi yang dialami dunia saat ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi serta memberikan tantangan besar bagi pelaksanaan sistem keuangan syariah sebagai solusi sistem keuangan konvensional. Perkembangan terbaru memperlihatkan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berkompetisi untuk mengeluarkan produk dan layanan kepada customer. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki karakteristik yang berbeda dengan diharuskannya mematuhi segala ketentuan syariah (sharia compliance) dalam menjalankan kegiatan usaha dan produknya.Audit yang dilakukan saat ini, merupakan bagian dari sistem keuangan konvensional yang lebih menilai pada aspek ekonomi saja. Pengembangan audit syariah oleh audit internal LKS masih belum berjalan ideal. Audit internal LKS belum didukung oleh kompetensi syariah yang memadai dan panduan pemeriksaan berkaitan dengan aspek syariah. Tujuannya adalah untuk memastikan sistem internal kontrol yang sehat dan efektif yang sesuai dengan aturan dan prinsip syariah. Fungsi audit syariah dilakukan oleh auditor internal yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai terkait syariah. Auditor internal harus dapat menunjukkan bahwa tidak ada ancaman terhadap independensi mereka sehingga pihak eksternal tidak akan meragukan objektivitas dari auditor. Independensi dalam hal ini yaitu terkait objektivitas dan penampilan. Independensi dapat terjaga juga oleh faktor pendukung lainnya seperti religiusitas.
    Audit Internal
    Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK menyesalkan lemahnya pengendalian internal Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) diberbagai daerah. Sebab, sejauh ini KPK mengidentifikasi dugaan praktik suap terjadi dalam 20 proyek SPAM di sejumlah daerah.
    Oleh karena itu, KPK sempat memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Widiarto, pada selasa (15/1/2019) lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Irjen KemenPUPR Widiarto, Selasa (15/1/2019).
    Widiarto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lily Sundarsih, Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE). Menurut Febri, pemeriksaan ini salah satunya sebagai upaya KPK menelusuri pemantauan Kementerian PUPR dalam pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lingkungan Cipta Karya KemenPUPR. Febri mengatakan, KPK fokus pada upaya pemeriksaan internal karena penyidik menemukan masalah serius dalam pengawasan. Ia menyebut, 4 tersangka kasus SPAM merupakan pejabat pembuat komitmen dalam 4 proyek.
    Setelah dilakukan pendalaman, KPK menemukan dugaan aliran dana lain di 12 proyek. Oleh karena itu, KPK mengonfirmasi lebih lanjut fungsi pengawasan di Kementerian PUPR. Ia mengaku dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik terkait hasil audit dan pengawasan di KemenPUPR. Namun, Widiarto enggan merinci apakah pertanyaan berkaitan dengan 12 proyek sistem pengadaan air minum (SPAM). Ia pun enggan menjawab apakah ada evaluasi setelah operasi KPK. Kedatangan Widiarto bukan yang pertama dalam kasus SPAM KemenPUPR. Ia sempat mendatangi Gedung KPK setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat PUPR pada Jumat (28/12/2018) lalu. Ia hadir ke kantor KPK atas perintah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono soal penangkapan tersebut. Namun KPK meminta dia menunggu perkembangan kasus tersebut. Dalam perkara ini, KPK menetapkan 8 orang tersangka.

    ReplyDelete
  51. Nama : Anisatur Rofi’ah
    Nim : 11726033
    Prodi : Akuntansi Syariah (6A)

    1. Audit Internal
    Berdasarkan artikel KOMPAS.com yang berjudul KPK sesalkan lemahnya pengendalian internal kementrian PUPR dalam Proyek SPAM.
    Menurut Febri Diansyah juru bicara KPK mengatakan bahwa KPK menyesalkan lemahnya pengendalian internal kementrian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) diberbagai daerah. Sejauh ini KPK juga mengidentifikasi dugaan adanya praktik suap yang telah terjadi dalam 20 proyek SPAM di sejumlah daerah. Ketika dilakukan penyidikan bahwa bukti-bukti tentang dugaan praktik yang sama itu tidak hanya dilakukan pada 4 proyek saja bahkan lebih. Dugaan pun semakin menguat ketika 16 pejabat pembuat komitmen PPK pada sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang sebanyak 4,7 miliar kepada KPK. Diduga ada aliran dana juga disana sehingga bisa dijangkau adanya terjadi penyimpangan. Dengan adanya berita tersebut menunjukkan bahwa kasus ini terjadi karena sangat lemah dan tidak efektif dalam sistem pengendalian internal kementrian PUPR dalam proyek SPAM. Kinerja suatu perusahaan atau lembaga yang menggunakan pengendalian internal yang kuat dan efisien akan kecil kemungkinan terjadinya penyimpangan dan kejanggalan. Sistem pengendalian internal sangat penting bagi perusahaan karena sangat membantu melindungi, mengarahkan, mengawasi di suatu perusahaan. Agar tidak terjadinya kecurangan dan kesalahan dan adanya pengendalian internal perusahaan akan lebih terjaga dengan baik. Dengan memperkuat pengendalian internal terhadap kementrian PUPR akan membawa manfaat baik sehingga dapat mecegah kerugian berbagai pihak dalam perusahaan dan terlindungi dari tindakan penyelewengan, penyalahgunaan yang tidak sesuai aturan dan kepentingan perusahaan.

    2. Audit Syariah
    Berdasarkan artikel Republika.co.id yang berjudul “Kompetensi dan Efektivitas Audit Syariah”. Era globalisasi dan digitalisasi yang dialami dunia saat ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi serta memberikan tantangan besar bagi pelaksanaan sistem keuangan syariah sebagai solusi sitem keuangan syariah. Lembaga keuangan (LKS) memerlukan adanya pengawasan dan audit terhadap LKS dalam hal ini auditor syariah yang akan berperan penting untuk memastikan lembaga keuangan syariah menjalankan operasional mereka sesuai dengan prinsip syariah. Adanya isu kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di indonesia menurut farhana & Tarmidzi (2014) yakni tidak seimbangnya kompetensi yang dimiliki oleh DPS di bidang keuangan dan akuntansi dengan kompetensi di bidang syariah, sertifikasi DPS di indonesia belum optimal, dan lembaga pendidikan serta pelatihan yang menyediakan kurikulum akuntansi/auditing syariah sehingga DPS yang ada masih sangat terbatas. Sedangkan tantangannya adalah meningkatkan kompetensi DPS, kerja sama antara DSN-MUI dengan OJK dalam menciptakan sertifikasi DPS yang wajib dan lembaga pendidikan yang mampu memenuhi kebutuhan industri terkait DPS. Menurut Khalid & Haron (2018) kompetensi auditor syariah yang tepat (dalam hal ini mencakup pengetahuan, kualifikasi pendidikan, keterampilan, pengalaman dan pelatihan) menjadi sebuah elemen dasar yang akan menghasilkan audit internal syariah yang efektif untuk lembaga Keuangan Islam dengan tujuan mencapai maqashid syariah. Dalam hal ini berdirinya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak hanya dalam negara yang mayoritas yang berpenduduk islam, tetapi juga dinegara-negara barat (Baehaqi,2019).

    ReplyDelete
  52. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  53. Nama : Mita Sulis Oktari
    NIM : 11726020
    Prodi : Akuntansi Syariah 6/A

    1. Audit Syariah
    Kompetensi dan Efektivitas Audit Syariah. Pada era globalisasi dan digitalisasi yang dialami dunia saat ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi serta memberikan tantangan besar bagi pelaksanaan sistem keuangan syariah sebagai solusi sistem keuangan konvensional. Perkembangan terbaru memperlihatkan lembaga keuangan syariah (LKS) berkompetensi untuk mengeluarkan produk dan layanan kepada customer. Namun, bisa jadi LKS mengabaikan aspek syariah tertentu akhirnya memengaruhi sifat kepatuhan syariah (sharia compliance) yang menjadi elemen dasar yang harus dijaga. Tetapi menurut Mardiyah dan Mardiyan (2015) lembaga keuangan syariah (LKS) memiliki karakteristik yang berbeda dengan diharuskannya mematuhi segala ketentuan syariah (sharia compliance) dalam menjalankan kegiatan usaha dan produknya. Perbedaan karakteristik ini mempengaruhi bentuk dan standar pengawasan dan audit terhadap LKS. Yaqoob dan Donglah (2012) menyatakan dalam mempertimbangkan pesatnya pertumbuhan industri syariah, sangat penting untuk lembaga keuangan syariah untuk memiliki check and balance yang memadai mengenai mekanisme dalam bentuk audit syariah yang sesuai dengan tujuan dan misi dari maqashid syariah. LKS yang semakin berkembang, membutuhkan audit syariah yang akan memastikan pemenuhan terhadap prinsip syariah (sharia compliance). Menurut AAOIFI audit syariah adalah pemeriksaan sejauh mana kepatuhan lembaga keuangan islam dalam semua aktivitasnya sesuai syariah. Fungsi audit syariah dilakukan oleh auditor internal yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai terkait syariah. Independensi dalam hal ini yaitu terkait objektivitas dan penampilan.
    2. Audit Internal
    KPK sesalkan lemahnya pengendalian internal kementerian PUPR dalam proyek SPAM di berbagai daerah karena telah diidentifikasi oleh KPK bahwa terjadi dugaan praktik suap dalam 20 proyek SPAM. Semakin berkembang dan menguatnya penyidikan dugaan praktik itu tidak hanya terjadi pada 4 proyek, dan dugaan semakin menguat ketika 16 pejabat pembuat komitmen (ppk) pada sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang dengan total 4,7 miliar ke KPK.Peristiwa ini terjadi karena kesalahan dari kementerian PUPR dalam pengendalian internal yang tidak stabil terhadap proyek besar yang sedang dijalankan. Terjadi hal buruk seperti kasus diatas karena kinerja yang tidak bagus sehingga terdapat penyelewengan dan kecurangan yang membuat rugi besar terutama pada negara.

    ReplyDelete
  54. 1. Audit internal
    Setelah saya membaca artikel dari kompas.com yang berjudul KPK Sesalkan lemahnya pengendalian internal kementrian PUPR dalam proyek SPAM.Febri Diansyah mengatakan, KPK menyesalkan lemahnya pengendalian internal Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di berbagai daerah. Sebab, sejauh ini KPK mengidentifikasi dugaan praktik suap terjadi dalam 20 proyek SPAM di sejumlah daerah.Auidit internal itu sendiri bisa diartikan sebagai penilaian dan pemeriksaan pengendalian internal disuatu perusahaan secara menyeluruh yang mempunyai tujuan untuk membantu di sebuah perusahaan untuk mengetahui angaran yang ada.maka dari itu peran audit internal ini sangat penting dan lebih diperhatikan lagi agar bisa mencegah terjadinya penyimpangan dari pengelapan uang seperti kasus diatas
    1. Audit Syariah
    Beberapa dekade terakhir ini telah banyak berdiri lembaga-lembaga keuangan syariah. Era globalisasi dan digitalisasi yang dialami dunia saat ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi serta memberikan tantangan besar bagi pelaksanaan sistem keuangan syariah sebagai solusi sistem keuangan konvensional. Motivasi ini telah menyebabkan berdirinya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak hanya dalam negara yang mayoritas berpenduduk Islam, tetapi juga di negara-negara Barat (Baehaqi, 2019). Fungsi audit syariah dilakukan oleh auditor internal yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai terkait syariah. Auditor internal harus dapat menunjukkan bahwa tidak ada ancaman terhadap independensi mereka sehingga pihak eksternal tidak akan meragukan objektivitas dari auditor. Independensi dalam hal ini yaitu terkait objektivitas dan penampilan. Independensi dapat terjaga juga oleh faktor pendukung lainnya seperti religiusitas.Isu kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia menurut Farhana & Tarmidzi (2014) yakni tidak seimbangnya kompetensi yang dimiliki oleh DPS di bidang keuangan dan akuntansi dengan kompentensi di bidang syariah, sertifikasi DPS di Indonesia belum optimal, dan lembaga pendidikan serta pelatihan yang menyediakan kurikulum akuntansi/ auditing syariah sehingga DPS yang ada masih terbatas. Sedangkan tantangannya yaitu meningkatkan kompetensi DPS, kerja sama antara DSN-MUI dengan OJK dalam menciptakan sertifikasi DPS yang wajib, dan lembaga pendidikan yang mampu memenuhi kebutuhan industri terkait DPS.
    Menurut Khalid & Haron (2018) kompetensi auditor syariah yang tepat (dalam hal ini mencakup pengetahuan, kualifikasi pendidikan, keterampilan, pengalaman dan pelatihan) menjadi sebuah elemen dasar yang akan menghasilkan audit internal syariah yang efektif untuk Lembaga Keuangan Islam dengan tujuan mencapai maqashid syariah. Teori maqashid syariah Abu Zahara dalam penelitian Khalid & Haron (2018) dianggap memiliki tujuan yang sama yaitu memandang tujuan syariah sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia. Dengan mendidik manusia sebagai elemen penting dari transformasi individu menjadi anggota masyarakat yang berguna sehingga tidak membahayakan bagi orang lain. Dalam teorinya Abu Zahara mengklasifikasikannya menjadi tiga tujuan spesifiknya yakni mendidik individu (tahdhib al-fard), membangun keadilan (iqamah al-‘adl), dan mencapai kepentingan umum (al-maslahah). Yang mana ketiga tujuan ini akan mencapai maqashid syariah sebagai tujuan akhir. Auditor harus teliti dan tegas dengan prinsip prinsipyang ada agar kita bisa membedakan konvesional dan syariah.

    ReplyDelete
  55. Nama : Dwi Ikhlastini
    Nim : 11726035
    Prodi/ Kelas : Akuntansi Syariah/ 6B

    1. Audit Internal
    Dari artikel yang berjudul "KPK sesalkan lemahnya pengendalian internal Kementerian PUPR dalam proyek SPAM", dapat saya analisis bahwa kita tidak dapat memungkiri untuk tidak terjadinya penyimpangan-penyimpangan terhadap suatu proyek yang sedang dijalankan. Maka dari itu pengendalian/ pengawasan internal sangatlah penting karena dengan melakukan pengawasan internal dapat mencegah adanya potensi penyimpangan yang tidak kita harapkan. Seperti yang terjadi pada proyek SPAM yang lemah akan pengendalian internalnya mengalami penyimpangan berupa ppraktik suap yang dilakukan oleh para petinggi perusahaan pemenang proyek dan di terima oleh Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang terlibat dalam proyek.

    2. Audit Syariah
    Dari Artikel yang sudah saya baca dengan judul "Kompetensi dan Efektivitas Audit Syariah" saya dapat memahami bahwa di Indonesia sangat memerlukan adanya sebuah pelatihan yang menyediakan kurukulum auditing syariah lebih mendalam lagi. Hal ini diperlukan karena beberapa dekade terakhir telah banyak berdirinya LKS, sedangkan pengelolaannya belum sesuai dengan prinsip syariah. Maka dari itu sangat dibutuhkan auditor internal LKS yang mempunyai kompetensi auditor syariah yang memadai dan panduan pemeriksaan berkaitan dengan aspek syariah. Saya rasa teori Abu Zahara untuk mencapai tujuan maqashid dyariah yang diklasifikasikan menjadi 3 tujuan spesifiknya sangat mungkin dilakukan untuk perbaikan dan pengembangan dalam menghasilkan audit internal syariah yang efektik bagi Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia.

    ReplyDelete
  56. Nama : Liviana
    NIm : 11726077

    1. Audit Syariah
    "Kompetensi dan Efektivitas Audit Syariah"
    Dari artikel tersebut dapat saya pahami bahwa di era globaliasasi dan digitaliasasi seperti sekarang ini memberikan dampak ekonomi pada pelaksanaan sistem keuangan syariah . Banyaknya lembaga keuangan syariah(LKS) yang mengeluarkan produk-produk baru bisa jadi belum sepenunya mengikuti aspek syariah. Hal ini terjadi karena banyak bank dengan lebel syariah tidak selalu diikut dengan pengelolaan usahan yang benar sesuai dengan prinsip syariah. Dalam hal ini sangan diperlukannya seorang auditor Syariah agar dapat memastikan bahwa akuntabilitas dan laopran keuangan memenuhi aspek syariah , Dengan adanya audit syariah untuk lemabga keuangan syariah dapat memberikan jaminan dan akuntabilitas yang independen kepada pemegang saham mengenai hal-hal yang berkaitan dengan operasi lembaga keuangan syariah berdasarkan prinsip syariah. fungsi untuk dilakukannya audit syariah oleh auditor internal yang memiliki pengetahuan mengenai syariah auditor dapat menunjukan bahwa tidk ada ancaman terhadap independensi mereka sehingga pihak eksternal tidak akan meragukan objektifitas dari auditor , Hal ini lah yang membuat pentingya ada audior didalam sebuah perusahaan.
    Menurut Khalid& Haron(2008) kompetensi auditor yang tepat menjadi sebuah elemen dasar yang akan menghasilkan audit internal syariah yang efektif untuk lembaga keuangan Islam. Menurut AAOIFI audit syariah adalah pemeriksaaan sejauh mana kepatuhan lembaga keuangan islam dalam aktifitas sesuai syariah.

    2. Audit Internal
    " KPK Sesalkan Lemahnya Pengendalian Internal Kementerian PUPR dalam proyek SPAM"
    Yang saya ketahuai tentang kasus ini adalah KPK menyesali lemahnya pengendalian internal kementrian PUPR terkait proyek pembagunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di berbagai daerah hal ini dapat terjadi mungkin karena memang pihak KPK belum mengoptimalkan pengendalian internal pada kasus tersebut. Sehingga dalam kasus ini terjadi praktik suap dalam 20 proyek SPAM disejumlah daerah. Dari kasus ini tentunya Kementrian PUPPR bisa menjadikan sebagai pelajaran untuk memperkuat pengendalian internal pada setiap proyek yang dijalakan hal itu untuk mencegah atau menekan potensi penyimpangan-penyimpangan dalam proyek proyek Kementrian PUPR. dalam kasus ini sangat disayangkan sudah ada delapan tersangka .Pda intinya pengendalian internal sangatlah diperlukan pada setiap proyek apapun guna untuk mencegah terjadinya kasus seperti ini.

    ReplyDelete
  57. Suna Adistia HarumApril 23, 2020 at 8:57 PM

    Nama : Suna Adistia Harum
    Nim : 11726052
    Prodi : Akuntansi Syariah / 6B
    Audit Syariah
    Pada artikel yang berjudul Kompetensi dan Efektivitas Audit Syariah dapat ditarik kesimpulkan bahwa pesatnya pertumbuhan lembaga keuangan syariah menyebabkan industri syariah belum mampu menghasilkan para ahli untuk mendukung pertumbuhan ini. Banyak auditor yang belum mendapatkan pengalaman yang diperlukan untuk membuktikan bahwa mereka kompeten dalam memberikan kosultasi atau mengelola transaksi lembaga keuangan syariah yang sesuai dengan fatwa dan prinsip-prinsip Islam. Karena banyaknya kebutuhan terhadap auditor syariah maka harus ada pelatihan dari lembaga keuangan Islam dalam meningkatkan kompetensi auditor syariah mencakup pengetahuan, keprofesionalan, keterampilan, pelatihan dan pengalaman audit. Dan juga seperti pelatihan yang telah dilakukan oleh AAOIFI (The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) yaitu pelatihan Sertifikasi Syariah Advisor dan Auditor (CSAA) , Sertifikasi Islam Profesional Akuntan (CIPA). Karena muamalah dalam Islam bertujuan untuk mencapai maslahah mursalah maka kompetensi yang dimiliki seorang auditor yaitu pertama, menanamkan dalam diri seorang auditor karakter dengan kualitas yang unggul dan dapat di percaya (Amanah) dan benar (Shiddiq). Kedua, Sikap adil dalam bertindak, seorang audtor harus pintar dalam menempatkan hak dan kewajibannya untuk kemaslahatan bersama. Ketiga, kompetensi yang bertujuan untuk maslahah mursalah atau kepentingan umum, perusahaan harus menunaikan kewajibannya untuk kesejahteraan masyarakat di sekitarnya yaitu dengan program-program CSR (Corporate Social Responsibility).
    Audit Internal
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan lemahnya pengawasan internal di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahaan Rakyat (PUPR). Sehingga hal ini menyebabkan banyaknya indikasi suap pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengidentifikasi adanya dugaan tindak pidana suap dalam 20 proyek sistem penyedia air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diduga melibatkan sejumlah pejabat. Ke-20 proyek itu diduga dikerjakan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP). belum maksimalnya pengawasan internal ini berakibat pada lemahnya antisipasi dugaan penyimpangan proyek-proyek yang ada di Kementerian PUPR oleh Inspektorat Jenderal. kasus proyek SPAM ini harus jadi pembelajaran bagi Kementerian PUPR untuk melakukan pengawasan internal dan melakukan pemetaan risiko secara lebih serius terhadap proyek-proyek di sana.

    ReplyDelete
  58. NAMA : Metayana Taufani Sitohang
    NIM: 11736012 (AKS 6B)

    1. Audit Syariah
    *Dari artikel "KOMPETENSI DAN EFEKTIVITAS AUDIT SYARIAH"
    *Sumber: https://m.republika.co.id/berita/q00zpk282/kompetensi-dan-efektivitas-audit-syariah

    Audit Syariah di dalam Akuntansi Syariah yang tentunya berjalan karena pada awalnya muncul istilah Ekonomi Syariah. Yang dalam Visi nya Ekonomi Syariah berusaha menjadi pusat perekonomian islam dari seluruh dunia. Selaras dengan visi nya, banyak instrumen pendukung yang diusahakan untuk menyelaraskan tujuan, salah satunya adalah banyak muncul Lembaga Keuangan Syariah (LKS), termasuk ada juga Audit Syariah yang seharusnya memang secara keseluruhan dari proses, konsep, dan pelaksanaan harus sesuai dengan prinsip islamiah. Dewasa ini masih banyak LKS yang hanya sekedar nama, tapi dalam pemenuhan prinsip syariah nya belum secara keseluruhan. Seperti fungsi audit syariah yang harusnya dilakukan oleh auditor internal yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai terkait syariah. Artinya bukan hanya sekedar handal dalam aspek ekonomi, akuntansi, audit khususnya, namun juga harus memiliki sisi religuisitas dan pengetahuan dan lisensi syariah.
    Dalam hal ini menurut saya, adalah kesempatan sekaligus tanggung jawab cendekia mahasiswa/i yang memang bassicly memiliki latar pendidikan ekonomi syariah dan sejenisnya, agar lebih mendalami dan meneruskan pendidikannya supaya bisa menjadi SDM yang siap dalam penyempurnaan Industri Syariah terutama Audit Syariah di Indonesia.

    2. Audit Internal
    *Dari artikel "KPK SESALKAN LEMAHNYA PENGENDALIAN INTERNAL KEMENTRIAN PUPR DALAM PROYEK SPAM"
    *Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2019/02/12/22404861/kpk-sesalkan-lemahnya-pengendalian-internal-kementerian-pupr-dalam-proyek?page=2

    Menurut saya terjadinya temuan oleh KPK terhadap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) ini jelas karena lemahnya pengawasan dalam pengendalian internal Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhadap proyek, sehingga aliran dana yang ada untuk proyek SPAM menyimpang dari yang seharusnya. Padahal pengendalian internal ini sangat penting sekali bagi suatu perusahaan. Dengan adanya pengendalian internal perusahaan terlindungi dari tindakan penyelewengan, pencurian, dan penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan kepentingan perusahaan. Menurut saya dari kasus ini dapat diambil tindakan sebaiknya Kementerian PUPR lebih memperkuat pengendalian internal sehingga dapat mencegah penyimpangan-penyimpangan yang merugikan berbagai pihak baik dalam perusahaan maupun stakeholder.

    ReplyDelete
  59. Nama : Nia Apri Soqdiah
    Nim : 11726081
    Prodi : Akuntansi Syariah / 6A

    1. Audit Syariah
    Kompetensi dan Efektivitas Audit Syariah.
    Isu kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia menurut Farhana & Tarmidzi (2014) yakni tidak seimbangnya kompetensi yang dimiliki oleh DPS di bidang keuangan dan akuntansi dengan kompentensi di bidang syariah, sertifikasi DPS di Indonesia belum optimal, dan lembaga pendidikan serta pelatihan yang menyediakan kurikulum akuntansi/ auditing syariah sehingga DPS yang ada masih terbatas. Sedangkan tantangannya yaitu meningkatkan kompetensi DPS, kerja sama antara DSN-MUI dengan OJK dalam menciptakan sertifikasi DPS yang wajib, dan lembaga pendidikan yang mampu memenuhi kebutuhan industri terkait DPS.Menurut Khalid & Haron (2018) kompetensi auditor syariah yang tepat (dalam hal ini mencakup pengetahuan, kualifikasi pendidikan, keterampilan, pengalaman dan pelatihan) menjadi sebuah elemen dasar yang akan menghasilkan audit internal syariah yang efektif untuk Lembaga Keuangan Islam dengan tujuan mencapai maqashid syariah. Beberapa dekade terakhir ini telah banyak berdiri lembaga-lembaga keuangan syariah. Era globalisasi dan digitalisasi yang dialami dunia saat ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi serta memberikan tantangan besar bagi pelaksanaan sistem keuangan syariah sebagai solusi sistem keuangan konvensional. Namun, bisa jadi LKS mengabaikan aspek syariah tertentu yang akhirnya memengaruhi sifat kepatuhan syariah (shariah compliance) yang menjadi elemen dasar yang harus dijaga. Hal demikian terjadi karena bank-bank dengan label syariah tidak selalu diikuti dengan pengelolaan usaha yang benar-benar sesuai prinsip syariah, tetapi sebagian didirikan hanya demi kepentingan bisnis semata (Thayibatun, 2009). Audit yang dilakukan saat ini, merupakan bagian dari sistem keuangan konvensional yang lebih menilai pada aspek ekonomi saja. Pengembangan audit syariah oleh audit internal LKS masih belum berjalan ideal. Audit internal LKS belum didukung oleh kompetensi syariah yang memadai dan panduan pemeriksaan berkaitan dengan aspek syariah. Selain itu, dukungan peraturan juga belum mampu menunjukkan dengan jelas peran audit internal dalam membantu tugas DPS melakukan proses pemeriksaan aspek pemenuhan syariah.

    2. Audit Internal
    Artikel KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK menyesalkan lemahnya pengendalian internal Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di berbagai daerah. Sebab, sejauh ini KPK mengidentifikasi dugaan praktik suap terjadi dalam 20 proyek SPAM di sejumlah daerah. Bahkan, kata Febri, dugaan itu semakin menguat ketika 16 pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang dengan total Rp 4,7 miliar ke KPK. "Diduga ada aliran dana juga di sana. Ini bisa terjadi tentu saja karena salah satu faktornya pengawasan internal juga belum bisa menjangkau atau mencium keberadaan dugaan penyimpangan-penyimpangan ini," melanjutkan belum maksimalnya pengawasan internal ini berakibat pada lemahnya antisipasi dugaan penyimpangan proyek-proyek yang ada di Kementerian PUPR oleh Inspektorat Jenderal. Kasus proyek SPAM ini harus jadi pembelajaran bagi Kementerian PUPR untuk melakukan pengawasan internal dan melakukan pemetaan risiko secara lebih serius terhadap proyek-proyek di sana. Dengan adanya pengendalian dan pengawasan internal yang baik kemungkinan kecurangan dan kekeliruan tidak akan terjadi.

    ReplyDelete
  60. Nama : Gilang Safta Hadi
    Nim : 11726004
    Jurusan : Akuntansi Syariah

    Audit internal
    terjadinya temuan oleh KPK terhadap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) ini jelas karena lemahnya pengawasan dalam pengendalian internal Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhadap proyek, sehingga aliran dana yang ada untuk proyek SPAM menyimpang dari yang seharusnya. Padahal pengendalian internal ini sangat penting sekali bagi suatu perusahaan. Dengan adanya pengendalian internal perusahaan terlindungi dari tindakan penyelewengan, pencurian, dan penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan kepentingan perusahaan. Menurut saya dari kasus ini dapat diambil tindakan sebaiknya Kementerian PUPR lebih memperkuat pengendalian internal sehingga dapat mencegah penyimpangan-penyimpangan yang merugikan berbagai pihak baik dalam perusahaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ,Febri Diansyah (2019) mengatakan bahwa hal itu terjadi salah satunya karena pengawasan internal belum bisa menjangkau atau mencium dugaan-dugaan penyimpangan- penyimpangan ini.Untuk meningkatkan pendeteksian kecurangan, sebaiknya Auditor internal harus meningkatkan independensi, yaitu salah satunya dengan cara memberikan kebebasan kepada auditor internal dalam menyusun program audit, baik dalam memilih, menetukan subjek pemeriksaan, mengeliminasi maupun memodifikasi bagian-bagian tertentu yang diperiksa.

    Audit Syariah
    Efektivitas audit syariah sangatlah penting dalam suatu lembaga keuangan syariah, karena audit syariah adalah salah satu sistem keberlangsungan suatu lembaga keuangan syariah di mana dari hasil audit yang diberikan dapat menentukan masa depan lembaga keuangan syariah tersebut. Dalam menjalankan tugasnya, audit syariah haruslah dapat menyesuaikan kegiatan atau menghubungkan kegiatan operasional lembaga keuangan syariah ke dalam teori Maqashid Syariah.
    Menurut Khalid & Haron (2018) kompetensi auditor syariah yang tepat (dalam hal ini mencakup pengetahuan, kualifikasi pendidikan, keterampilan, pengalaman dan pelatihan) menjadi sebuah elemen dasar yang akan menghasilkan audit internal syariah yang efektif untuk Lembaga Keuangan Islam dengan tujuan mencapai maqashid syariah. Berdasarkan pendapat khalid & Haron ini seorang Audit Syariah harus memiliki kompetensi auditor syariah untuk mendukung seorang audit memiliki pengetahuan yang mendalam tentang lembaga keuangan syariah. Banyaknya lembaga keuangan syariah itu berasal dari lahir dari dari lembaga keuangan Konvensional Hal demikian terjadi karena bank-bank dengan label syariah tidak selalu diikuti dengan pengelolaan usaha yang benar-benar sesuai prinsip syariah, tetapi sebagian didirikan hanya demi kepentingan bisnis semata (Thayibatun, 2009). bisa jadi LKS mengabaikan aspek syariah tertentu yang akhirnya memengaruhi sifat kepatuhan syariah (shariah compliance) yang menjadi elemen dasar yang harus dijaga. Dengan adanya audit syariah untuk lembaga keuangan syariah memberikan jaminan dan akuntabilitas yang independen kepada para pemegang saham mengenai hal-hal yang berkaitan dengan operasi lembaga keuangan syariah berdasarkan prinsip syariah. Dalam teorinya Abu Zahara mengklasifikasikannya menjadi tiga tujuan spesifiknya yakni mendidik individu (tahdhib al-fard), membangun keadilan (iqamah al-‘adl), dan mencapai kepentingan umum (al-maslahah). Yang mana ketiga tujuan ini akan mencapai maqashid syariah sebagai tujuan akhir. Ketiga konsep tujuan Abu Zahara menjadi multidimensi dalam mencapai efektivitas audit syariah


    ReplyDelete
  61. Nama : siti muliani (11726057)
    1. Audit internal
    Ada beberapa penyebab yg terjadi di artikel “ KPK Sesalkan Lemahnya Pengendalian Internal Kementerian PUPR dalam Proyek SPAM” yg susah saya analisa salah satu penyebab dugaan suap ini terjadi ialah belum maksimalnya pengawasan internal. Akibatnya, inspektorat tak bisa mengantisipasi dugaan penyimpangan yang terjadi. Ini bisa terjadi tentu saja salah satunya karena pengawasan internal belum bisa juga menjangkau dugaan penyimpangan-penyimpangan tersebut.
    Dengan terjadinya kasus korupsi di suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut belum melaksanakan pengendalian internal dengan baik. Pengendalian internal perusahaan adalah sistem manajemen yang digunakan untuk melihat sejauh mana efektivitas dan pengawasan terhadap ketidaksesuaian dalam mencari peluang perbaikan perusahaan.
    Sistem pengendalian internal yang efektif merupakan unsur penting dalam pengelolaan perusahaan. Pengendalian internal yang efektif dapat membantu perusahaan mengarahkan kegiatan operasi perusahaan dan mencegah pencurian serta penyalahgunaan lainnya. Sistem pengendalian internal bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi operasional perusahaan.
    Untuk mengantisipasi kejadian seperti kasus tersebut maka perlunya pengendalian internal dalam suatu perusahaan. Maka suatu perusahaan harus meningkatkan kualitas dan keandalan sistem pengendalian internal. Dengan adanya pengendalian internal yang baik diharapkan agar kecurangan dan kesalahan dalam kerja dapat diminimalisir. Pengendalian internal yang baik dapat membawa organisasi pada kesuksesan dalam pencapaian tujuannya.

    2. Audit syariah
    Kompetesi dan efektivitas audit syariah: menurut analisa saya auditor syariah merupakan salah satu bidang yang sangat diperlukan dalam suatu lembaga keuangan,oleh sebab itu dibutuhkam banyak kriteria yang dapat mendukung perkembangan dan kemajuan perbankan atau lembaga keuangan, dengan demikian maka dibutuhkan suatu penyaringan terhadap calon auditor yang memiliki kompetensi dalam bidang audit syariah khususnya. Bahwa dieraa globalisasi dan digitalisasi yang dialami dunia saat ini berdampak langsung pada aktivitas ekononomi karena sistem keuangan syariah sebagaimana sistem keuangan konvensional mak dari itu perluny audit syariah dalam lembaga-lembaga keuangan syariah.

    ReplyDelete
  62. Sundusin murazaki AKApril 23, 2020 at 10:43 PM

    Sundusin murazaki Ak 11726075
    Aks 6A

    1. Audit Internal
    Ada beberapa penyebab yg terjadi di artikel “ KPK Sesalkan Lemahnya Pengendalian Internal Kementerian PUPR dalam Proyek SPAM” yg susah saya analisa salah satu satunya Menurut analisa saya seperti yang telah dikatakan Febri Diansyah, juru bicara komisi pemberantas kuropsi (KPK). KPK yang menyesalkan lemahnya pengendalian internal kementerian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyedian air minum (SPAM) diberbagai daerah. KPK mengindentifikasi ada dugaan praktik suap yang terjadi dalam 20 proyek SPAM di sejumlah daerah, semakin berkembang dan menguatnya bukti-bukti bahwa adanya dugaan praktik yang sama itu tidak terjadi hanya 4 proyek yang ditingkatkan ke proses penyidikan. namun, dugaan ini semakin menguat ketika 16 penjabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek SPAM dengan menyerahkan auang dengan total Rp 4,7 miliar ke KPK dan menduga adanya aliran dana. ini bisa terjadi karena salah satu faktornya pengawasan internal juga belum bisa menjangkau atau mencium keberadaan dugaan penyimpangan-penyimpangan ini. dengan adanya dugaan KPK yang menyesalkan lemahnya pengendalian internal kementerian PUPR terhadap proyek SPAM ini menunjukkan pentingnya pengendalian internal di suatu organisasi karena dengan adanya pengendalian internal tersebut merupakan cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur dalam suatu organisasi agar berjalan dengan baik karena pengendalian internal yang efektif dapat membantu perusahaan mengarahkan kegiatan operasional perusahaan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau mencegah terjadinya tindakan kecurangan yang merugikan, oleh karena itu setiap organisasi harus lebih meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal agar terhindar dari hal-hal yang merugikan.

    2. Audit syariah
    setelah membaca berita yang terbit di REPUBLIKA.co.id dengan judul “Kompetensi dan Efektivitas Audit Syariah” menyatakan bahwa adanya isu kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia menurut Farhana & Tarmidzi (2014) yakni tidak seimbangnya kompetensi yang dimiliki oleh DPS di bidang keuangan dan akuntansi dengan kompetensi di bidang syariah, sertifikasi DPS di Indonesia belum optimal, dan lembaga pendidikan serta pelatihan yang menyediakan kurikulum akuntansi/auditing syariah sehingga DPS yang ada masih terbatas. Sedangkan tantangannya yaitu meningkatkan kompetensi DPS, kerja sama antara DSN-MUI dengan OJK dalam menciptakan sertifikasi DPS yang wajib, dan lembaga pendidikan yang mampu memenuhi kebutuhan industri terkait DPS. Menurut Khalid & Haron (2018) kompetensi auditior syariah yang tepat (dalam hal ini mencakup pengetahuan , kualifikasi pendidikan, keterampilan, pengalaman dan pelatihan) menjadi sebuah elemen dasar yang akan menghasilkan audit internal syariah yang efektif untuk Lembaga Keuangan Islam dengan tujuan mencapai maqashid syariah. Dari kasus diatas dapat saya simpulkan bahwa Lembaga Keuangan Syariah tidak hanya dalam negara yang mayoritas berpenduduk Islam, tetapi juga di negara-negara Barat (Baehaqi,2019) sehingga dalam hal ini bisa jadi LKS mengabaikan aspek syariah tertentu yang akhirnya mempengaruhi sifat kepatuhan syariah. Sehingga dalam hal ini audit syariah berperan penting untuk melakukan pemeriksaan sejauh mana LKS mematuhi semua aktivitasnya sesuai prinsip syariah atau tidak.

    ReplyDelete
  63. Nama : Fuad Faisal Schal
    Nim. : 11726025
    Kelas. : Akuntansi syariah 6A

    1. Audit internal
    Juru bicara KPK yang amat bicara atas dugaan kasus lemahnya pengendalian internal kementrian PUPR terkait proyek spam di berbagai daerah.
    Sifat keserakahan yaitu suap menyaup atas proyek yang di begangnya, atas lemahnya pengendalian internal proyek spam banyak yang di korupsi.
    Dugaan itu semangkin kuat atas 16 pejabat pembuat komitmen pada proyek spam menyerahkan uang dengan total 4,7m ke KPK .

    Kasus spam PUPR , mantan Kasatker spam strategis di cegah ke luar negeri, KPK sempat memeriksa inspektur kementrian PUPR (Widiarto), Serta proses pengendalian internal proyek kementrian.
    Kasus spam PUPR, 3 PPK proyek kembalian uang dengan total Rp 1,7M, hal ini untuk mencegah potensi terjadian itu terjadi lagi dalam proyek kementrian PUPR.


    2. Audit syariah
    Perbedaan karakteristik ini mempengaruhi bentuk dan standar pengawasan dan audit terhadap LKS. AL-hisbah yang telah dipraktekkan pada masa Rasulullah dan kekhalifahan memiliki persamaan dengan pelaksanaan audit LKS (audit syariah. Perkembangan audit syariah oleh audit internal LKS masih belum berjalan ideal.
    Menurut AAOIFI: audit syariah pemeriksaan sejauh mana kepatuhan LKS, dalam semua aktivitasnya sesuai syariah.
    Sertifikat DPS belum di indonesia Masi belum optimal yang masi kerja sama dengan DSN MUI dengan OJK dalam menciptakan sertifikat DPS yang wajib.

    ReplyDelete
  64. Nama : Windi Septiana Putri
    NIM : 11726044
    Kelas : Akuntansi Syariah 5 B
    1. Audit Syariah (Pada Perbankan Syariah)
    Audit syari’ah memiliki peranan yang penting karena adanya kesadaran yang tumbuh di antara lembaga-lembaga Islam bahwa setiap lembaga harus berkontribusi terhadap pencapaian tujuan dari hukum Islam -yang berlandaskan Maq'asid Ash-Shariah. Konsep audit syariah harus diperluas dengan suatu kegiatan yang saling berkaitan antara lain, sistem, produk, karyawan, lingkungan dan masyarakat . Fungsi audit syariah dari perspektif Islam jauh lebih penting dan harus karena memanifestasikan akuntabilitas auditor tidak hanya kepada para pemangku kepentingan, tapi juga kepada Sang Pencipta Allah SWT, seorang Muslim percaya bahwa tindakan dan pikiran seseorang selalu diawasi oleh Allah (konsep Muraqabah). Meskipun pentingnya audit syariah , ada sedikit pemahaman tentang bagaimana untuk melatih auditor syariah yang berkualitas dan dapat melakukan audit yang efektif dan efisien. Salah satu pedoman penting yang tersedia adalah tata kelaola syari’ah di mana dinyatakan bahwa audit syariah dilakukan oleh auditor internal dari Perbankan Islam yang telah memperoleh pengetahuan syariah dan melakukan pelatihan. Pada dasarnya, menunjukkan bahwa kompetensi auditor syariah mirip dengan persyaratan kompetensi auditor internal tapi dengan pelatihan tambahan dalam hal syariah.

    2. Audit Internal (PT Garuda Indonesia)
    Merdeka.com : Setelah menuai polemik beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Dalam pemeriksaan tersebut, Garuda Indonesia dinyatakan melakukan kesalahan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018. Atas temuan ini, OJK memberi tenggat waktu selama 14 hari atau dua minggu kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018. Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menyatakan bahwa laporan keuangan Garuda Indonesia belum sesuai standar akuntan. Hal ini usai dilakukannya pemeriksaan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional). "Kesimpulannya ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit itu, belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku," tutur Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto di Jakarta, Jumat (14/6).
    Sementara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno menyatakan laporan keuangan tersebut telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, laporan itu juga telah diaudit oleh auditor akuntan publik terpercaya sebelum dinaikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan kesalahan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018. Temuan ini merupakan hasil investigasi setelah melakukan koordinasi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya.
    Dengan adanya kasus tersebut, perlu di adakannya antisipasi untuk mencegah kesalahan atau kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan. Yang menjadi perhatian penting adalah pada audit internalnya, audit internal harus benar-benar bertanggungjawab terhadap pekerjaannya.

    ReplyDelete
  65. Hais Khawarismy 11726079

    1. Audit Internal
    Pada sebuah artikel kompas.com yang bejudul KPK Sesalkan Lemahnya Pengendalian Internal Kementerian PUPR dalam Proyek SPAM, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, "Memang kami sangat sesalkan ya, karena ketika penyidikan dilakukan, semakin berkembang dan menguat. Bukti-bukti bahwa dugaan praktik yang sama itu tidak terjadi hanya pada 4 proyek yang kami tingkatkan ke proses penyidikan," Bahkan, kata Febri, dugaan itu semakin menguat ketika 16 pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek SPAM menyerahkan uang dengan total Rp 4,7 miliar ke KPK. Ini bisa terjadi tentu saja karena salah satu faktornya pengawasan internal juga belum bisa menjangkau atau mencium keberadaan dugaan penyimpangan-penyimpangan ini," kata dia.
    Dari uraian diatas dapat saya tarik kesimpulan bahwa pengendalian internal dalam kementerian PUPR belum menunjukan fungsi yang maksimal ini terbukti dengan adanya dugaan praktik penyimpangan dalam proyek SPAM, terlebih lagi dengan adanya penyerahan uang sebesar RP 4,7 miliar dari 16 pejabat pembuat komitmen (PPK) disejumlah proyek SPAM ke KPK. Dalam hal ini seharusnya pemerintah khusunya kementerian PUPR harus meningkatkan mutu pengendalian internal agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan lagi agar kerugian negara bisa diminimalisir.

    2.Audit syariah
    Pada sebuah artikel yang berjudul Kompetensi dan Efektivitas Audit Syariah, dari artikel tersebut dapat saya analisa di Era globalisasi dan digitalisasi sangat berpengaruh pada semua hal, diantaranya aktivitas ekonomi, sistem keuangan syariah, dll. Semakin berkembangnya sistem keuangan syariah di era sekarang ini menyebabkan berdirinya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berkompetisi untuk mengeluarkan produk dan layanan kepada customer, lembaga keuangan syariah bisa saja mengabaikan aspek syariah yang mempengaruhi sifat kepatuhan syariah (sharia compliance) yang menjadi elemen dasar yang harus dijaga. Hal ini mungkin terjadi karena lembaga-lembaga keuangan syariah yang ada pada saat ini masih belum mengikuti pengelolaan yang sesuai dengan prinsip syariah atau bisa dikatakan hanya untuk kepentingan bisnis semata. Dengan adanya auditor syariah dapat memastikan akuntabilitas laporan keuangan memenuhi aspek yang sesuai syariah, dan terbebas dari unsur-unsur yang melanggar syariah seperti memanipulasi laporan keuangan, penipuan, korupsi, dll.

    ReplyDelete
  66. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  67. Khairunnisa - 11726074 - Akuntansi Syariah 6A
    - Audit Internal
    Saat ini masih saja ada oknum yang menggunakan uang untuk memperlancar mendapat kan sesuatu yang diinginkan dengan cara tidak adil atau bisa kita sebut dengan suap. sudah pasti suap merupakan pelanggaran hukum apalagi jika menyangkut suatu pekerjaan yang dampaknya untuk masyarakat umum. Salah satu contoh kasus yang menimpa proyek SPAM ini. Hal ini terjadi pasti karena ada oknum oknum yang menginginkan keuntungan untuk golungannya sendiri. Di perkuat dengan mereka para petinggi perusahaan yang menginginkan proyek melakukan kerja sama dengan panitia lelang proyek agar perusahaan dapat memenangkan lelang untuk melaksanakan proyek SPAM ini. dengan adanya kasus suap ini jadi menampakkan lemahnya integritas suatu lembaga atau persahaan yang terlibat didalamnya.
    - Audit Syariah
    Dengan berkembang pesatnya lembaga keuangan syariah yang ada tentunya kita memerlukan auditor syariah untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan lembaga keuangan syariah. Namun dapat kita ketahui bahwa untuk menjadi auditor syariah bukanlah hal yang mudah karena seorang auditor syariah harus menguasai bidang akuntansi beserta prinsip prinsip yang ada di dalam ajaran Islam. Agar kegiatan audit syariah tidak melenceng, DPS (dewan pengawas syariah) tentu sangat diperlukan. DPS sebagai pengawas pastinya paham akan kebutuhan audit syariah. Dalam menjalankan audit syariah tentu harus tau tujuannya. Maqashid syariah merupakan suatu tujuan utama yang digunakan untuk manusia di dunia maupun di akhirat. Dengan konsep maqashid syariah inilah audit dapat berjalan dengan sesuai karena maqashid syariah digunakan untuk kepentingan bersama umat manusia.

    ReplyDelete
  68. Siti Maisarah 11726067
    1. Audit syariah
    Tujuannya adalah untuk memastikan sistem internal kontrol yang sehat dan efektif yang sesuai dengan aturan dan prinsip syariah.

    Fungsi audit syariah dilakukan oleh auditor internal yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai terkait syariah. Auditor internal harus dapat menunjukkan bahwa tidak ada ancaman terhadap independensi mereka sehingga pihak eksternal tidak akan meragukan objektivitas dari auditor. Independensi dalam hal ini yaitu terkait objektivitas dan penampilan. Independensi dapat terjaga juga oleh faktor pendukung lainnya seperti religiusitas.
    2. Audit internal
    Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2019 ini, KPK awalnya hanya menemukan empat proyek penyedia aur minum yang terindikasi suap, namun seiring berjalannya penyidikan, KPK menemukan dugaan suap dalam 20 proyek.
    Dugaan sual dalam 20 proyek tersebut semakin kuat dengan pengembalian uang dari 16 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian PUPR. Secara total, terdapat sekitar Rp 4,7 miliar yang dikembalikan 16 PPK tersebut terkait suap penyedia air minum.

    "Sekarang ada 16 PPK yang sudah kembalikan uang, dan diduga ada aliran dana ke sana. Ini bisa terjadi tentu saja karena pengawasan internal belum menjangkau penyimpangan ini," jelas Febri.

    ReplyDelete
  69. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  70. Nama : Yuliana
    NIM : 11726080
    Jurusan : Akuntansi Syariah (6B)
    B.Studi : Audit Internal & Audit Internal

    Analisa Terhadap Kasus
    KPK sesalkan pengendalian internal kementrian PUPR dalam proyek
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK menyesal lemahnya pengendalian internal kementrian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) diberbagai daerah. Sebab sejauh ini KPK mengidentifikasi dugaan praktek suap terjadi dalam 20 proyek SPAM disejumlah daerah.
    Analisa Terhadap Kasus
    Kompetensi dan Efektivitas Audit Syariah
    Era globalisasi dan digitalisasi yang dialami dunia saat ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi serta memberikan tantangan besar bagi pelaksana sistem keuangan syariah sebagai solusi sistem keuangan konvensional. Motivasi ini telah menyebabkan berdirinya lembaga keuangan syariah (LKS) tidak hanya dalam negara yang mayoritas penduduk Islam, tetapi juga negara – negara barat (baehaqi, 2009 ).
    Perkembangan terbaru meperlihatkan lembaga keuangan syariah (LKS) berkompetensi untuk mengeluarkan produk dan layanan kepada cutomer. Namun, bisa jadi LKS mengabaikan aspek syariah tertentu yang akhirnya mempengaruhi sifat kepatuhan syariah (shariah compliance) yang menjadi elemen dasar yang harus diajaga. Hal ini terjadi karena bank – bank dengan lebel syariah tidak selalu diikuti dengan pengelolaan usaha yang benar – benar dengan prinsip syariah, tetapi sebagian didirikan hanya demi kepentingan bisnis semata (thayibatun,2009).
    Menurut Mardiyah dan Mardiyan (2015) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki karakteristik yang berbeda dengan diharuskannya mematuhi segala ketentuan syariah (Shariah Compliance) dalam menjalankan kegiatan usaha dan produknya.
    Perbedaan karakteristik ini mempengaruhi bentuk dan standar pengawasan dan audit terhadap LKS. Kebutuhan atas kepastian pemenuhan syariah ini mendorong munculnya fungsi audit baru, yaitu audit syariah. Dalam hal ini, auditor syariah memegang peran penting untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan dan memenuhi aspek syariah.
    Hal ini didukung oleh Yaqoob & Donglah (2012) yang menyatakan dalam mempertimbangkan pesatnya pertumbuhan industri syariah sangat penting untuk lembaga keuangan syariah untuk memiliki check akid balance yang memadai mengenal mekanisme dalam bentuk audit syariah yang sesuai dengan tujuan & misi dari maqashid syariah. Dengan adanya audit syariah untuk lembaga keuangan syariah memberikan jaminan dan akuntabilitas yang independen hal yang berkaitan dengan operasi lembaga keuangan syariah berdasarkan prinsip syariah. Audit yang dilakukan saat ini, merupakan bagian dari sistem keuangan konvensional yang lebih menilai pada aspek ekonomi saja. Pengembangan audit syariah oleh audit internal LKS masih belum berjalan ideal.
    Menurut AAOIFI audit syariah adalah pemeriksaan sejauh mana kepatuhan lembaga keuangan Islam, dalam semua aktivitasnya sesuai syariah.Pemeriksaan ini termasuk kontrak, perjanjian, kebijakan, produk, transaksi, memorandum dan anggaran dasar, laporan keuangan, laporan (terutama audit internal dan inspeksi bank sentral), surat edaran, dan lain – lain. Tujuannya adalah untuk memastikan sistem internal kontrol yang sehat dan efektif yang sesuai dengan aturan dan prinsip syariah.
    Fungsi audit syariah dilakukan oleh auditor internal yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai terkait syariah. Menurut Khalid & Haron (2018) kompetensi audit syariah yang tepat (dalam hal ini mencakup pengetahuan, kualifikasi, pendidikan, keterampilan, pengalaman dan pelatihan) menjadi sebuah elemen dasar yang akan menghasilkan audit internal syariah yang efektif untuk lembaga keuangan Islam dengan tujuan mencapai maqashid syariah. Teori maqashid syariah abu zahra dalam penelitian Khalid dan Haron (2018) dianggap memiliki tujuan yang sama yaitu memandang tujuan syariah sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia. Dengan mendidik manusia sebagai elemen penting dari transportasi individu menjadi anggota masyarakat yang berguna sehingga tidak membahayakan bagi orang lain.

    ReplyDelete

Post a Comment

Posting Terpopuler